Pemerintah memastikan insentif mobil listrik tidak akan diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menegaskan bahwa anggaran insentif tersebut akan dialihkan untuk pengembangan program mobil nasional.
Kebijakan ini menjadi sinyal penting perubahan arah dukungan pemerintah dari yang sebelumnya mendorong adopsi lewat keringanan pajak, kini fokus mulai bergeser ke pembangunan ekosistem produksi dalam negeri.
🔑 Key Takeaways:
- Insentif mobil listrik tidak diperpanjang ke 2026, khususnya untuk mobil listrik impor CBU.
- Fokus pemerintah bergeser ke pengembangan mobil nasional dan penguatan produksi dalam negeri.
- Konsumen masih bisa memanfaatkan insentif hingga akhir 2025, terutama untuk mendapatkan harga mobil listrik yang lebih kompetitif.
Pemerintah Fokus Garap Mobil Nasional

Airlangga menjelaskan, keputusan untuk tidak memperpanjang insentif diambil sebagai bagian dari upaya menghidupkan mobil nasional secara berkelanjutan.
Pemerintah ingin memastikan investasi yang masuk tidak hanya berhenti pada aktivitas impor, tetapi juga berujung pada pembangunan fasilitas produksi di dalam negeri.
“Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional, sehingga kami bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” ujar Airlangga, Selasa (16/12).
Menurutnya, pembangunan pabrik oleh VinFast di kawasan Subang menjadi contoh konkret komitmen investasi jangka panjang yang diharapkan dapat diikuti produsen lain.
Skema Insentif CBU Berakhir Akhir 2025
Salah satu bentuk insentif mobil listrik yang dipastikan tidak diperpanjang adalah pembebasan bea masuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely built up (CBU).
Dalam skema ini, bea masuk ditetapkan 0 persen dari seharusnya 50 persen. Program tersebut mulai berjalan sejak Februari 2024 dan dimanfaatkan oleh enam perusahaan otomotif, yaitu:
- BYD Auto Indonesia
- VinFast Automobile Indonesia
- Geely Motor Indonesia
- Era Industri Otomotif (Xpeng)
- National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW)
- Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
Meski fasilitas impor ini berakhir, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan insentif tambahan di luar skema yang sudah berjalan hingga akhir 2025.
Kewajiban Produksi Lokal Tetap Berlaku hingga 2027
Sebagai bagian dari komitmen program, setiap produsen penerima insentif mobil listrik wajib melakukan produksi kendaraan listrik di dalam negeri sesuai ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Jumlah unit yang diproduksi harus setara dengan volume kendaraan listrik CBU yang diimpor sebelumnya. Kewajiban produksi ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.
Jika produsen gagal memenuhi komitmen tersebut, pemerintah berhak mencairkan bank garansi untuk menutup kewajiban produksi yang tidak terealisasi.
Skema ini menjadi mekanisme pengamanan agar insentif benar-benar berdampak pada industri nasional.
Daftar Insentif Mobil Listrik dan Hybrid yang Terancam Dihentikan

Berikut rangkuman sejumlah fasilitas fiskal yang berpotensi dihentikan atau dievaluasi seiring perubahan kebijakan pemerintah:
1. PPN DTP Kendaraan Listrik (EV)
Mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen mendapatkan PPN DTP sebesar 10 persen. Sementara bus listrik dengan TKDN 20-40 persen memperoleh PPN DTP sebesar 5 persen.
2. PPnBM DTP untuk Kendaraan Listrik
Baik kendaraan listrik impor maupun produksi lokal mendapatkan fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah sebesar 15 persen, sehingga harga jual menjadi lebih kompetitif.
3. Pembebasan Bea Masuk Mobil Listrik CBU
Kendaraan listrik CBU sebelumnya mendapatkan bea masuk 0 persen yang kini dipastikan tidak diperpanjang setelah 2025.
4. Diskon PPnBM Mobil Hybrid
Mobil hybrid memperoleh pengurangan PPnBM sebesar 3 persen, menjadikannya alternatif menarik di tengah transisi elektrifikasi.
Dampak bagi Konsumen dan Industri Otomotif
Penghentian insentif mobil listrik berpotensi memengaruhi harga kendaraan listrik impor di masa depan.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mendorong percepatan produksi lokal, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ekosistem otomotif nasional.
Bagi konsumen, periode hingga akhir 2025 bisa menjadi momentum terbaik untuk mempertimbangkan pembelian mobil listrik sebelum skema insentif berubah.
FAQ seputar Insentif Mobil Listrik
1. Kapan insentif mobil listrik resmi berakhir?
Insentif berlaku hingga 31 Desember 2025 dan tidak diperpanjang ke 2026.
2. Apakah semua insentif kendaraan listrik dihentikan?
Tidak. Beberapa insentif masih berlaku sesuai regulasi, terutama untuk mobil listrik rakitan lokal dengan TKDN tertentu.
3. Apakah harga mobil listrik akan naik setelah 2025?
Berpotensi naik, terutama untuk mobil listrik impor CBU, karena pembebasan bea masuk tidak lagi berlaku.
Pantau terus update otomotif terkini dan berbagai ulasan mobil baru maupun bekas berkualitas hanya di Moladin.com.