Moladiners, apakah kamu sedang berencana pindah domisili dan perlu melakukan proses mutasi kendaraan bermotor?
Kalau iya, maka kamu wajib memahami cara cabut berkas motor secara online agar prosesnya lebih mudah dan efisien tanpa harus bolak-balik ke kantor Samsat.
Di era digital seperti sekarang, pengurusan administrasi kendaraan bermotor sudah mulai beralih ke sistem online, termasuk dalam hal cabut berkas.
Meski terdengar rumit, sebenarnya proses ini cukup sederhana asalkan kamu menyiapkan semua dokumen dengan benar. Yuk, simak panduan lengkapnya:
Syarat-Syarat Cabut Berkas Motor
Sebelum kamu mulai proses cabut berkas, pastikan semua syarat dan dokumen yang diperlukan sudah siap. Berikut ini dokumen yang harus dibawa seperti yang dilansir dari laman resmi Samsat:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik lama (sesuai BPKB)
- Kwitansi jual beli motor
- Cek fisik kendaraan (dapat dilakukan di Samsat terdekat)
- Formulir cabut berkas
Kalau kamu menggunakan cara cabut berkas motor secara online, biasanya formulir dan cek fisik bisa diunggah dalam bentuk digital. Tapi tetap pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap agar proses berjalan lancar.
Cara Cabut Berkas Motor Secara Online

Setelah semua dokumen siap, kini saatnya kamu mulai mengikuti prosedur cabut berkas motor secara online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Website Samsat Online
Moladiners bisa mengunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan domisili kendaraan saat ini sebagai langkah awal dalam cara cabut berkas motor secara online.
Setiap daerah biasanya punya portal yang berbeda, jadi kamu bisa mencarinya melalui pencarian Google atau langsung menghubungi kantor Samsat setempat. Pastikan kamu mengakses situs yang benar, ya!
2. Registrasi Akun
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Isi data diri dengan lengkap dan gunakan email aktif karena sistem akan mengirimkan link aktivasi.
Setelah selesai, buka email kamu dan klik tautan verifikasi agar akun bisa diaktifkan.
3. Login dan Pilih Menu “Cabut Berkas”
Setelah akun aktif, login menggunakan email terdaftar, lalu pilih menu “Cabut Berkas” atau “Mutasi Keluar”.
Menu ini biasanya ada di bagian layanan administrasi kendaraan.
4. Isi Formulir Pengajuan
Masukkan data kendaraan dan pemilik secara lengkap, seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik, alamat, dan lokasi Samsat tujuan.
5. Unggah Dokumen
Unggah dokumen seperti STNK, BPKB, KTP, serta surat kuasa jika diwakilkan. Pastikan hasil scan atau fotonya terlihat jelas dan tidak buram.
6. Verifikasi Data
Sebelum lanjut ke cara cabut berkas motor secara online yang berikutnya, pastikan semua data yang kamu masukkan benar.
Lakukan pengecekan ulang dan perbaiki jika ada kesalahan data.
7. Dapatkan Kode Pembayaran
Setelah verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan kode pembayaran. Kode ini digunakan untuk membayar biaya administrasi cabut berkas.
8. Lakukan Pembayaran
Bayar biaya administrasi sesuai petunjuk yang diberikan. Moladiners bisa bayar melalui bank atau metode pembayaran digital yang tersedia.
9. Cetak Bukti Permohonan
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan memberikan bukti permohonan cabut berkas dalam bentuk file PDF.
Simpan dan cetak bukti tersebut untuk dibawa ke kantor Samsat saat verifikasi fisik kendaraan.
Proses Verifikasi dan Pengambilan Berkas

Meski cara cabut berkas motor secara online dilakukan dari rumah, kamu tetap harus datang ke kantor Samsat untuk verifikasi fisik kendaraan. Berikut langkahnya:
1. Datang ke Samsat Asal
Datangi kantor Samsat sesuai domisili awal kendaraan. Jangan lupa bawa dokumen asli dan bukti permohonan cabut berkas yang telah dicetak.
2. Serahkan Dokumen ke Petugas
Serahkan semua dokumen ke petugas loket layanan mutasi keluar. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkasmu.
3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Petugas akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Pastikan keduanya sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
4. Verifikasi dan Pengambilan Berkas
Setelah pemeriksaan selesai, kamu hanya perlu menunggu proses verifikasi akhir. Jika semua sudah lengkap dan sesuai, kamu akan menerima berkas mutasi keluar.
Dokumen inilah yang kamu perlukan untuk mengurus mutasi masuk di Samsat tujuan.
Biaya Cabut Berkas Motor Berdasarkan Peraturan Terbaru
Moladiners, biaya cabut berkas motor secara online sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi PP Nomor 76 Tahun 2020.
Kedua regulasi ini mengatur tarif jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian RI.
Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya cabut berkas dikenakan sebesar Rp150.000 per penerbitan. Biaya ini lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan roda empat (mobil) yang dikenakan biaya Rp250.000.
Jika kamu juga berencana melakukan balik nama kendaraan, akan ada tambahan biaya seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), SWDKLLJ, dan lainnya yang jumlahnya tergantung daerah dan nilai jual kendaraan.
Moladiners, jika kamu ingin mengurus mutasi kendaraan tanpa ribet, layanan online ini bisa jadi solusi terbaik. Jadi, pastikan kamu memanfaatkan kemudahan ini dengan bijak, ya.
Buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!