Selain ramah lingkungan, mobil hybrid juga punya berbagai kelebihan lain, salah satunya soal pajak yang relatif menarik dibandingkan mobil konvensional. Namun, masih banyak yang belum paham soal pajak mobil hybrid ini.
Mobil hybrid adalah jenis mobil yang menggabungkan dua sumber tenaga, yaitu mesin bensin dan motor listrik.
Mengetahui detail pajaknya akan membantu kamu merencanakan pembelian mobil baru dengan lebih matang dan menghitung biaya pengeluaran secara lebih akurat.
Aturan Pemerintah Terkait Pajak Mobil Hybrid

Mulai 2025, aturan soal pajak mobil hybrid mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 mengenai dasar pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), serta pajak alat berat.
Dalam regulasi tersebut, mobil hybrid (HEV) maupun plug-in hybrid (PHEV) tetap dikenakan pajak karena masih menghasilkan emisi CO2, walau jumlahnya lebih rendah dibandingkan mobil bensin atau diesel biasa.
Kabar baiknya, tarif Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid cenderung lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil murni, yakni mulai dari 15% hingga 30%, tergantung kapasitas mesin dan emisi CO2.
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Mobil Hybrid

Buat Moladiners yang baru pertama kali membeli mobil hybrid, penting untuk memahami bahwa ada dua jenis pajak utama yang berlaku:
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Pajak ini dibayarkan saat kamu membeli mobil baru. Besarannya akan langsung memengaruhi harga jual kendaraan. - PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB adalah pajak tahunan yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Besarannya dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah daerah. - Biaya Balik Nama (BBN)
Ketika kamu membeli mobil hybrid bekas atau melakukan pengalihan kepemilikan, biaya balik nama juga harus diperhatikan. Pajak ini juga mendapatkan pengurangan tarif sesuai regulasi terbaru.
Untuk mobil hybrid dan PHEV, kedua jenis pajak ini tetap berlaku. Besarnya tarif pajak mobil hybrid sangat dipengaruhi oleh tingkat efisiensi bahan bakar serta jumlah emisi karbon yang dihasilkan.
Tarif Pajak Mobil Hybrid Berdasarkan Emisi dan Kapasitas Mesin

Pemerintah telah membagi tarif PPnBM untuk mobil hybrid ke dalam beberapa kategori seperti berikut:
- Tarif 1
PPnBM 15% dengan perhitungan 40% dari harga jual, berlaku untuk mobil bensin full hybrid maksimal 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter, atau emisi CO2 di bawah 100 gram/km. - Tarif 2
PPnBM 15% dengan perhitungan 40% dari harga jual, khusus mobil diesel full hybrid maksimal 3.000 cc, konsumsi BBM lebih dari 26 km/liter, atau emisi CO2 di bawah 100 gram/km. - Tarif 3
PPnBM 15% dengan tarif 53,3% dari harga jual untuk mobil bensin full hybrid maksimal 3.000 cc, konsumsi BBM 15,5-18,4 km/liter, atau emisi CO2 antara 125-150 gram/km. - Tarif 4
PPnBM 15% dengan tarif 53,3% dari harga jual untuk mobil diesel full hybrid maksimal 3.000 cc, konsumsi BBM 17,5-20 km/liter, atau emisi CO2 antara 125-150 gram/km. - Tarif 5
Tarif 46,6% dari harga jual untuk mobil bensin full hybrid maksimal 3.000 cc, konsumsi BBM 18,4-23 km/liter, atau emisi CO2 hingga 125 gram/km. - Tarif 6
Tarif 46,6% dari harga jual untuk mobil diesel full hybrid maksimal 3.000 cc, konsumsi BBM 20-26 km/liter, atau emisi CO2 hingga 125 gram/km. - Tarif 7
PPnBM 15% dengan rasio harga 33,3% untuk mobil plug-in hybrid bensin, konsumsi BBM lebih dari 28 km/liter, atau emisi CO2 maksimal 100 gram/km.
Potongan Pajak untuk Mobil Hybrid di Beberapa Daerah
Kabar baiknya, ada daerah-daerah di Indonesia yang memberikan insentif pajak untuk kendaraan hybrid. Misalnya di DKI Jakarta, perhitungan pajak mobil hybrid bisa lebih ringan karena:
- BBNKB mendapat potongan hingga 75% dari tarif normal.
- PKB dikenakan tarif lebih rendah, sekitar 1–1,25%, dibandingkan mobil bensin biasa.
Namun, kebijakan ini berbeda di setiap provinsi. Jadi, sebelum membeli mobil hybrid, sebaiknya kamu memeriksa aturan terbaru dari Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah setempat.
Kenapa Pajak Mobil Hybrid Masih Lebih Rendah?

Meski tidak mendapatkan pembebasan pajak seperti mobil listrik murni, tarif pajak mobil hybrid lebih rendah karena kendaraan ini menghasilkan emisi yang jauh lebih sedikit dibanding mobil bensin atau diesel biasa.
Teknologi hybrid memadukan mesin pembakaran internal dengan motor listrik, sehingga konsumsi bahan bakar lebih efisien dan ramah lingkungan.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk transisi pemerintah menuju elektrifikasi kendaraan. Dengan tarif pajak yang lebih ringan, diharapkan pengguna mobil di Indonesia mulai beralih ke teknologi ramah lingkungan.
Contoh Perhitungan Pajak Mobil Hybrid
Supaya Moladiners lebih paham, mari kita lihat simulasi perhitungan pajak untuk mobil hybrid berdasarkan aturan terbaru:
1. Simulasi Berdasarkan Revisi Pasal 26
Misalnya kamu ingin membeli Toyota Corolla Cross Hybrid 2023 dengan harga jual Rp545.000.000 dan konsumsi bahan bakar 23 km/liter. Maka, perhitungannya:
PPnBM 15% × (40% × Rp545.000.000) = Rp32.700.000
Toyota Corolla Cross Hybrid termasuk SUV modern dengan mesin 1.800 cc, transmisi CVT, dan fitur keselamatan lengkap seperti Toyota Safety Sense, 7 airbag, hingga adaptive cruise control.
Interiornya mewah dengan layar infotainment besar, AC digital, dan jok kulit yang nyaman. Eksteriornya pun sporty dengan velg alloy, lampu LED, dan roof rail.
2. Simulasi Berdasarkan Revisi Pasal 27
Sekarang bayangkan kamu memilih Honda CR-V e:HEV 2024 yang dibanderol Rp799.000.000, konsumsi BBM 20 km/liter. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
PPnBM 15% × (46,6% × Rp 799.000.000) = Rp55.884.300.
Honda CR-V e:HEV menawarkan mesin hybrid 2.000 cc, interior luas dengan konfigurasi kursi fleksibel, sistem infotainment modern, serta fitur keamanan seperti lane keeping assist dan collision mitigation braking system.
Dari sisi desain, tampilannya gagah dan modern dengan gril lebar, lampu LED, dan velg besar yang meningkatkan kesan premium.
Sekarang kamu sudah paham bahwa pajak mobil hybrid berbeda dengan kendaraan konvensional dan biasanya lebih ringan berkat berbagai insentif pemerintah.
Kalau kamu sedang mempertimbangkan beli mobil baru dengan penawaran terbaik, langsung saja cek Moladin. Ada banyak pilihan mobil yang bisa kamu miliki dengan cicilan ringan, mulai Rp2 jutaan