Tren Otomotif

SIM D untuk Pengendara Apa? Cek Penjelasan Lengkapnya!

  • 229 Views
SIM D untuk pengendara apa - Moladin

Daftar Isi

SIM D adalah salah satu jenis Surat Izin Mengemudi yang jarang dibahas, padahal memiliki peran besar dalam memberikan hak berkendara yang setara bagi semua orang.

Lalu, SIM D untuk pengendara apa sebenarnya? Pada dasarnya, SIM ini hadir sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum bagi warga negara dengan keterbatasan fisik.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari definisi, syarat, biaya, hingga fasilitas khusus yang diberikan kepada pemilik SIM D.

Apa Itu SIM D?

Sama seperti SIM A untuk mobil atau SIM C untuk motor, SIM D hadir sebagai bentuk keadilan dalam regulasi lalu lintas.

Jenis SIM ini diperuntukkan bagi warga negara dengan keterbatasan fisik yang tetap ingin berkendara dengan aman dan legal di jalan raya.

Dengan kata lain, SIM D adalah bentuk pengakuan dari negara bahwa penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan aksesibilitas di jalan raya, asalkan memenuhi syarat dan mampu mengemudi dengan aman.

SIM D untuk Pengendara Apa?

SIM D untuk pengendara apa - Moladin
Foto: Waspada Aceh

Mengutip aturan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM D diberikan kepada pengendara dengan kondisi disabilitas fisik. Menariknya, SIM D dibagi menjadi dua kategori menyesuaikan jenis kendaraan yang digunakan sehari-hari.

  1. SIM D (sepeda motor)
    Jenis ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengendarai sepeda motor roda dua atau roda tiga. Sama halnya seperti SIM C, hanya saja ada penyesuaian pada proses uji praktik karena kendaraan yang digunakan biasanya sudah dimodifikasi.
  2. SIM D1 (mobil)
    Untuk pengendara disabilitas yang menggunakan mobil penumpang pribadi beroda empat. Klasifikasinya mirip dengan SIM A, hanya saja disesuaikan dengan kebutuhan fisik pemegangnya.

Jadi, ketika ada pertanyaan SIM D untuk pengendara apa, jawabannya adalah untuk pengendara motor dan mobil dengan keterbatasan fisik.

Syarat untuk Membuat SIM D

syarat membuat SIM D - Moladin
Foto: POLRES METRO POLDA LAMPUNG

Sebelum mengajukan pembuatan SIM, penting bagi Moladiners untuk memahami kembali SIM D untuk pengendara apa dan siapa saja yang berhak mengajukannya. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Mampu melihat, mendengar, dan tidak buta warna.
  • Bisa mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik dan aman.
  • Membawa KTP asli sebagai bukti identitas.
  • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  • Lulus tes teori dan praktik yang disesuaikan dengan kondisi disabilitas pengendara.
  • Menghadirkan kendaraan modifikasi yang dipakai sehari-hari untuk uji praktik.

Persyaratan ini memastikan bahwa meskipun ada keterbatasan fisik, pengendara tetap bisa menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Biaya Pembuatan SIM D

Biaya pembuatan SIM D - Moladin
Foto: Abdirakyat

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri, biaya resmi pembuatan SIM D maupun SIM D1 adalah Rp50.000.

Sementara itu, untuk perpanjangan yang dilakukan setiap 5 tahun sekali, biayanya hanya sekitar Rp30.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang besarannya bisa berbeda di setiap daerah.

Jika dibandingkan dengan manfaat hukum dan aksesibilitas yang didapatkan oleh pengendara disabilitas, biaya pembuatan SIM D ini relatif terjangkau.

Proses Pembuatan SIM D

cara membuat SIM D - Moladin
Foto: Mata Expose

Moladiners yang penasaran SIM D untuk pengendara apa pasti juga ingin tahu bagaimana prosedurnya. Tenang, langkah-langkahnya tidak terlalu rumit. Berikut tahapan yang harus dilalui:

1. Pengajuan dan Pemeriksaan Administrasi

Pertama, calon pemohon perlu mengajukan permohonan resmi di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Semua dokumen, mulai dari KTP hingga surat keterangan sehat, harus lengkap agar proses berjalan lancar.

2. Ujian Teori dan Praktik

Setelah administrasi beres, pemohon wajib menjalani ujian teori mengenai rambu lalu lintas dan aturan berkendara.

Untuk ujian praktik, kendaraan yang dibawa adalah kendaraan modifikasi sehari-hari. Tes ini akan menyesuaikan kondisi fisik pemohon agar tetap realistis sekaligus aman.

3. Penilaian Khusus bagi Penyandang Disabilitas

Selain teori dan praktik, ada tahap penilaian tambahan. Petugas akan melakukan pengujian khusus, misalnya kemampuan melihat, mendengar, hingga keterampilan mengendalikan kendaraan.

Tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan bahwa pemohon benar-benar layak berada di jalan raya.

Fasilitas Khusus untuk Pemegang SIM D

fasilitas khusus pemegang SIM D - Moladin
Foto: Propertek

Tidak hanya mendapatkan hak berkendara, pemilik SIM D juga bisa merasakan sejumlah fasilitas yang mendukung kenyamanan mereka di ruang publik. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Akses parkir khusus. Tempat parkir yang lebih dekat dengan pintu masuk fasilitas publik, mall, atau gedung pemerintah.
  2. Antrian prioritas. Pemegang SIM D berhak menggunakan jalur khusus saat mengakses layanan publik, sehingga tidak perlu menunggu lama.
  3. Rambu khusus. Kehadiran rambu lalu lintas tertentu yang memang dibuat untuk mempermudah mobilitas pengendara disabilitas.

Hak dan Perlindungan Pengendara Disabilitas

Hak-Hak dan Perlindungan Bagi Pengendara Disabilitas - Moladin
Foto: Astra Daihatsu

Selain fasilitas fisik, pemegang SIM D juga mendapatkan hak perlindungan dari sisi hukum maupun sosial. Beberapa hak yang diakui antara lain:

  1. Hak aksesibilitas penuh di tempat umum, termasuk transportasi publik dan gedung pemerintahan.
  2. Hak perlindungan dari diskriminasi, baik di jalan maupun dalam layanan publik.
  3. Hak pendamping dalam kondisi tertentu, misalnya saat bepergian jauh atau membutuhkan bantuan tambahan saat mengemudi.

Sekarang kamu sudah tahu jawaban dari pertanyaan SIM D untuk pengendara apa. Intinya, SIM ini ditujukan khusus bagi pengendara penyandang disabilitas, baik yang menggunakan motor (SIM D) maupun mobil (SIM D1).

FAQ Tentang SIM D untuk Pengendara Apa

1. SIM D dan D1 untuk apa?

SIM D digunakan oleh penyandang disabilitas yang mengendarai motor roda dua atau tiga, sedangkan SIM D1 berlaku untuk penyandang disabilitas yang mengemudikan mobil penumpang pribadi.

2. SIM D apa artinya?

SIM D adalah jenis surat izin mengemudi yang diberikan kepada penyandang disabilitas sebagai bentuk kesetaraan hak dalam berkendara.

3. Berapa biaya SIM D?

Biaya pembuatan SIM D atau SIM D1 baru adalah Rp50.000. Sementara untuk perpanjangan, biayanya sebesar Rp30.000 sesuai aturan PNBP di Kepolisian.

Nah, buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif