Mengendarai kendaraan di luar negeri tentu tidak bisa sembarangan, Moladiners. Ada aturan khusus yang harus kamu ikuti, salah satunya adalah memiliki SIM yang diakui secara internasional.
SIM Internasional adalah surat izin mengemudi yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dan berlaku di lebih dari 90 negara.
Lalu, apa saja syarat membuatnya, bagaimana proses pendaftarannya, dan berapa lama masa berlaku dokumen ini? Yuk, Moladiners simak penjelasan lengkapnya.
Apa Itu SIM Internasional?

SIM Internasional adalah surat izin mengemudi yang berlaku lintas negara. Dokumen ini diterbitkan oleh Korlantas Polri berdasarkan konvensi internasional, salah satunya Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan.
Artinya, pengemudi asal Indonesia yang memiliki jenis SIM ini bisa mengemudi di lebih dari 90 negara yang sudah meratifikasi perjanjian tersebut.
Bentuknya menyerupai buku kecil dengan informasi identitas, foto, serta kategori kendaraan yang boleh dikemudikan.
Jadi, fungsi utamanya adalah mempermudah perjalanan kamu ketika sedang berwisata, kerja, atau studi di luar negeri tanpa harus mengikuti ujian mengemudi ulang di negara tujuan.
Daftar Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia
SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang sudah menandatangani Konvensi Wina 1968. Daftar negara tersebut terbagi dalam beberapa benua sebagai berikut:
| Benua | Negara |
|---|---|
| Asia | Indonesia, Iran, Iraq, Israel, Kazakhstan, Kuwait, Kyrgyzstan, Maldives, Mongolia, Myanmar, Oman, Pakistan, Philippines, Republic of Korea, Saudi Arabia, Thailand, Türkiye, Turkmenistan, United Arab Emirates, Viet Nam |
| Eropa | Albania, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarus, Belgium, Bosnia and Herzegovina, Bulgaria, Croatia, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Georgia, Germany, Greece, Hungary, Italy, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Monaco, Montenegro, Netherlands, North Macedonia, Norway, Poland, Portugal, Republic of Moldova, Romania, Russian Federation, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Ukraine, United Kingdom |
| Afrika | Benin, Central African Republic, Côte d’Ivoire, Democratic Republic of the Congo, Egypt, Ethiopia, Ghana, Kenya, Liberia, Morocco, Niger, Nigeria, Senegal, Seychelles, South Africa, Tunisia, Uganda, Zimbabwe |
| Amerika | Bahamas, Brazil, Chile, Costa Rica, Cuba, Ecuador, Guyana, Honduras, Mexico, Peru, Uruguay, Venezuela |
| Oseania | Australia (via perjanjian bilateral tertentu), Cabo Verde (wilayah luar Portugal) |
Syarat Membuat SIM Internasional

Sebelum membahas biaya, mari bahas dulu syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berdasarkan informasi resmi Korlantas Polri, berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- KTP yang masih berlaku untuk WNI.
- KITAP khusus untuk pemohon WNA.
- Paspor aktif sebagai identitas internasional.
- SIM nasional yang masih berlaku sesuai dengan golongan SIM yang diajukan.
- SIM internasional lama jika kamu ingin melakukan perpanjangan.
- Foto diri terbaru dengan ketentuan:
- Latar belakang putih.
- Pakaian tidak berwarna putih (termasuk jilbab).
- Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
- Wajah menghadap kamera, mulut tertutup tanpa memperlihatkan gigi.
- Foto berwarna, bukan hitam putih.
- Tanda tangan di kertas putih menggunakan tinta hitam.
Moladiners wajib memastikan semua data dan dokumen lengkap. Kalau ada kekurangan, pengajuan bisa otomatis dibatalkan.
Biaya yang sudah dibayarkan memang bisa dikembalikan, tapi akan ada potongan biaya administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Biaya Membuat SIM Internasional

Mengurus dokumen ini termasuk mudah karena biayanya sudah diatur pemerintah melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP di Polri. Rinciannya sebagai berikut:
- Pembuatan SIM baru: Rp250.000
- Perpanjangan SIM: Rp225.000
Selain biaya utama, kamu juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk ongkos kirim dokumen, terutama jika memilih layanan antar. Besarnya biaya pengiriman tergantung jasa ekspedisi dan jarak tujuan.
Cara Membuat SIM Internasional Online

Sekarang, kamu tidak perlu lagi antre panjang di kantor polisi. Cara buat SIM Internasional sudah bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Korlantas Polri di siminternasional.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu “Daftar”, lalu isi formulir pendaftaran dengan data diri yang benar.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan, termasuk foto dan tanda tangan digital.
- Masukkan data rekening bank. Ini penting karena jika permohonanmu ditolak, biaya bisa langsung dikembalikan.
- Kamu akan menerima nomor VA (Virtual Account) atau kode billing pembayaran.
- Lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, atau internet banking sesuai nominal biaya PNBP yang tertera.
- Cetak bukti registrasi dan pembayaran.
- Datangi lokasi pelayanan SIM Internasional sesuai jadwal yang dipilih, seperti Korlantas Polri atau SIM Corner resmi.
- Serahkan semua berkas ke loket verifikasi, lalu lanjut ke ruang identifikasi untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga namamu dipanggil. Setelah selesai diverifikasi, SIM kamu akan langsung diberikan oleh petugas.
Biasanya, pelayanan dibuka dari Senin hingga Jumat mulai jam 08.00-15.00 WIB. Untuk hari Sabtu, Minggu, atau libur nasional, layanan ini tidak tersedia.
Kenapa Penting Memiliki SIM Internasional?

Moladiners mungkin bertanya-tanya, apakah dokumen ini benar-benar perlu? Jawabannya iya, terutama kalau kamu sering melakukan perjalanan lintas negara. Beberapa manfaat utamanya adalah:
- Menghindari masalah hukum. Mengemudi tanpa SIM yang diakui secara internasional bisa berujung pada denda hingga larangan berkendara.
- Memudahkan sewa kendaraan. Hampir semua rental mobil di luar negeri mensyaratkan dokumen ini.
- Diakui secara global. Karena sifatnya internasional, kamu tidak perlu mengurus SIM baru di setiap negara tujuan.
- Praktis dan fleksibel. Cukup sekali urus, berlaku di banyak negara.
Masa Berlaku SIM Internasional

Setelah berhasil dibuat, dokumen ini punya masa berlaku yang berbeda-beda. Di Indonesia, SIM Internasional berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan.
Namun, ketika digunakan di luar negeri, durasi berlakunya mengikuti aturan negara tujuan. Beberapa negara hanya mengakui SIM Internasional selama 3 bulan.
Sementara ada juga yang memperbolehkan sampai 1 tahun penuh. Jadi, sebelum berangkat, pastikan kamu cek regulasi lalu lintas di negara yang akan kamu kunjungi.
Tips Menggunakan SIM Internasional dengan Aman

Mengemudi di negara orang memang menantang. Supaya perjalanan tetap nyaman dan bebas masalah, perhatikan tips berikut:
1. Cek masa berlaku
Sebelum berangkat, pastikan SIM masih aktif. Beberapa negara hanya menerima dokumen dengan masa berlaku minimal tertentu.
2. Selalu bawa SIM nasional
Jangan hanya mengandalkan SIM internasional. Banyak negara mensyaratkan keduanya ditunjukkan saat ada pemeriksaan.
3. Pahami aturan lalu lintas lokal
Mulai dari batas kecepatan, arah jalur, hingga regulasi alkohol, tiap negara punya aturan berbeda. Pelajari dasar-dasarnya supaya terhindar dari denda.
4. Gunakan kendaraan dengan asuransi
Jika menyewa mobil, pastikan sudah termasuk perlindungan asuransi. Ini bisa menekan risiko biaya tambahan jika terjadi kecelakaan.
5. Andalkan GPS atau aplikasi peta
Navigasi yang tepat membantu kamu menghindari rute berbahaya atau jalur yang rawan pelanggaran.
6. Waspada penipuan
Hati-hati saat menghadapi oknum yang mengaku polisi lalu lintas atau penyedia sewa kendaraan. Selalu minta identifikasi resmi.
7. Simpan kontak darurat
Nomor kedutaan, konsulat, hingga layanan darurat setempat wajib tersimpan di ponsel.
8. Patuhi rambu jalan
Selain menjaga keselamatan, kepatuhan juga mencegah masalah hukum yang bisa bikin perjalanan berantakan.
9. Hindari mengemudi dalam kondisi lelah
Mengemudi di negara asing bisa membuat lebih cepat stres. Istirahat cukup dan hindari perjalanan jarak jauh saat ngantuk.
10. Jaga barang berharga
Jangan tinggalkan barang penting di dalam kendaraan, terutama jika terlihat dari luar. Pastikan mobil terkunci rapat.
Dengan begitu, perjalananmu di luar negeri bisa lebih aman, nyaman, dan bebas masalah hukum.
FAQ Seputar SIM Internasional
1. SIM Internasional berlaku di negara apa saja?
SIM Internasional dari Indonesia berlaku di 92 negara yang menjadi peserta Konvensi Wina 1968, termasuk negara-negara di Asia, Eropa, Afrika, hingga Amerika.
2. Berapa harga SIM internasional?
Biaya resmi pembuatan SIM baru adalah Rp250.000, sedangkan perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp225.000.
3. Apa syarat membuat SIM Internasional?
Syaratnya meliputi KTP, paspor, SIM nasional aktif, tanda tangan, foto terbaru sesuai ketentuan, serta SIM lama (jika perpanjangan).
Kalau Moladiners ingin terus update seputar dunia otomotif, mulai dari perawatan kendaraan hingga promo mobil baru, jangan lupa cek Moladin sekarang juga!