Tren Otomotif

Cara Balik Nama Mobil​ 2025 Beserta Syarat dan Biaya

  • 333 Views
cara balik nama mobil - Moladin
Foto: Astra Daihatsu

Daftar Isi

Balik nama mobil adalah proses administrasi penting yang dilakukan saat kepemilikan kendaraan berpindah tangan, misalnya setelah membeli mobil bekas. Tujuannya agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru.

Cara balik nama mobil harus melalui berbagai tahapan mulai dari cek fisik kendaraan, pengisian formulir, hingga penerbitan dokumen baru.

Prosesnya memang terdiri dari beberapa tahap, tapi kalau dokumen lengkap, semuanya bisa berjalan lebih cepat. Yuk, simak!

Cara Balik Nama Mobil

cara balik nama mobil - Moladin

Proses balik nama sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, hanya saja ada beberapa tahapan yang perlu kamu ikuti dengan cermat. Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil yang harus ditempuh:

1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Datanglah ke kantor Samsat dengan membawa mobil. Petugas akan melakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kendaraan.

Hasil cek fisik ini nantinya akan disahkan sebagai salah satu syarat utama untuk mengurus balik nama kendaraan.

2. Mengambil Arsip Kendaraan Bermotor

Selanjutnya, kamu perlu mengambil berkas arsip kendaraan di gudang arsip POLRI yang tersedia di Samsat tempat kendaraan sebelumnya terdaftar.

Arsip ini berisi riwayat kendaraan yang menjadi dasar pengecekan data sebelum dokumen syarat balik nama mobil kamu diproses lebih lanjut.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Pergilah ke loket formulir dan minta formulir pendaftaran balik nama. Isilah data dengan lengkap sesuai informasi di dokumen kendaraan agar tidak terjadi penolakan.

4. Proses Mutasi dalam Kota

Jika kendaraan masih terdaftar di wilayah yang sama, kamu akan diarahkan ke loket mutasi dalam kota. Di sini, petugas akan memberikan rekomendasi perpindahan wilayah dari POLDA.

Jangan lupa, ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk BPKB, STNK, dan plat nomor yang harus dibayarkan.

5. Cek Progresif Kendaraan

Apabila kamu memiliki lebih dari satu kendaraan, biasanya petugas akan memeriksa pajak progresif. Tujuannya untuk memastikan jumlah pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Urus BPKB Baru

Datangi loket BPKB untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB baru di bank yang bekerja sama dengan Samsat.

Setelah pembayaran, serahkan BPKB asli dan salinan dokumen ke petugas. Nantinya, kamu akan mendapatkan jadwal kapan BPKB baru bisa diambil.

7. Pendaftaran BBN II

Setelah itu, datangi loket BBN II untuk pendaftaran data pemilik baru. Pada tahap ini, semua dokumen yang sudah lengkap akan diverifikasi.

8. Pembayaran Pajak Kendaraan

Tunggu panggilan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Nominalnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

9. Pengambilan STNK, SKPD, dan TNKB

Setelah pembayaran selesai, petugas akan memanggil kamu untuk mengambil dokumen baru seperti STNK, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan plat nomor kendaraan.

10. Ambil BPKB Baru

Cara balik nama mobil yang terakhir adalah kembali ke loket BPKB pada tanggal yang ditentukan untuk mengambil BPKB baru.

Dengan begitu, seluruh dokumen kendaraan sudah resmi atas nama pemilik baru.

Cara Balik Nama Mobil Beda Wilayah

cara balik nama mobil

Jika kamu membeli kendaraan dari luar kota atau provinsi, prosedurnya sedikit lebih panjang karena ada tambahan proses mutasi.

Dalam kasus ini, cara balik nama mobil biasanya terbagi menjadi dua, yaitu balik nama STNK dan balik nama BPKB.

Cara Balik Nama STNK

Sebelum melakukan mutasi BPKB, pemilik baru wajib mengurus STNK terlebih dahulu. Berikut alurnya:

  1. Datangi Samsat asal kendaraan dengan membawa dokumen lengkap.
  2. Kendaraan akan dicek fisiknya, kemudian kamu mengisi formulir balik nama STNK.
  3. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen lain ke petugas.
  4. Petugas memverifikasi berkas dan meminta BPKB asli untuk dicatat.
  5. Lakukan pembayaran administrasi sesuai tagihan di loket.
  6. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda pengambilan.
  7. STNK baru biasanya bisa diambil dalam waktu 2–5 hari kerja.

Cara Balik Nama BPKB

Setelah STNK selesai, barulah proses balik nama BPKB dilakukan di kantor Polda. Alurnya seperti berikut:

  1. Datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir balik nama BPKB.
  3. Serahkan formulir dan dokumen ke loket pendaftaran.
  4. Lakukan pembayaran biaya balik nama mobil sesuai ketentuan.
  5. Kamu akan menerima tanda terima sebagai bukti BPKB sedang diproses.
  6. Kunjungi kembali Polda sesuai tanggal pada tanda terima untuk mengambil BPKB baru.

Syarat Balik Nama Mobil

syarat balik nama mobil - Moladin
Foto: Moladin

Sebelum datang ke Samsat, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut agar proses balik nama mobil kamu berjalan lancar:

1. KTP Pemilik Baru

KTP pemilik baru berfungsi sebagai identitas sah yang akan dicantumkan pada dokumen kendaraan.

Jangan lupa membawa KTP asli beserta fotokopi untuk keperluan administrasi. Tanpa KTP, proses balik nama tidak bisa dilanjutkan.

2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Kamu harus menyerahkan dokumen asli dan fotokopinya untuk verifikasi.

BPKB ini nantinya akan diganti menjadi dokumen baru dengan nama pemilik yang baru.

3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

STNK digunakan untuk memeriksa data kendaraan dan status pajaknya. Dokumen asli serta salinan wajib disertakan saat proses cek fisik dan verifikasi administrasi.

4. Kwitansi Pembelian Bermaterai

Kwitansi jual beli bermaterai Rp10.000 menjadi bukti resmi transaksi kendaraan. Pastikan kwitansi ditandatangani oleh penjual dan pembeli sebagai legalitas sah.

5. Formulir Balik Nama

Formulir balik nama bisa didapatkan langsung di Samsat. Isi data dengan lengkap dan jelas agar tidak ditolak oleh petugas. Formulir ini merupakan dokumen dasar pengajuan perubahan kepemilikan.

6. Hasil Cek Fisik Kendaraan

Dokumen hasil cek fisik berisi data nomor mesin dan rangka yang sesuai dengan kendaraan.

Data ini penting untuk mencocokkan informasi antara dokumen resmi dengan kondisi nyata kendaraan.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

biaya balik nama mobil bekas - Moladin
Foto: Otoklix

Selain tahu cara balik nama mobil, kamu juga perlu tahu berapa banyak biaya balik nama yang harus dikeluarkan.

Besaran biaya balik nama sudah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Komponen biaya yang biasanya dikenakan antara lain:

  • Penerbitan STNK: ± Rp200.000
  • Penerbitan BPKB: ± Rp375.000
  • Penerbitan TNKB (plat nomor): ± Rp100.000
  • SWDKLLJ: ± Rp143.000
  • Pendaftaran balik nama: ± Rp100.000
  • Mutasi keluar (jika kendaraan beda daerah): ± Rp250.000
  • Mutasi masuk (jika kendaraan beda daerah): ± Rp250.000

Pastikan seluruh dokumen lengkap, siapkan biaya sesuai ketentuan, dan ikuti cara balik nama mobil di atas agar terhindar dari kesalahan administrasi.

FAQ Tentang Cara Balik Nama Mobil

1. Berapa biaya pengurusan balik nama mobil?

Biayanya bervariasi, namun umumnya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta termasuk penerbitan STNK, BPKB, pelat nomor, serta biaya mutasi bila kendaraan berasal dari daerah lain.

2. Syarat balik nama mobil apa saja?

Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP pemilik baru, STNK, BPKB, kwitansi jual beli bermaterai, formulir permohonan, serta hasil cek fisik kendaraan.

3. Apakah balik nama mobil bisa online?

Beberapa daerah sudah menyediakan layanan online untuk pendaftaran awal. Namun, kendaraan tetap harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik, sehingga prosesnya belum sepenuhnya online.

    Nah, buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!

    Artikel Tren Otomotif
    Rekomendasi Untuk Kamu

    Lihat Artikel Terkait

    Terpopuler di
    Tren Otomotif