Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan. Jika hilang, tentu bikin orang langsung panik.
Cara mengurus BPKB hilang ini cukup dengan melapor ke kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan, lalu melanjutkan prosesnya di Samsat dengan melengkapi dokumen yang diminta.
Proses ini memang butuh kesabaran, tapi asal mengikuti prosedur dengan benar, hasilnya pasti lancar.
Syarat Mengurus BPKB Hilang

Sebelum masuk ke cara mengurus BPKB hilang, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:
- Fotokopi KTP atau SIM pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK sebagai bukti legal kendaraan.
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
- Hasil pemeriksaan fisik kendaraan (dua rangkap).
- Surat dari bank (jika kendaraan masih kredit, 1 lembar untuk bank pemerintah atau 2 lembar untuk bank swasta).
- Bukti iklan kehilangan di media cetak minimal tiga kali terbit.
- Surat dari Reskrim yang menyatakan BPKB tidak terkait kasus kriminal.
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 bahwa BPKB memang hilang dan tidak digunakan pihak lain.
Cara Mengurus BPKB Hilang

Mengurus dokumen yang hilang memang terdengar ribet. Tapi kalau tahu alurnya, Moladiners bisa lebih siap menghadapi prosesnya. Berikut cara mengurus BPKB hilang yang perlu kamu ikuti secara berurutan:
1. Laporkan Kehilangan ke Kantor Polisi
Tahapan awal dalam cara mengurus BPKB hilang adalah segera melapor ke kantor kepolisian setempat.
Laporan ini akan menghasilkan Surat Keterangan Kehilangan yang menjadi dasar dari seluruh proses berikutnya.
Saat membuat laporan, pastikan kamu menyertakan identitas diri dan data kendaraan.
2. Tunggu Surat Keterangan dari Unit Reskrim
Setelah laporan dibuat, kepolisian melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) akan mengeluarkan surat keterangan resmi. Dokumen ini menyatakan bahwa kehilangan BPKB sudah tercatat secara hukum.
Prosesnya bisa memakan waktu beberapa hari, tergantung pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang.
3. Siapkan Dokumen Identitas Diri
Langkah selanjutnya dalam cara mengurus BPKB hilang adalah menyiapkan identitas sesuai status kepemilikan kendaraan. Untuk kendaraan pribadi, cukup bawa fotokopi KTP atau SIM.
Sementara jika kendaraan atas nama perusahaan, dibutuhkan akta pendirian, surat domisili, dan keterangan resmi bermaterai dengan stempel perusahaan.
Kalau kendaraan milik instansi, kamu juga peru melampirkan surat kepemilikan dari pimpinan instansi.
4. Buat Surat Pernyataan Kehilangan
Selain dokumen identitas, kamu juga wajib menyiapkan surat pernyataan kehilangan BPKB.
Dokumen ini dibuat di atas materai Rp10.000 dan berisi pernyataan resmi bahwa dokumen memang benar-benar hilang.
Surat ini nantinya dilampirkan bersama dokumen lain saat mengajukan penggantian di Samsat.
5. Lakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Setelah dokumen awal lengkap, kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan fisik. Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kendaraan.
Langkah ini penting untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan dalam cara mengurus BPKB hilang.
6. Lengkapi Seluruh Dokumen Pendukung
Cara mengurus BPKB hilang berikutnya adalah mengumpulkan semua dokumen pendukung. Kelengkapan dokumen ini jadi kunci utama agar pengajuan tidak tertunda.
Biasanya, kamu akan diminta untuk membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK, Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan bermaterai, serta Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kendaraan.
7. Isi Formulir Permohonan BPKB Baru
Di kantor Samsat, Moladiners harus mengisi formulir permohonan penggantian BPKB.
Data yang ditulis harus akurat, mulai dari identitas diri, nomor kendaraan, hingga alasan penggantian. Salah input data bisa menghambat proses, jadi teliti sebelum menyerahkan formulir.
8. Bayar Biaya Administrasi
Setiap pengurusan dokumen resmi tentu memiliki biaya administrasi. Dalam cara mengurus BPKB hilang, jumlah biaya biasanya sudah diatur dan dapat dicek langsung di Samsat.
Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran karena dokumen ini juga akan diminta saat pengambilan BPKB baru.
9. Pantau Proses Verifikasi
Setelah dokumen diserahkan dan biaya dibayar, pihak berwenang akan melakukan verifikasi. Proses ini memakan waktu tertentu, tergantung antrean dan kelengkapan berkas.
Kamu bisa menanyakan status permohonan secara berkala kepada petugas Samsat agar tidak ketinggalan informasi.
10. Ambil BPKB Baru dan Simpan dengan Aman
Jika semua tahap selesai, BPKB baru akan diterbitkan. Saat pengambilan, jangan lupa membawa tanda bukti pengajuan.
Setelah diterima, simpanlah dokumen ini di tempat yang aman agar tidak kembali hilang. Lebih baik disimpan di rumah, bukan di kendaraan.
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Besaran tarif resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rincian biaya mengurus BPKB hilang:
- Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 sekitar Rp225.000
- Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda 4 atau lebih sekitar Rp375.000
Maka dari itu, Moladiners perlu menyiapkan biaya sesuai jenis kendaraanmu agar proses tidak terhambat.
Dampak Jika BPKB Hilang Tidak Segera Diurus

Mengabaikan hilangnya BPKB bisa menimbulkan masalah serius. Berikut beberapa risiko yang sering muncul:
1. Transaksi Jual Beli Terganggu
BPKB adalah dokumen utama yang diminta pembeli saat melakukan transaksi kendaraan. Tanpa dokumen ini, calon pembeli biasanya ragu karena kepemilikan tidak bisa dibuktikan secara sah.
Bahkan, harga kendaraan bisa anjlok drastis karena pembeli harus menanggung proses pengurusan sendiri.
2. Tidak Bisa Digunakan Sebagai Jaminan Kredit
Banyak bank dan lembaga keuangan menggunakan BPKB sebagai agunan kredit.
Bila dokumen hilang dan tidak diganti, kamu otomatis kehilangan kesempatan untuk mengajukan pinjaman menggunakan kendaraan sebagai jaminan.
3. Potensi Penyalahgunaan oleh Pihak Lain
Jika BPKB jatuh ke tangan yang salah, risikonya bisa serius. Dokumen bisa dimanfaatkan untuk penipuan, pemalsuan data, atau bahkan menjual kendaraan tanpa sepengetahuan kamu.
Oleh karena itu, melapor ke polisi sejak awal adalah langkah pencegahan yang sangat penting.
Itulah cara mengurus BPKB hilang beserta dengan rincian biaya dan persyaratannya. Pastikan BPKB baru disimpan di tempat yang aman, terhindar dari risiko kebakaran, banjir, atau pencurian.
FAQ Tentang Cara Mengurus BPKB Hilang
1. Berapa biaya urus BPKB yang hilang?
Untuk penerbitan ulang BPKB mobil biasanya sekitar Rp375.000 dan untuk motor Rp225.000, belum termasuk biaya administrasi tambahan lainnya.
2. Apakah BPKB yang hilang bisa dibuat lagi?
Ya, BPKB yang hilang dapat diterbitkan ulang oleh kepolisian asalkan pemilik kendaraan melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen pendukung.
3. Berapa lama proses BPKB hilang?
Waktu pengurusannya bervariasi, umumnya berkisar antara 14 hingga 30 hari tergantung kelengkapan berkas dan antrean di Samsat atau Polda setempat.
Nah, buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!