Lifestyle & Komunitas

Perpanjang STNK Jakarta: Cara dan Syaratnya

  • 523 Views
perpanjang stnk jakarta by Moladin

Daftar Isi

Proses perpanjang STNK Jakarta kini telah didukung oleh sistem online yang lebih cepat sehingga pemilik kendaraan dapat mengurusnya dengan lebih praktis.

Perpanjang STNK merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

STNK yang telah habis masa berlakunya tentu berpotensi menyebabkan tilang saat razia dan dapat menghambat proses pengurusan dokumen kendaraan lainnya.

Buat Moladiners yang merupakan warga Jakarta, di bawah ini kami akan membagikan tata cara perpanjang STNK di Jakarta, mulai dari perpanjang STNK Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Ini dia informasinya!

Syarat Perpanjang STNK

Untuk mengurus perpanjangan masa berlaku STNK, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratannya.

Berikut syarat perpanjang STNK Jakarta:

1. STNK Asli

Salah satu syarat perpanjang STNK Jakarta adalah kamu harus menyertakan STNK asli yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.

Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan kendaraan dan berisi informasi penting seperti nomor polisi, data pemilik, serta masa berlaku pajak kendaraan.

Pastikan kondisi STNK masih terbaca dengan jelas dan tidak rusak, karena dokumen yang sudah sobek atau tulisan kabur mungkin tidak akan diterima oleh petugas.

Bagaimana kalau STNK hilang? Maka kamu harus melapor terlebih dahulu ke kepolisian sebelum mengurus perpanjangan STNK Jakarta.

2. KTP Asli Pemilik Kendaraan

Kedua, syarat perpanjangan STNK Jakarta kamu harus menyertakan KTP asli pemilik kendaraan.

KTP ini harus sesuai dengan nama yang tertera di STNK sebagai bukti identitas resmi.

Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, diperlukan surat kuasa bermaterai serta fotokopi KTP pemilik dan yang diberi kuasa.

Kalau kamu ingin perpanjang STNK kendaraan perusahaan, kamu perlu membawa:

  • Fotokopi akta perusahaan yang telah dilegalisir, dan
  • KTP direktur atau penanggung jawab.

3. Bukti Pembayaran Pajak

Syarat yang ketiga buat kamu yang ingin mengurus perpanjangan STNK di Jakarta, kamu wajib melampirkan bukti pembayaran pajak kendaraan tahun berjalan.

Dokumen ini bisa berupa cetakan hasil pembayaran melalui ATM, internet banking, atau bukti pembayaran dari loket SAMSAT.

Pastikan nominal yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk denda (jika ada keterlambatan).

4. Bukti Uji Emisi Gas Buang

Untuk kendaraan berusia di atas 3 tahun, syarat perpanjang STNK Jakarta mewajibkan adanya bukti uji emisi gas buang yang masih berlaku.

Hasil uji emisi ini menunjukkan bahwa kendaraan memenuhi standar emisi DKI Jakarta dan layak digunakan.

Pengujian bisa dilakukan di bengkel-bengkel uji emisi resmi atau lokasi tes yang ditunjuk pemerintah.

Tanpa dokumen ini, terutama untuk kendaraan roda empat, proses perpanjangan STNK tentunya akan tertunda sampai uji emisi selesai dilakukan.

Cara Perpanjang STNK Jakarta

Untuk memperpanjang masa berlaku STNK, kamu bisa melakukannya secara online, yakni melalui aplikasi SIGNAL.

Cara perpanjang STNK Jakarta online melalui aplikasi SIGNAL ini cukup mudah, yakni kamu hanya perlu membayar tagihan pajak sesuai nominal yang tertera di aplikasi tersebut, nantinya bukti pembaran pajaknya akan langsung dikirim ke alamat.

Agar lebih jelas, simak langkah-langkah perpanjangan STNK online berikut ini untuk Moladiners yang berada di wilayah Jakarta!

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau AppStore.
  • Lengkapi form registrasi.
  • Verifikasi kepemilikan KTP dengan foto selfie.
  • Lakukan aktivasi akun melalui link yang dikirim melalui email yang kamu daftarkan.
  • Setelah itu, login ke akun SIGNAL menggunakan email yang terdaftar.
  • Klik “tambah kendaraan bermotor”.
  • Masukan data lengkap kendaraan.
  • Masukkan alamat pengiriman bukti pembayaran pajak.
  • Lakukan pembayaran pajak melalui metode pembayaran yang kamu pilih.
  • Jika sudah, bukti fisik pembayaran pajak kendaraan akan dikirim ke alamat kamu.

Kamu juga bisa mengunduh dokumen elektronik pembayaran pajak sebagai bukti bahwa kamu sudah melunasi tunggakan pajak kendaraan kamu.

Akan tetapi perlu diingat bahwa perpanjangan STNK melalui SIGNAL ini hanya bisa dilakukan untuk membayar pajak tahunan. Kalau untuk membayar pajak 5 tahunan, kamu tetap harus mengurusnya on-site di kantor Samsat terdekat.

Buat kamu yang masih bingung bagaimana cara perpanjang pajak 5 tahunan di Samsat Jakarta, berikut kami sajikan informasi mengenai cara-caranya.

Perpanjangan STNK Jakarta Barat

Perpanjang pajak STNK di Jakarta Barat bisa dilakukan di Kantor Samsat Jakarta Barat yang beralamat di Jl. Daan Mogot KM. 13 No.130, RT.12/RW.3, Cengkareng Timur, Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11730. 

Perpanjangan STNK Jakarta Selatan

Sementara itu, buat kamu yang ada di Jakarta Selatan, perpanjangan STNK 5 tahunan Jakarta Selatan dapat di lakukan di Kantor Samsat Jakarta Selatan, tepatnya di Jl. Gatot Subroto, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110.

Perpanjangan STNK Jakarta Timur

Perpanjang STNK Jakarta Timur khusus untuk perpanjangan pajak 5 tahunan dapat dilakukan di Kantor Samsat Jakarta Timur yang ada di Jl. Mayjen. D.i. Panjaitan No.55, Cipinang Besar Sel., Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340

Perpanjangan STNK Jakarta Utara

Nah, kalau kamu ingin perpanjang STNK Jakarta Utara, kamu bisa datang ke Kantor Samsat Jakarta Utara yang beralamat di Jl. Gn. Sahari No.13, Pademangan Bar., Kec. Pademangan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14410.

Cara Cek STNK Jakarta

Buat kamu warga Jakarta, kamu bisa mengecek status kepemilikan STNK di berbagai platform berikut ini.

1. Website Samsat DKI Jakarta

Cara cek STNK Jakarta melalui website Samsat adalah sebagai berikut.

  • Kunjungi laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Masukan nomor polisi kendaraan.
  • Klik “cari”.
  • Nantinya akan muncul data lengkap kendaraan, mulai dari detail pembayaran pajak, tanggal jatuh tempo, hingga detail kendaraan.

2. E-Samsat DKI Jakarta via Mobile Banking

Kamu juga bisa mengecek pajak STNK Jakarta melalui fitur e-Samsat yang ada di aplikasi mobile banking rekanan, seperti Bank DKI, BCA, dll.

Caranya:

  • Akses fitur e-Samsat yang ada di aplikasi mobil banking tersebut.
  • Pilih “Cek Pajak Kendaraan”.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan.
  • Akan muncul informasi mengenai detail pembayaran pajak dan infomrasi kendaraan.
  • Kamu bisa melanjutkan pembayaran pajak kendaraan secara online.

3. Layanan SMS

Terakhir, kamu bisa memanfaatkan layanan SMS Samsat Jakarta. Caranya:

  • Ketik “METRO (spasi) *nomor polisi kendaraan*
  • Kirim ke 1717.
  • Kamu akan menerima balasan SMS yang berisi informasi tentang besaran pajak, jatuh tempo, dan status.

Itulah dia cara perpanjang STNK Jakarta melalui Samsat di masiing-masing kota madya.

Kalau kamu ingin update terus informasi seputar otomotif dan harga mobil baru, silahkan kunjungi Moladin sekarang!

Artikel Lifestyle & Komunitas
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Lifestyle & Komunitas