Financing, Asuransi & Pembiayaan

Insentif Hilang, Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5 EV Tembus Rp4 Juta!

  • 92 Views
pajak mobil listrik jaecoo j5 ev - Moladin
Foto: Gemini

Daftar Isi

Pajak mobil listrik Jaecoo J5 EV kini menjadi perhatian setelah pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait pajak kendaraan bermotor terbaru. Regulasi ini tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengakhiri skema pajak nol rupiah untuk kendaraan listrik, sekaligus mengubah perhitungan biaya tahunan yang harus dibayar pemilik mobil listrik.

Perubahan ini menandai babak baru dalam ekosistem kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Jika sebelumnya pemilik mobil listrik hanya menanggung biaya ringan seperti SWDKLLJ sekitar Rp140–150 ribu, kini terdapat komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan dengan skema tertentu.

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan tetap menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, termasuk model yang tengah naik daun seperti Jaecoo J5 EV.

Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5 EV Berdasarkan Simulasi Terbaru

Jaecoo J5 Lihat Detail

Moladiners, untuk memahami gambaran biaya terbaru, berikut simulasi pajak mobil listrik Jaecoo J5 EV berdasarkan data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercantum dalam regulasi terbaru.

Varian J5 EV Comfort Long Range memiliki NJKB sebesar Rp199 juta. Dengan faktor bobot kompensasi sebesar 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB) menjadi Rp208,9 juta.

Perhitungannya sebagai berikut:

  • PKB = DP PKB x tarif
    = Rp208,9 juta x 2%
    = Rp4,178 juta
  • Pajak tahunan = PKB + SWDKLLJ
    = Rp4,178 juta + Rp143 ribu
    = Rp4,321 juta per tahun

Angka tersebut merupakan estimasi jika tarif PKB kendaraan listrik disetarakan dengan mobil konvensional. Namun, perlu dipahami bahwa setiap daerah masih memiliki kewenangan menentukan kebijakan pajak masing-masing.

Penjualan Jaecoo J5 EV Makin Kuat di 2026

Menariknya, di tengah perubahan kebijakan pajak mobil listrik Jaecoo J5 EV, performa penjualan model ini justru menunjukkan tren positif.

Berdasarkan data Maret 2026, Jaecoo J5 EV berhasil menempati posisi kedua sebagai mobil terlaris dengan total penjualan 2.959 unit. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan 2.926 unit.

Hal ini menunjukkan bahwa minat konsumen terhadap kendaraan listrik masih sangat tinggi, meskipun insentif pajak mulai disesuaikan.

Arah Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia

Kamu perlu memahami bahwa kebijakan pajak Jaecoo J5 EV tidak hanya berfokus pada penerimaan daerah, tetapi juga menjaga keseimbangan antara regulasi dan pertumbuhan industri kendaraan listrik.

Pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menurunkan minat masyarakat. Sebaliknya, penyesuaian dilakukan agar insentif tetap tepat sasaran dan mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik secara berkelanjutan.

Selain itu, aspek keadilan dan keberlanjutan juga menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan aturan ini, sehingga tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.

Untuk kamu yang ingin selalu update informasi terbaru seputar dunia otomotif, jangan lupa pantau terus Moladin agar tidak ketinggalan tren dan regulasi terbaru!

Artikel Financing, Asuransi & Pembiayaan
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Financing, Asuransi & Pembiayaan
Seedbacklink