Denda tilang adalah sanksi yang diberikan kepada pengendara ketika terbukti melanggar aturan lalu lintas, baik melalui razia di lapangan maupun tilang elektronik (ETLE).
Seiring perkembangan teknologi yang serba digital, kamu tidak perlu repot mendatangi kantor polisi atau pengadilan hanya untuk memastikan status pelanggaran.
Cara mengecek denda tilang online bisa dilakukan lewat berbagai platform resmi, mulai dari website hingga aplikasi yang sudah terintegrasi dengan sistem kepolisian.
Cara Mengecek Denda Tilang Online

Moladiners, sebelum panik atau bingung soal surat tilang yang mungkin kamu terima, penting untuk tahu cara melakukan pengecekan. Saat ini ada beberapa opsi yang bisa kamu gunakan, antara lain:
1. Mengecek lewat Website ETLE Nasional
Cara mengecek denda tilang online yang paling populer adalah menggunakan laman ETLE Nasional. Kamu cukup membuka situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ melalui ponsel atau laptop. Berikut langkahnya:
- Pilih menu Cek Data di bagian atas halaman.
- Masukkan informasi kendaraan, mulai dari nomor polisi, nomor rangka, hingga nomor mesin.
- Klik tombol Cek Data untuk melihat hasilnya.
Jika datamu bersih, akan muncul keterangan “Data Tidak Ditemukan”. Namun bila ada catatan pelanggaran, detail waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran akan langsung ditampilkan.
Menariknya, ada fitur Sanggah jika kamu merasa data yang muncul tidak sesuai.
2. Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Alternatif kedua, kamu bisa mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan registrasi akun dengan NIK, nama lengkap, dan alamat.
Berikut cara mengecek denda tilang online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun dengan nomor ponsel, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Buat PIN keamanan, isi data pribadi sesuai e-KTP, dan lakukan verifikasi email.
- Setelah akun aktif, pilih menu ETLE.
- Input nomor polisi, nomor mesin, serta nomor rangka kendaraan.
Jika ada catatan pelanggaran, aplikasi akan langsung menampilkan rincian lengkap beserta lokasi dan jenis pelanggaran.
3. Via Situs e-Tilang Kejaksaan
Selain dari kepolisian, kamu juga dapat memeriksa status tilang melalui situs resmi Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/. Caranya cukup sederhana, yaitu:
- Masukkan data kendaraan seperti nopol, nomor rangka, nomor mesin, atau nomor referensi tilang.
- Setelah memastikan data kendaaran benar, klik Cari.
- Hasil pencarian akan menampilkan informasi pelanggaran beserta jumlah denda yang harus dibayarkan.
4. Mengecek dari Website Pengadilan Negeri
Setiap pengadilan negeri di daerah tertentu juga menyediakan cara mengecek denda tilang online. Misalnya di Jakarta tersedia beberapa situs, di antaranya:
- Jakarta Pusat: pn-jakartapusat.go.id
- Jakarta Barat: sipp-pn-jakartabarat.go.id
- Jakarta Utara: sipp.pn-jakartautara.go.id
- Jakarta Selatan: pn-jakartaselatan.go.id
Kamu hanya perlu memasukkan data kendaraan atau nomor tilang untuk melihat status pelanggaran.
5. Memanfaatkan Polri Super App
Polri punya aplikasi serba guna bernama Polri Super App yang bisa diunduh dari Google Play Store maupun App Store. Berikut cara mengecek denda tilang online lewat aplikasi ini:
- Instal aplikasinya, lalu lakukan registrasi akun atau login bila sudah punya.
- Pilih menu “ETLE” atau “e-Tilang”.
- Masukkan detail kendaraan: nopol, nomor mesin, serta nomor rangka.
- Klik tombol “Cari”, dan data tilang akan langsung tampil.
Aplikasi ini cukup praktis karena menggabungkan berbagai layanan publik kepolisian, termasuk informasi SIM, SKCK, hingga laporan kepolisian online.
Rincian Denda Tilang Berdasarkan Aturan

Selain tahu cara mengecek denda tilang online, penting juga untuk memahami jenis pelanggaran apa saja yang bisa berujung denda tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:
- Pengemudi yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkannya saat pemeriksaan bisa didenda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).
- Kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan dapat terkena denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan (Pasal 280).
- Sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis laik jalan (spion, lampu, klakson, knalpot) bisa didenda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
- Melanggar rambu lalu lintas bisa berujung denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
- Pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan kurungan hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta (Pasal 281).
- Mobil tanpa kelengkapan teknis seperti lampu utama, kaca depan, hingga bumper bisa didenda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan (Pasal 285 ayat 2).
- Mobil tanpa perlengkapan standar seperti ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman bisa didenda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan (Pasal 278).
- Melebihi batas kecepatan maksimal atau di bawah batas minimal bisa didenda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
- Kendaraan tanpa STNK atau surat uji coba kendaraan bisa didenda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).
- Tidak memakai sabuk keselamatan bisa didenda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan (Pasal 289).
- Tidak memakai helm berstandar nasional bisa kena denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
- Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari bisa didenda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan (Pasal 293 ayat 1).
- Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari bisa didenda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari (Pasal 293 ayat 2).
- Belok atau putar arah tanpa memberi isyarat lampu bisa kena denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan (Pasal 294).
Sekarang, mengecek denda tilang jauh lebih transparan dan gampang diakses. Cukup buka situs resmi atau aplikasi terkait, kamu bisa dapat informasi lengkap tanpa perlu antre.
FAQ Seputar Cara Mengecek Denda Tilang Online
1. Cara cek nominal denda tilang?
Nominal bisa dilihat melalui situs resmi ETLE, e-Tilang Kejaksaan, atau aplikasi resmi Polri. Setelah memasukkan data kendaraan, sistem akan menampilkan jumlah denda yang harus dibayar.
2. Cara cek kena tilang apa tidak?
Caranya dengan memasukkan nomor polisi, nomor rangka, atau nomor mesin ke website ETLE, situs Kejaksaan, atau aplikasi Digital Korlantas POLRI. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “Data Tidak Ditemukan”.
3. Berapa bayar denda tilang online?
Besaran denda bervariasi sesuai jenis pelanggaran. Pembayaran dilakukan via bank yang bekerja sama atau kanal pembayaran digital yang sudah terintegrasi dengan sistem e-Tilang.
Nah, buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!