Terdapat sejumlah cara bayar denda tilang elektronik yang bisa kamu ikuti, mulai dari melalui transfer bank, situs resmi e-tilang, hingga melalui teller bank.
Adanya metode tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) membuat polisi bisa lebih fleksibel dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggar lalu lintas secara digital.
Jika kamu mendapatkan “surat cinta” dari kepolisian, alias surat denda tilang elektronik, maka kamu wajib untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik agar tidak terjadi masalah hukum atau denda tambahan.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Penting untuk diingat bahwa keterlambatan atau ketidaktepatan dalam membayar denda tilang elektronik akan berpotensi mendapatkan denda tambahan atau terkena masalah hukum lainnya.
Oleh karena itu, memahami urutan cara bayar denda tilang elektronik sangatlah penting.
Selain agar lebih efisien, pembayaran tilang elektronik yang tepat waktu juga akan membantu kamu dalam menghindari masalah administratif.
1. Cara Bayar Melalui ATM atau m-Banking
Cara membayar tilang elektronik dapat dilakukan melalui mesin ATM atau aplikasi mobile banking (m-Banking).
Metode ini tentunya sangat cocok buat kamu yang ingin cepat dan tidak ingin keluar rumah.
Cara bayar denda tilang elektronik melalui ATM atau m-Banking dapat dilakukan dengan hanya mengakses layanan bank kapan saja, selama bank dan device yang kamu gunakan mendukung untuk transaksi elektronik.
Kamu perlu mengetahui kode nomor pembayaran dan besaran denda yang tertera pada surat tilang elektronik yang kamu terima.
Hal ini tentunya agar pembayaran dapat berjalan lancar.
Berikut adalah urutan cara bayar denda tilang elektronik melalui ATM atau m-banking:
- Masukkan kartu ATM ke mesin, atau buka aplikasi m-Banking di smartphone dan login dengan user & PIN Anda.
- Pilih menu Transfer atau Transaksi Lainnya (tergantung bank), lalu pilih opsi Transfer ke rekening bank lain jika diperlukan.
- Masukkan kode bank + 15 digit nomor kode pembayaran tilang elektronik yang ada di surat yang kamu terima.
- Masukkan nominal denda tilang elektronik sesuai yang tercantum.
- Pastikan nomor rekening tujuan, kode pembayaran, dan besar denda benar.
- Lakukan pembayaran. Setelah sukses, simpan bukti transaksi (struk ATM atau screenshot bukti di m-Banking) sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pembayaran denda tilang elektronik.
2. Cara Membayar Denda melalui situs e-Tilang
Selain lewat transfer bank, cara bayar tilang elektronik juga bisa dilakukan melalui situs resmi e-Tilang.
Metode ini pastinya aman dan resmi, sehingga sangat direkomendasikan buat kamu yang lebih sering menggunakan perangkat komputer atau smartphone.
Situs e-Tilang adalah portal resmi yang disediakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar denda tilang elektronik tanpa harus datang langsung ke instansi.
Melalui situs ini, kamu bisa melihat jumlah denda, status berkas tilang, serta melakukan pembayaran denda tilang elektronik secara langsung via virtual account atau metode pembayaran online yang disediakan.
Cara bayar denda tilang elektronik melalui situs e-tilang adalah sebagai berikut:
- Akses situs resmi e-Tilang melalui alamat seperti: https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Masukkan nomor berkas tilang elektronik ke kolom pencarian, kemudian klik “Cari”.
- Jika data ditemukan, akan muncul rincian jumlah denda dan instruksi pembayaran. Klik tombol “Bayar” atau “Lunasi denda”.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia (bisa via bank, virtual account, kartu debit/kredit, atau metode online lainnya).
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi; pastikan nominal yang dibayar sama dengan jumlah denda yang tertera.
- Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa kamu sudah membayar tilang elektronik secara online.
3. Cara Membayar Melalui Teller Bank
Kalau kamu lebih nyaman melakukan pembayaran tilang ETLE secara langsung dengan orang dan menangani dokumen fisik, maka metode melalui teller bank bisa menjadi pilihan.
Ini juga merupakan salah satu cara bayar denda tilang elektronik yang juga bisa kamu lakukan.
Metode melalui teller bank memungkinkan kamu dalam melakukan pembayaran denda tilang elektronik tanpa harus menguasai ATM atau m-Banking.
Pastinya, kamu harus datang ke bank dan mengisi slip setoran, kemudian serahkan ke teller agar pembayaran denda tilang elektronik bisa diproses.
Untuk cara bayar denda tilang elektronik melalui teller bank, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Datang ke bank yang menyediakan layanan pembayaran tilang elektronik.
- Ambil nomor antrean jika diperlukan dan ambil slip setoran atau formulir setoran tunai.
- Isi formulir/slip setoran dengan data berikut:
- Nama pemegang denda tilang elektronik sebagai yang akan membayar.
- Nomor pembayaran tilang elektronik (kode pembayaran atau nomor berkas).
- Besaran denda yang tercantum sebagai jumlah yang harus dibayar.
- Rekening tujuan (jika ditentukan oleh pihak tilang / kejaksaan).
- Serahkan slip yang sudah diisi kepada teller bank dan lakukan pembayaran uang sesuai jumlah denda tilang elektronik.
- Teller akan memproses validasi pembayaran.
- Setelah selesai, teller akan memberikan bukti pembayaran fisik yang harus kamu simpan sebagai bukti bahwa pembayaran denda tilang elektronik telah selesai.
FAQ seputar Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik?
STNK tidak bisa diperpanjang, data kendaraan bisa diblokir, dan denda bisa bertambah lewat putusan pengadilan.
Berapa Lama Batas Pembayaran Tilang Elektronik?
Umumnya 7 hari sejak surat konfirmasi tilang dikirim atau diterima pemilik kendaraan.
Apakah Denda Tilang Bisa Dikurangi?
Bisa, jika membayar sesuai putusan pengadilan denda.
Itulah dia urutan cara bayar denda tilang elektronik yang dapat kamu ikuti.
Membayar denda tilang elektronik tidak perlu ribet jika kamu tahu cara bayar tilang elektronik yang sesuai dengan fasilitas yang kamu miliki.
Semoga artikel ini membantu kamu memahami berbagai metode pembayaran dan bisa segera melakukan pembayaran denda tilang elektronik dengan benar dan aman.
Yuk, ikuti dan kunjungi terus Moladin agar kamu tidak ketinggalan informasi seputar otomotif dan harga mobil baru!