Saat berkendara di jalan raya, terkadang kita tanpa sadar melakukan pelanggaran lalu lintas. Apalagi sekarang, sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia.
Jika kamu merasa pernah melakukan pelanggaran atau sekadar ingin memastikan status kendaraanmu, penting banget untuk tahu cara cek tilang elektronik plat nomor.
Melalui berbagai platform digital, kamu bisa langsung tahu apakah kendaraanmu tercatat melakukan pelanggaran atau tidak.
Cara Cek Tilang Elektronik Plat Nomor
Berikut beberapa cara mudah mengecek tilang elektronik menggunakan plat nomor agar kamu tidak melewatkan informasi penting mengenai kendaraanmu:
1. Cek Tilang Elektronik Plat Nomor Melalui Situs ETLE Polda Metro Jaya
Buat kamu yang tinggal di wilayah DKI Jakarta atau di bawah pengawasan Polda Metro Jaya, cara yang paling umum digunakan untuk cek tilang elektronik plat nomor adalah melalui situs resmi ETLE. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.info.
- Masukkan informasi kendaraan seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka.
- Klik tombol “Cek Data”.
- Jika kendaraan terkena tilang, kamu akan melihat rincian pelanggaran: waktu, lokasi, jenis pelanggaran, hingga statusnya.
- Jika tidak, akan muncul pesan seperti “Data Tidak Ditemukan”.
Moladiners bisa menggunakan situs ini kapan saja dan dari mana saja, jadi pastikan mengeceknya secara berkala ya!
2. Cek Tilang Elektronik Plat Nomor via Situs e-Tilang

Selain situs ETLE, kamu juga bisa menggunakan situs resmi e-Tilang yang disediakan oleh kepolisian. Situs ini biasa digunakan setelah kamu menerima surat tilang, namun juga bisa digunakan untuk pengecekan mandiri.
Berikut cara cek tilang elektronik plat nomor di situs e-Tilang:
- Akses situs https://etilang.polri.go.id atau https://www.etilang.info.
- Masukkan nomor register tilang dari surat tilang (jika sudah diterima).
- Klik tombol “Cari”.
- Informasi akan muncul, termasuk data pelanggar, jenis kendaraan, pasal yang dilanggar, dan nominal denda tilang.
Kalau kamu sudah terkena tilang dan ingin bayar denda, situs ini juga menyediakan panduan pembayaran secara lengkap. Sangat membantu, bukan?
3. Cek Tilang Elektronik Plat Nomor Melalui Situs Kejaksaan
Moladiners yang ingin tahu apakah pelanggaran tilangnya sudah masuk proses pengadilan bisa melakukan pengecekan melalui situs Kejaksaan Negeri sesuai domisili. Langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs kejaksaan sesuai daerah kamu.
- Masukkan nomor register tilang atau data lainnya yang diminta.
- Informasi akan tampil berupa status perkara, proses hukum, dan apakah sudah bisa dibayar atau belum.
Langkah ini sangat bermanfaat kalau kamu belum menerima informasi pembayaran atau ingin memastikan status hukum dari tilang yang sudah dilakukan.
4. Cek Tilang Elektronik Plat Nomor di Situs Pengadilan Negeri
Bagi kamu yang tinggal di DKI Jakarta, ada opsi tambahan untuk cek tilang elektronik plat nomor melalui situs Pengadilan Negeri. Situs ini memberikan informasi apakah tilang sudah masuk ke proses persidangan atau belum.
Berikut daftar situsnya sesuai wilayah:
- Jakarta Barat: https://sipp-pn-jakartabarat.go.id
- Jakarta Utara: https://sipp.pn-jakartautara.go.id
- Jakarta Pusat: https://www.pn-jakartapusat.go.id
- Jakarta Selatan: https://www.pn-jakartaselatan.go.id
Kamu cukup memasukkan nomor tilang atau informasi kendaraan, lalu sistem akan menampilkan status perkara dan nominal denda.
5. Cek Tilang Elektronik Plat Nomor Melalui Aplikasi POLRI PRESISI
Untuk kamu yang ingin lebih praktis tanpa buka browser, bisa gunakan aplikasi POLRI PRESISI yang tersedia di Play Store dan App Store. Aplikasi ini sangat berguna buat Moladiners yang ingin cek tilang langsung dari smartphone.
Berikut cara penggunaannya:
- Unduh dan install aplikasi POLRI PRESISI.
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu e-Tilang.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
- Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran secara real-time.
Fitur ini cocok banget untuk kamu yang aktif menggunakan kendaraan dan ingin selalu update dengan status tilang kendaraanmu.
Jenis Pelanggaran yang Terpantau Tilang Elektronik

Berdasarkan aturan Korlantas Polri, berikut beberapa jenis pelanggaran tilang elektronik yang bisa terdeteksi melalui kamera ETLE:
- Tidak memakai helm (untuk motor)
- Tidak memakai sabuk pengaman (untuk mobil)
- Melanggar marka atau lampu lalu lintas
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Melanggar batas kecepatan
- Melanggar jalur khusus (misalnya busway)
Jika kamu melakukan salah satu pelanggaran ini, besar kemungkinan akan tercatat dalam sistem dan bisa dicek lewat fitur cek tilang elektronik plat nomor.
Biaya Denda Tilang Elektronik Terbaru
Moladiners, penting untuk mengetahui besaran denda yang dikenakan bila melanggar aturan lalu lintas. Berikut adalah daftar biaya denda berdasarkan pelanggaran sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009:
| Jenis Pelanggaran | Denda Maksimal | Kurungan |
|---|---|---|
| Melanggar rambu/marka jalan | Rp500.000 | 2 bulan |
| Menerobos lampu merah | Rp500.000 | 2 bulan |
| Gunakan ponsel saat berkendara | Rp750.000 | 3 bulan |
| Melawan arus | Rp500.000 | 2 bulan |
| Tidak pakai helm/sabuk pengaman | Rp250.000 | 1 bulan |
| Langgar aturan ganjil-genap | Rp500.000 | 2 bulan |
| STNK tidak sah | Rp500.000 | 2 bulan |
| Melebihi batas kecepatan | Rp500.000 | 2 bulan |
| Pelat nomor palsu | Rp500.000 | 2 bulan |
| Bonceng lebih dari 1 penumpang | Rp250.000 | 1 bulan |
Dengan mengetahui daftar ini, kamu bisa lebih berhati-hati saat berkendara. Lebih baik mencegah daripada harus cek tilang elektronik karena kena pelanggaran, kan?
Daerah yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik

Sistem ETLE sudah diberlakukan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari kota besar hingga kabupaten. Beberapa wilayah yang aktif menjalankan tilang elektronik antara lain:
- DKI Jakarta
- Bekasi
- Tangerang Kota
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Denpasar
- Sumatera Barat
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Selatan
Moladiners yang tinggal di kota-kota tersebut wajib lebih waspada dan disiplin dalam berkendara. Jangan lupa cek tilang elektronik plat nomor secara berkala!
Buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!