Bicara soal mobil dinas, banyak orang masih salah paham soal siapa yang berhak menggunakannya dan untuk keperluan apa saja kendaraan ini boleh dipakai.
Padahal, mobil ini bukan sekadar fasilitas transportasi, tapi merupakan aset negara yang dipakai untuk mendukung tugas pemerintahan. Penggunaan dan jenisnya pun diatur ketat dalam berbagai regulasi resmi.
Artikel ini bakal mengulas tuntas mulai dari siapa yang boleh memakai kendaraan dinas, hingga jenis-jenis mobil yang digunakan oleh presiden, pejabat, TNI, dan instansi pemerintahan.
Mobil Dinas Boleh Dipakai Siapa Saja?

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005, mobil dinas merupakan fasilitas kerja bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.
Artinya, mobil ini hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.
Secara aturan, kendaraan dinas operasional dipakai pada jam kerja kantor sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin sampai Kamis pukul 07.30-16.00 dan Jumat hingga 16.30.
Selain itu, penggunaan mobil ini juga dibatasi hanya di dalam kota. Kalau harus keluar kota untuk urusan pekerjaan, tetap perlu izin resmi.
ASN atau pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinas, misalnya memakainya untuk liburan keluarga atau keperluan pribadi, bisa dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Jenis-jenis Mobil Dinas

Setiap instansi atau jabatan memiliki spesifikasi mobil untuk dinas yang berbeda. Mulai dari kendaraan operasional ringan hingga mobil kepresidenan, semuanya ditentukan berdasarkan jabatan, fungsi, dan kebutuhan operasional.
1. Jenis Mobil Dinas Prabowo
Presiden Prabowo Subianto saat ini menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine, mobil kepresidenan buatan PT Pindad (Persero).
Kendaraan dengan panjang 5,05 meter, lebar 2,06 meter, dan tinggi 1,87 meter ini menjadi mobil kepresidenan pertama hasil karya anak bangsa.
Garuda Limousine merupakan hasil pengembangan dari mobil Maung Versi 3 (MV3), generasi ketiga kendaraan taktis ringan buatan Pindad yang awalnya dirancang untuk kebutuhan militer.
PT Pindad memproduksi empat unit Garuda Limousine, dua di antaranya digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden.
2. Jenis Mobil Dinas Menteri
Pada level kementerian, mobil untuk dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam aturan tersebut, setiap menteri berhak atas maksimal dua unit kendaraan dinas, sementara wakil menteri (wamen) satu unit.
Kendaraan dinas pejabat tinggi kini mencakup mobil konvensional dan mobil listrik (EV). Jenisnya meliputi SUV, sedan, dan MPV, menyesuaikan kebutuhan masing-masing pejabat.
Spesifikasinya pun cukup detail, yaitu:
- Menteri: mesin 6 silinder, 3.500 cc (konvensional) atau mobil listrik bertenaga 250 kW.
- Wakil Menteri: mesin 4 silinder, 2.500 cc atau mobil listrik dengan tenaga 200-215 kW.
Terbaru, Presiden Prabowo mengimbau seluruh pejabat Kabinet Merah Putih agar beralih menggunakan mobil dinas buatan dalam negeri, yaitu Maung dari PT Pindad.
3. Jenis Mobil Dinas TNI dan Polri

Berbeda dengan pejabat sipil, kendaraan dinas TNI dan Polri lebih difokuskan pada kebutuhan operasional dan medan berat.
Fungsinya tidak hanya untuk transportasi, tapi juga mendukung misi keamanan dan pertahanan negara. Beberapa jenis kendaraan dinas yang digunakan antara lain:
- Jeep Off-Road
Mobil seperti Jeep Wrangler, Rubicon, hingga Willys menjadi andalan karena tangguh di medan ekstrem. Biasanya dipakai untuk patroli, misi pengintaian, atau transportasi di area terpencil. - Toyota Land Cruiser Prado
Dipakai oleh perwira berpangkat bintang satu. Mobil ini memiliki kemampuan off-road tinggi dan cocok untuk daerah dengan medan berat. - Kendaraan Tempur Lapis Baja (KTLB)
Misalnya Anoa atau Pindad APS-3, dilengkapi perlindungan khusus dan persenjataan ringan untuk keperluan militer aktif. - Truk Taktis
Digunakan untuk transportasi logistik atau personel. Merek yang umum dipakai antara lain Mercedes-Benz, Hino, dan Isuzu.
Jadi, pemilihan mobil dinas untuk TNI dan Polri mempertimbangkan daya tahan, efisiensi, dan kemampuan medan, bukan sekadar kenyamanan.
4. Jenis Mobil Dinas Pejabat Sipil dan Daerah
Jenis kendaraan dinas pejabat sipil berbeda tergantung level jabatan. Untuk pejabat tinggi negara seperti menteri dan eselon I, kendaraan yang digunakan umumnya berupa sedan atau SUV premium berkapasitas hingga 3.500 cc.
Beberapa model yang sering dipakai antara lain Toyota Crown, Toyota Camry, hingga Hyundai Ioniq 5 (mobil listrik). Harga unitnya bisa mencapai Rp700 juta hingga Rp1 miliar.
Untuk pejabat eselon II, mobil dinasnya biasanya lebih sederhana, seperti Toyota Innova Zenix (Rp450-Rp500 juta) atau Mitsubishi Pajero Sport (Rp600-Rp700 juta).
Sementara pejabat daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota umumnya menggunakan SUV atau MPV standar seperti Toyota Fortuner dan Kijang Innova.
Sedangkan kendaraan operasional lapangan kerap memakai double cabin seperti Toyota Hilux atau Mitsubishi Triton.
Itulah pembahasan lengkap tentang kendaraan dinas, mulai dari fungsi, aturan pemakaian, hingga jenis-jenis kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara
FAQ Seputar Kendaraan Dinas
1. Apa yang dimaksud mobil dinas?
Mobil dinas adalah kendaraan milik negara yang diberikan kepada pejabat atau ASN untuk mendukung tugas pemerintahan dan kegiatan kedinasan.
2. Apakah mobil dinas bisa dipakai pribadi?
Tidak boleh. Kendaraan dinas hanya untuk keperluan kedinasan. Penggunaan pribadi bisa dikenai sanksi disiplin dan penggantian kerugian bila terjadi kerusakan.
3. Apa saja mobil pejabat?
Mobil pejabat bervariasi, mulai dari Toyota Crown, Hyundai Ioniq 5, Maung Pindad, hingga Toyota Fortuner, tergantung level jabatan dan kebijakan pengadaan pemerintah.
Kalau kamu ingin tahu lebih banyak tentang dunia otomotif, mulai dari berita kendaraan terbaru, tips merawat mobil, hingga review mobil, langsung aja kunjungi Moladin.com