Surat tilang adalah dokumen resmi yang diterbitkan polisi lalu lintas ketika seseorang melanggar aturan berkendara. Menariknya, surat ini punya warna berbeda yang menandakan fungsi dan tujuan masing-masing.
Jadi, bukan sekadar kertas bukti pelanggaran, tapi juga bagian dari proses hukum yang melibatkan polisi, pengadilan, hingga kejaksaan.
Supaya lebih jelas, yuk kita bahas detail tentang warna-warna surat tilang serta jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering bikin pengendara kena sanksi.
Arti Warna Surat Tilang

Setiap warna surat punya arti khusus. Hal ini penting untuk kamu pahami biar tidak salah kaprah saat menerima pelanggaran lalu lintas. Berikut penjelasannya yang dilansir dari PPID Semarang:
1. Surat Tilang Warna Biru
Jenis ini biasanya dipilih oleh pengendara yang ingin praktis. Artinya, kamu tidak perlu hadir di persidangan karena nominal denda sudah ditentukan sesuai jenis pelanggaran.
Contohnya, tidak pakai helm, tidak menyalakan lampu sein, atau tidak punya SIM. Besaran dendanya bisa berkisar dari ratusan ribu hingga maksimal Rp750.000.
Dengan surat tilang warna biru ini, kamu cukup membayar denda tanpa repot menghadiri sidang.
2. Surat Tilang Warna Merah
Kalau pengendara merasa ingin membela diri, maka inilah warna yang akan diberikan oleh kepolisian. Surat merah menandakan bahwa pelanggar wajib hadir di persidangan untuk menjelaskan alasan atau memberi pembelaan.
Besarnya denda ditentukan langsung oleh hakim setelah sidang. Biasanya diberikan untuk kasus yang cukup serius, seperti menerobos lampu merah atau melawan arus.
3. Surat Tilang Warna Hijau
Dokumen berwarna hijau ini bukan untuk pelanggar, melainkan untuk pengadilan. Jadi, setiap kasus pelanggaran akan dicatat dan dijadikan arsip resmi pengadilan.
Nantinya, data ini jadi acuan dalam proses hukum sekaligus dokumentasi formal.
4. Surat Tilang Warna Kuning
Fungsinya mirip dengan surat berwarna hijau, tapi yang menyimpan adalah pihak kepolisian.
Arsip kuning ini dipakai sebagai laporan administrasi bulanan atau tahunan. Jadi, walaupun pengendara tidak menerima fisiknya, catatan pelanggaran tetap tersimpan rapi.
5. Surat Tilang Warna Putih
Terakhir ada warna putih yang ditujukan untuk kejaksaan. Dokumen ini dipakai untuk bahan pertimbangan jaksa dalam menentukan denda maupun hukuman tambahan bagi pelanggar.
Dengan begitu, setiap proses hukum punya jejak administrasi yang jelas, mulai dari polisi hingga kejaksaan.
Jenis-Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Setelah tahu warna dan fungsinya, sekarang saatnya membahas perilaku apa saja yang sering bikin pengendara kena tilang. Berikut beberapa di antaranya:
1. Mengabaikan Rambu Lalu Lintas
Entah karena terburu-buru atau sekadar malas, rambu lalu lintas sering diacuhkan. Padahal, setiap rambu dibuat untuk menjaga kelancaran dan keselamatan bersama.
Melanggar larangan belok atau menerobos jalan satu arah bisa menimbulkan risiko besar di jalan raya.
2. Pelanggaran Dokumen Kendaraan
Ini termasuk yang paling banyak ditemui. Misalnya, tidak punya SIM, membawa STNK yang sudah habis masa berlaku, atau kendaraan belum bayar pajak.
Walaupun terlihat sepele, dokumen-dokumen ini adalah bukti legalitas kendaraan di jalan.
3. Tidak Menggunakan Alat Pengaman
Baik pengendara motor maupun mobil wajib menggunakan perlengkapan keselamatan.
Helm berstandar SNI dan sabuk pengaman bukan hanya aturan, tapi perlindungan nyata bagi nyawa. Sayangnya, banyak yang mengabaikan hal ini sehingga berujung kena tilang.
4. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Sibuk dengan ponsel saat berkendara adalah kebiasaan yang berbahaya. Kebiasaan ini makin sering terlihat, terutama di kota besar.
Mengetik pesan atau menelepon sambil menyetir membuat fokus terpecah, meningkatkan potensi kecelakaan.
Meski terlihat sepele, polisi tidak akan segan menilang pengendara yang kedapatan melakukan hal ini.
Cara Mengurus Tilang Berdasarkan Jenisnya

Menghadapi tilang memang tidak menyenangkan, tapi prosesnya sebenarnya jelas dan bisa kamu ikuti dengan mudah. Berikut prosedurnya berdasarkan warna bukti tilang yang kamu terima:
Tilang Biru
- Terima surat biru dari petugas.
- Bayar denda melalui ATM, m-banking, atau loket yang ditunjuk.
- Simpan bukti pembayaran.
- Serahkan bukti tersebut untuk mengambil kembali barang yang disita, misalnya SIM atau STNK.
Tilang Merah
- Terima dokumen yang berisi jadwal sidang.
- Hadiri persidangan sesuai jadwal.
- Sampaikan pembelaan jika merasa tidak bersalah.
- Hakim akan memutuskan putusan akhir, termasuk besaran denda.
Tilang Elektronik (e-Tilang)
- Pelanggaran terdeteksi kamera CCTV dan notifikasi dikirim ke ponsel atau email pemilik kendaraan.
- Notifikasi mencakup detail pelanggaran beserta bukti foto/video.
- Lakukan konfirmasi: menerima atau mengajukan keberatan.
- Jika setuju, bayar denda melalui transfer bank atau metode pembayaran digital.
- Simpan struk pembayaran sebagai bukti sah.
Tips Aman Berkendara agar Terhindar dari Tilang
Supaya perjalanan kamu tetap nyaman tanpa terkena tilang di jalan, berikut tips berkendara yang bisa diterapkan sehari-hari:
1. Selalu Bawa Kelengkapan Surat
SIM dan STNK adalah syarat mutlak untuk berkendara. Pastikan selalu kamu bawa, apalagi kalau melewati jalur yang rawan razia.
2. Gunakan Riding Gear yang Sesuai
Helm berstandar SNI, sabuk pengaman, dan perlengkapan lain jangan dianggap remeh. Selain menghindari tilang, juga melindungi nyawa.
3. Hindari Modifikasi Berlebihan
Modifikasi kendaraan boleh saja, tapi jangan sampai melanggar aturan. Knalpot bising, perubahan rangka ekstrem, atau bodi yang tidak sesuai standar bisa membuat kamu jadi incaran polisi.
4. Jangan Membawa Barang Berlebihan
Motor atau mobil punya batas kapasitas muatan. Membawa barang melebihi kapasitas muatan tidak hanya berbahaya, tapi juga bisa terkena tilang.
5. Jangan Berboncengan Lebih dari Dua Orang
Aturan jelas menyebutkan maksimal dua orang dewasa di motor. Lebih dari itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan di jalan.
6. Patuhi Setiap Rambu
Rambu-rambu ada untuk mengatur kelancaran lalu lintas. Jangan sekali-kali mencoba melanggar, karena selain risiko tilang, kamu juga bisa mencelakai orang lain.
Jadi, jangan hanya takut kena denda, tapi jadikan aturan ini sebagai pengingat penting agar perjalanan selalu aman dan nyaman.
FAQ Tentang Surat Tilang
1. Berapa jenis surat tilang?
Ada lima warna surat tilang, yaitu biru, merah, hijau, kuning, dan putih. Namun, hanya dua yang diberikan langsung kepada pelanggar, yakni biru dan merah.
2. Surat tilang resmi berwarna apa?
Surat resmi untuk pelanggar lalu lintas hanya ada dua, yaitu warna merah dan biru. Warna lainnya digunakan untuk arsip kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan.
3. Surat tilang warna biru artinya apa?
Artinya pelanggar setuju untuk langsung membayar denda tanpa perlu hadir di pengadilan. Nominal dendanya ditentukan sesuai aturan yang berlaku.
Nah, buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!