Tren Otomotif

Segini Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM 2025

  • 335 Views
denda tilang tidak punya sim - Moladin

Daftar Isi

Mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa merugikan diri sendiri.

Berdasarkan aturan yang berlaku, denda tilang tidak punya SIM bisa mencapai Rp1.000.000 atau hukuman kurungan maksimal 4 bulan.

Aturan ini dibuat bukan sekadar formalitas, tapi juga memastikan setiap pengendara layak dan mampu mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum. Yuk, kita bahas lengkap!

Denda Tilang Tidak Punya SIM 2025

denda tilang tidak punya sim - Moladin
Foto: Otoklix

Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika kamu berkendara tanpa memiliki SIM, maka kamu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan. Adapun denda tilang tidak punya SIM maksimalnya adalah Rp1.000.000.

Sanksi ini tidak hanya berbentuk denda. Dalam kasus tertentu, kendaraan bisa ditahan atau bahkan ada proses hukum tambahan, khususnya bila pelanggaran tersebut menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan lain.

Maka dari itu, memiliki SIM yang sah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab kamu saat berada di jalan raya.

Denda Tilang Tidak Bawa SIM 2025

denda tilang tidak bawa sim - Moladin
Foto: OLX

Berbeda dengan denda tilang tidak punya SIM sama sekali, jika kamu sudah punya SIM tetapi lupa membawanya, sanksinya diatur dalam Pasal 288 ayat (5) huruf b UU No. 22 Tahun 2009.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat razia atau pemeriksaan rutin akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Meski jumlah denda tidak bawa SIM lebih ringan, kebiasaan tidak membawa SIM tetap berisiko karena kamu bisa kehilangan waktu, terkena tilang, hingga harus mengurus administrasi tambahan.

Jadi, pastikan SIM selalu berada di dompet atau tas setiap kali berkendara.

Cara Membuat SIM Baru Online

Cara membuat SIM baru online - Moladin
Foto: Garda Oto

Segera buat SIM baru untuk menghindari denda tilang tidak punya SIM. Sekarang proses pembuatan SIM sudah lebih mudah karena bisa dilakukan secara online.

Mengacu pada panduan resmi Digital Korlantas Polri, berikut langkah-langkah membuat SIM baru secara online:

1. Unduh dan Verifikasi Data

Pertama, unduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Lakukan pendaftaran dan verifikasi data pribadi sesuai identitasmu.

Siapkan dokumen persyaratan seperti KTP, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.

2. Daftar dan Bayar Pembuatan SIM

Masuk ke menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti instruksi pengisian data yang tersedia. Setelah itu, lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM sesuai tarif yang berlaku.

3. Ikuti Ujian Teori dan Praktik

Setelah pembayaran berhasil, ikuti ujian teori secara online. Jika lulus, pilih jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat. Setelah lulus praktik, SIM baru kamu akan segera diproses dan siap diambil.

Cara Membuat SIM Baru di Samsat

Cara membuat SIM baru di samsat - Moladin
Foto: Cakra Motor

Jika kamu lebih nyaman mengurus SIM secara langsung, Samsat tetap menjadi pilihan yang tersedia. Berikut panduan lengkap buat SIM baru agar terhindar dari sanksi dan denda tilang tidak punya SIM:

1. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Siapkan KTP, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan psikologi. Pastikan dokumen dalam kondisi valid agar proses pengajuan SIM berjalan lancar.

2. Datangi Samsat Terdekat

Bawa seluruh dokumen ke Samsat di wilayahmu. Di sini kamu bisa mengurus berbagai administrasi kendaraan, termasuk pembuatan SIM.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Serahkan dokumen dan isi formulir pengajuan SIM di loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan data sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Lakukan Pembayaran

Bayar biaya pembuatan SIM sesuai jenis yang kamu ajukan. Pembayaran bisa dilakukan langsung di Samsat atau melalui layanan bank yang bekerja sama.

5. Ikuti Ujian Teori dan Praktik

Setelah pembayaran, kamu akan mengikuti ujian teori lalu praktik berkendara. Kedua tes ini penting untuk memastikan kamu memahami peraturan lalu lintas dan mampu mengemudi dengan aman.

6. Proses Foto SIM

Jika lulus ujian, kamu akan diarahkan untuk mengambil foto SIM. Pastikan tampil rapi dan sesuai aturan agar foto pada SIM terlihat profesional.

7. Ambil SIM yang Sudah Jadi

Setelah semua tahap selesai, tunggu hingga SIM selesai dicetak. Petugas akan memanggil namamu untuk mengambil SIM yang sudah sah dan siap digunakan.

Cara Bayar Denda Tilang Tidak Bawa SIM Secara Online

cara bayar denda tilang tidak punya SIM - Moladin
Foto: New Scientist

Sekarang sudah ada layanan pembayaran online lewat website resmi Kejaksaan. Prosesnya simpel, cepat, dan bisa kamu lakukan tanpa ribet. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke Situs Resmi

Kunjungi laman resmi Kejaksaan di tilang.kejaksaan.go.id. Ini adalah pintu utama untuk cek informasi tilang sekaligus melakukan pembayaran.

2. Input Nomor Register Tilang

Masukkan nomor register tilang yang tercantum pada bukti tilang. Data ini digunakan untuk menampilkan detail pelanggaranmu beserta besaran denda yang harus dibayar.

3. Tentukan Tanggal Pembayaran

Pilih menu tanggal pembayaran sesuai jadwal yang tersedia di sistem. Langkah ini penting agar transaksi bisa diproses dengan benar.

4. Dapatkan Kode Pembayaran

Setelah memilih tanggal, sistem akan memberikan kode pembayaran dan rincian nominal denda beserta biaya administrasi perkara.

5. Lakukan Pembayaran

Gunakan kode tersebut untuk menyelesaikan transaksi. Kamu bisa bayar melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau langsung ke teller bank. Pastikan jumlahnya sesuai dengan nominal yang tercatat.

6. Simpan Bukti Transaksi

Setelah pembayaran sukses, simpan dan cetak bukti transaksi. Bukti ini penting sebagai pegangan bahwa denda sudah kamu lunasi.

7. Lengkapi Dokumen Tilang

Lampirkan bukti pembayaran dengan bukti tilang sebagai syarat untuk mengambil barang bukti yang sebelumnya ditahan polisi.

8. Ambil Barang Bukti

Kunjungi kantor Kejaksaan untuk mengambil kembali dokumen seperti STNK atau SIM.

Kalau tidak sempat datang langsung, kamu bisa menggunakan layanan pengiriman Jasa Pos yang sudah bekerja sama.

Dari penjelasan tadi, bisa disimpulkan bahwa denda tilang tidak punya SIM mencapai Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan, sedangkan denda tilang tidak membawa SIM maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

Jadi, pastikan kamu punya SIM yang sah dan selalu membawanya ke mana pun saat berkendara.

FAQ Tentang Denda Tilang Tidak Punya SIM

1. Berapa bayar denda tilang tidak punya SIM?

Berdasarkan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, denda maksimal tidak punya SIM adalah Rp1.000.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.

2. Denda tilang biasanya berapa?

Besaran denda tilang bervariasi, tergantung jenis pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan seperti tidak membawa SIM, dendanya bisa Rp250.000. Untuk pelanggaran berat seperti tidak punya SIM, dendanya bisa sampai Rp1.000.000.

3. Apa hukuman bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM?

Selain denda maksimal Rp1.000.000, hukuman yang berlaku adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan. Kendaraan juga bisa ditahan jika pelanggaran dinilai serius atau membahayakan orang lain.

Nah, buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif