Tren Otomotif

Kembali Bermain Api, Merek Denza di Bawah BYD Menggugat tapi Kalah

  • 112 Views
Denza D9 didukung sederet teknologi dan inovasi, meski jubah luarnya bukan selera semua orang
Merek Denza di Bawah BYD Menggugat tapi Kalah

Daftar Isi

BYD Indonesia kembali tersandung masalah terkait penamaan merek mobil. Bak bermain api, merek Denza di bawah BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat namun berujung kekalahan.

Pada proses BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi sepenuhnya ditolak majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada 28 April 2025 lalu. Bahkan BYD juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Hal yang mirip beberapa Waktu lalu juga menyeret BYD Indonesia. Kasus sengketa nama M6 antara BMW dan BYD di Indonesia terjadi karena BYD menggunakan nama “M6” untuk salah satu model mobil listriknya, sementara BMW sudah menggunakan nama “M6” untuk model mobil sport mereka.

BMW menggugat BYD dengan alasan penggunaan nama yang sama berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen dan merugikan merek mereka. Meski tengah dalam proses sengketa hukum berlanjut, BYD menyatakan siap mengganti nama M6 jika diminta oleh pengadilan.

BMW menganggap “M6” adalah merek dagang mereka yang telah digunakan untuk mobil sport premium mereka sejak lama. Sementara itu BYD yang baru masuk awal Januari 2024 menggunakan nama “M6” untuk salah satu model MPV listrik terbaru mereka di Indonesia, BYD M6.

Kronologi Gugatan Merek Denza

Kelebihan Denza D9
Denza D9 hadir di Indonesia sebagai rival Toyota Alphard

Kembali ke soal BYD menggugat merek mobil baru Denza terhadap PT Worcas Nusantara Abadi. Sengketa ini bermula saat BYD memasarkan mobil listrik premium bermerek Denza di Indonesia pada 22 Januari 2025, seperti dikutip dari lambeturah.co.id (2/5).

Namun, fakta menunjukkan bahwa merek DENZA telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan mendapatkan perlindungan hukum hingga 3 Juli 2033. Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek DENZA di Indonesia pada 8 Agustus 2024, lebih dari setahun setelah PT Worcas.

Perlu diketahui bahwa sistem hukum merek di Indonesia menganut asas “first to file”, di mana pihak yang pertama kali mendaftarkan merek secara sah akan mendapatkan hak perlindungan hukum, terlepas dari popularitas atau skala perusahaan secara global. Dalam hal ini, hak atas merek DENZA berada sepenuhnya di tangan PT Worcas Nusantara Abadi.

Dalam gugatan perkara No. 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, BYD menuntut agar diakui sebagai pemilik sah merek DENZA dan variannya secara global.

Sehingga mereka menuntut pembatalan atas merek milik PT Worcas, serta menyatakan bahwa pendaftaran oleh Worcas dilakukan dengan iktikad tidak baik. Selain itu, BYD juga meminta pengakuan bahwa merek DENZA adalah merek terkenal milik mereka.

Hasil Gugatan Berujung Pada Kekalahan BYD

Buritan Denza D9
Buritan Denza D9

Setelah melalui proses persidangan selama 117 hari, majelis hakim menolak seluruh permohonan BYD. Pengadilan menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung klaim BYD, sehingga hak eksklusif atas merek tetap menjadi milik PT Worcas.

Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Andi HP. Pakpahan, SH., menyambut baik putusan tersebut. “Kami menghormati seluruh proses hukum di Indonesia dan meyakini bahwa putusan ini mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Andi, mengutip terkenal.co.id.

Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan selama proses sidang yang menurutnya tidak akurat dan dapat merugikan reputasi Worcas Group.

Meski kalah dalam gugatan, BYD diketahui masih terus memasarkan produk bermerek Denza di Indonesia. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan BYD terhadap ketentuan hukum perlindungan kekayaan intelektual di Tanah Air.

Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif