Lifestyle & Komunitas

Pajak Progresif Motor ke 2 Berapa? Gini Menghitungnya!

  • 385 Views
pajak progresif motor ke 2 by Moladin

Daftar Isi

Buat Moladiners yang ingin memiliki motor lebih dari satu, maka kamu akan dikenakan pajak progresif motor ke 2.

Pajak progresif adalah tarif pajak yang dikenakan kepada pemiliki kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit atas nama dan alamat yang sama

Untuk lebih jelas mengenai apa itu pajak progresif, simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu Pajak Progresif?

Sebelum membahas lebih jauh tentang pajak progresif motor ke 2, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pajak progresif.

Sederhananya, pajak progresif adalah sistem pajak yang tarifnya meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah atau nilai objek yang dikenakan pajak.

Dalam konteks kendaraan bermotor, pajak progresif dikenakan kepada seseorang yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama.

Misalnya, jika kamu memiliki satu motor, kamu akan dikenakan tarif pajak dasar yang biasanya besarnya adalah 2%.

Namun, kalau kamu membeli motor kedua atas nama dan alamat yang sama, maka kamu akan dikenakan pajak progresif motor ke 2 dengan tarif lebih tinggi sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Tujuan penerapan pajak progresif adalah untuk menciptakan keadilan sosial, mengendalikan kepemilikan kendaraan, dan mengurangi kemacetan akibat meningkatnya jumlah kendaraan pribadi di jalan raya.

Dasar Hukum dan Peraturan Pajak Progresif Motor ke 2

Penerapan pajak progresif motor ke 2 diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pasal 6 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan berdasarkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan.

Adapun pasal 6 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pajak progresif berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki kendaraan lebih dari satu jenis yang sama.

Ini artinya, jika seseorang memiliki dua atau lebih kendaraan, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif.

Setiap provinsi memiliki peraturan turunannya masing-masing.

Misalnya untuk wilayah DKI Jakarta, dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Di Jakarta, tarif pajak progresif motor ke-2 adalah:

  • Motor pertama: 2%
  • Motor kedua: 2,5%
  • Motor ketiga: 3%
  • Motor keempat dan seterusnya: naik sebesar 0,5% tiap unit tambahan, maksimal hingga 10%.

Selain tarif, peraturan ini juga mengatur mekanisme identifikasi kepemilikan kendaraan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat yang sama di data kependudukan.

Jadi, meskipun motor atas nama anggota keluarga lain, namun jika masih satu alamat, tetap bisa dikenakan pajak progresif motor ke 2.

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor ke 2 dan Seterusnya

Cara menghitung pajak progresif motor ke 2 sebenarnya tidak sulit. Rumus dasar perhitungan PKB adalah:

PKB = NJKB x Persentase Pajak Progresif

Keterangan:

  • NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah nilai dasar kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Persentase Pajak Progresif adalah tarif pajak sesuai urutan kepemilikan kendaraan (misalnya 2%, 2,5%, 3%, dan seterusnya).

Untuk motor pertama, tarif pajak dasar yang digunakan biasanya adalah 2%. Namun, untuk motor kedua dan seterusnya, tarifnya meningkat sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Selain itu, kamu juga harus membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Adapun nilai SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah Rp32.000 per tahun.

Jadi, rumus menghitung pajak progresif pajak ke 2 lengkapnya menjadi:

Total Pajak = (NJKB x Tarif Pajak Progresif) + SWDKLLJ

Dengan memahami rumus ini, kamu bisa memperkirakan sendiri berapa besaran pajak progresif motor ke 2 yang harus dibayar setiap tahunnya.

Contoh Perhitungan Pajak Progresif Motor ke 2

Untuk memberi gambaran yang lebih jelas, berikut contoh perhitungan pajak progresif motor ke 2 di wilayah DKI Jakarta.

Misalnya:

  • Kamu memiliki dua motor atas nama dan alamat yang sama.
  • Motor pertama: Yamaha NMAX 155 (NJKB = Rp25.000.000).
  • Motor kedua: Honda PCX 160 (NJKB = Rp30.000.000).

Perhitungan Pajak Motor Pertama

Tarif pajak: 2%
PKB = 2% x Rp25.000.000 = Rp500.000
SWDKLLJ = Rp35.000
Total pajak= Rp535.000 per tahun

Perhitungan Pajak Motor Kedua (Pajak Progresif)

Tarif pajak: 2,5%
PKB = 2,5% x Rp30.000.000 = Rp750.000
SWDKLLJ = Rp35.000
Total pajak = Rp785.000 per tahun

Dari perhitungan tersebut dapat dilihat bahwa selisih pajak motor kedua mencapai Rp250.000 lebih tinggi dibanding motor pertama karena adanya tarif pajak progresif.

Jika kamu memiliki motor ketiga, maka tarifnya akan naik menjadi 3%, dan seterusnya.

Perlu diingat bahwa pajak progresif motor ke 2 hanya dikenakan untuk kendaraan yang memiliki kesamaan NIK dan alamat domisili.

Kalau motor kedua didaftarkan dengan alamat berbeda atau atas nama orang lain yang berbeda alamat, maka tarif progresif tidak berlaku.

Cara Cek Pajak Progresif Motor ke 2 Secara Online

Untuk mempermudah pembayaran pajak motor, ada beberapa cara membayar pajak secara online yang bisa kamu ikuti. Berikut diantaranya:

1. Melalui Situs e-Samsat

Setiap provinsi memiliki situs e-Samsat masing-masing. Misalnya untuk DKI Jakarta, kamu bisa mengunjungi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Masukkan nomor plat kendaraan, NIK, dan kode verifikasi untuk melihat detail pajak progresif motor ke 2, termasuk besaran PKB, SWDKLLJ, dan tanggal jatuh tempo.

2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi resmi dari Korlantas Polri ini bisa digunakan secara nasional.

Kamu cukup mendaftar menggunakan NIK, kemudian menambahkan data kendaraan.

Di aplikasi ini juga kamu bisa mengecek nominal pajak, termasuk tarif pajak progresif motor ke 2, dan bahkan melakukan pembayaran online melalui transfer bank atau e-wallet.

3. Menggunakan Aplikasi Pajak Daerah

Beberapa provinsi juga menyediakan aplikasi khusus, seperti Sakpole (Jawa Tengah) atau e-Samsat Jabar (Jawa Barat).

Fungsinya sama, yaitu untuk memudahkan wajib pajak untuk memeriksa status kendaraan dan tarif progresif yang berlaku.

Dengan begitu, kamu bisa mengetahui pajak progresif motor ke 2 tanpa perlu antre di Kantor Samsat dan menghindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Perbedaan Pajak Progresif Motor dengan Pajak Motor Biasa

Perbedaan utama antara pajak progresif dan pajak motor biasa terletak pada tarif dan subjek pajaknya.

1. Jumlah Kendaraan

Pajak motor biasa hanya berlaku untuk kepemilikan satu kendaraan, sedangkan ajak progresif motor berlaku untuk kepemilikan dua atau lebih kendaraan atas nama dan alamat yang sama.

2. Tarif Pajak

Pajak motor biasa memiliki tarif tetap, yakni sekitar 2%, sementara ajak progresif motor memiliki tarif yang lebih tinggi dan terus meningkat sesuai urutan kepemilikan.

3. Tujuan Pengenaan

Pajak motor biasa bertujuan sebagai kewajiban tahunan pemilik kendaraan.

Di sisi lain, pajak progresif motor digunakan sebagai alat pengendali jumlah kendaraan agar tidak berlebihan di satu rumah tangga.

4. Penentuan Data

Pajak motor biasa cukup berdasarkan STNK dan BPKB, sedangkan pajak progresif motor menggunakan data NIK dan alamat domisili yang sama untuk menentukan kepemilikan lebih dari satu kendaraan.

FAQ Seputar Pajak Progresif Motor ke 2

1. Apakah pajak progresif motor ke 2 berlaku untuk motor kredit?

Ya. Meskipun motor masih dalam masa cicilan, pajak progresif tetap berlaku jika nama di STNK dan BPKB sama dengan kendaraan sebelumnya.

2. Apakah pajak progresif berlaku untuk motor atas nama istri atau anak?

Bisa iya, bisa tidak. Jika alamat di KTP sama, maka tetap dianggap satu rumah tangga dan bisa dikenai pajak progresif motor ke 2.

3. Bagaimana cara menghindari pajak progresif secara legal?

Kamu bisa melakukan balik nama kendaraan atas nama anggota keluarga lain dengan alamat berbeda. Dengan begitu, sistem tidak akan mengenalinya sebagai kepemilikan kedua.

4. Apakah pajak progresif motor ke 2 bisa dihapus?

Bisa, jika kamu melakukan blokir kendaraan lama yang sudah dijual agar tidak lagi tercatat atas nama kamu.

5. Berapa tarif pajak progresif motor ke 2 di DKI Jakarta?

Tarif pajak progresif motor ke 2 di Jakarta adalah 2,5%, sedangkan motor pertama 2% dan motor ketiga 3%, naik 0,5% untuk setiap kendaraan berikutnya hingga batas 10%.

Nah, itulah dia cara menghitung pajak progresif motor ke 2.

Pantengin terus Moladin biar kamu tidak ketinggalan informasi seputar otomotif dan promo harga mobil baru!

Artikel Lifestyle & Komunitas
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Lifestyle & Komunitas