Surat tilang biru adalah bukti pelanggaran yang diberikan polisi kepada pengendara yang mengakui kesalahan dan bersedia langsung menyelesaikan denda tanpa harus mengikuti persidangan.
Jadi, kalau kamu kena razia karena lupa pakai sabuk pengaman atau tidak membawa dokumen kendaraan, polisi biasanya akan mengeluarkan surat tilang warna biru ini.
Buat Moladiners yang masih sering bingung membedakan warna surat tilang dan cara penyelesaiannya, yuk kita bahas lebih detail supaya kamu lebih paham.
Arti Surat Tilang Biru

Secara sederhana, surat tilang warna biru merupakan bukti tertulis bahwa kamu mengakui melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dengan slip biru ini, pelanggar bisa langsung membayar denda sesuai ketentuan undang-undang tanpa repot mengikuti proses sidang.
Contoh kasusnya, seorang pengendara mobil tidak mengenakan sabuk pengaman saat razia. Karena pengendara mengakui kesalahan, polisi memberikan slip tilang biru.
Setelah itu, cukup bayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku. Lebih praktis dibandingkan harus datang ke sidang tilang, bukan?
Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Setiap pengendara tentu ingin tahu apa beda surat tilang biru dan merah, sebab konsekuensi yang muncul akan berbeda pula. Berikut beberapa hal yang membedakan keduanya:
1. Tujuan Pemberian Slip
Slip merah bertujuan memberi ruang bagi pengendara untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Sebaliknya, slip biru hadir agar pelanggar yang mengakui kesalahan bisa menyelesaikan kewajibannya dengan cepat tanpa berbelit-belit.
2. Tempat dan Cara Pembayaran Denda
Slip merah membuat pelanggar harus menunggu putusan hakim terlebih dahulu sebelum bisa membayar denda. Biasanya, pembayaran dilakukan di pengadilan atau kejaksaan.
Sebaliknya, slip biru memungkinkan pelanggar langsung melunasi denda melalui bank atau sistem pembayaran resmi lain, bahkan kini banyak yang bisa dilakukan secara online.
3. Kehadiran di Persidangan
Pemilik surat tilang merah wajib hadir di persidangan untuk membela diri atau menerima putusan hakim.
Sedangkan dengan surat tilang biru, kamu tidak perlu repot datang ke pengadilan, cukup bayar denda sesuai aturan, dan urusan selesai lebih cepat.
4. Pengakuan Kesalahan
Slip merah biasanya diberikan ketika pengendara menolak tuduhan pelanggaran. Artinya, ia berhak membela diri di hadapan hakim.
Berbeda dengan slip biru yang diberikan jika pengendara mengakui kesalahannya dan ingin menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih praktis.
5. Proses Penyelesaian
Surat tilang warna merah membutuhkan waktu penyelesaian lebih panjang, karena ada proses sidang yang harus dilewati.
Sedangkan surat tilang biru menyederhanakan penyelesaian dengan membayar denda, mengambil dokumen yang disita, lalu selesai.
Denda Surat Tilang Biru
Setiap jenis pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Agar lebih jelas, berikut tabel berisi ketentuan denda maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
| No | Jenis Pelanggaran | Pasal | Denda Maksimal |
|---|---|---|---|
| 1 | Tidak memiliki SIM | Pasal 281 | Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan |
| 2 | SIM ada tapi tidak bisa ditunjukkan | Pasal 288 ayat 2 | Rp250.000 atau kurungan 1 bulan |
| 3 | Kendaraan tanpa TNKB | Pasal 280 | Rp500.000 atau kurungan 2 bulan |
| 4 | Motor tidak memenuhi syarat teknis (spion, lampu, knalpot, dll.) | Pasal 285 ayat 1 | Rp250.000 atau kurungan 1 bulan |
| 5 | Mobil tidak memenuhi syarat teknis (lampu, kaca, bumper, dll.) | Pasal 285 ayat 2 | Rp500.000 atau kurungan 2 bulan |
| 6 | Mobil tanpa perlengkapan darurat (ban cadangan, segitiga, dongkrak, dll.) | Pasal 278 | Rp250.000 atau kurungan 1 bulan |
| 7 | Melanggar rambu lalu lintas | Pasal 287 ayat 1 | Rp500.000 atau kurungan 2 bulan |
| 8 | Melanggar batas kecepatan | Pasal 287 ayat 5 | Rp500.000 atau kurungan 2 bulan |
| 9 | Tidak membawa STNK | Pasal 288 ayat 1 | Rp500.000 atau kurungan 2 bulan |
| 10 | Tidak memakai sabuk pengaman | Pasal 289 | Rp250.000 atau kurungan 1 bulan |
| 11 | Tidak memakai helm SNI | Pasal 291 ayat 1 | Rp250.000 atau kurungan 1 bulan |
| 12 | Tidak menyalakan lampu utama malam hari | Pasal 293 ayat 1 | Rp250.000 atau kurungan 1 bulan |
| 13 | Motor tanpa lampu siang hari | Pasal 293 ayat 2 | Rp100.000 atau kurungan 15 hari |
| 14 | Belok/balik arah tanpa lampu sein | Pasal 294 | Rp250.000 atau kurungan 1 bulan |
Perlu dicatat, angka di atas adalah denda maksimal. Dalam praktiknya, jumlah yang harus kamu bayar biasanya lebih rendah setelah ditentukan oleh pihak berwenang.. Jadi, tetap utamakan keselamatan di jalan dan taati peraturan agar perjalananmu selalu aman dan nyaman.
Cara Mengurus Surat Tilang Biru dengan Mudah

Buat Moladiners yang ingin segera menyelesaikan urusan tilang, berikut langkah-langkah praktis yang bisa diikuti:
1. Datangi Kejaksaan Negeri
Pergilah ke kantor Kejaksaan Negeri sesuai jadwal yang tertera di slip. Pilih hari selain Jumat agar tidak terjebak antrean panjang.
Jangan lupa kenakan pakaian rapi dan sopan, karena ini termasuk bagian dari aturan masuk ke gedung resmi.
2. Serahkan Slip di Loket
Setibanya di lokasi, letakkan surat tilang biru yang kamu dapat di keranjang atau loket yang sudah disediakan.
Petugas akan memanggil namamu untuk melanjutkan ke tahap pembayaran. Dengan cara ini, kamu tidak perlu lagi menghadiri sidang di pengadilan.
3. Lakukan Pembayaran Denda
Tunggu hingga namamu dipanggil, lalu bayar denda tilang sesuai nominal yang telah ditentukan.
Nominal ini biasanya lebih kecil daripada denda maksimal yang tercantum dalam undang-undang.
4. Ambil Kembali SIM atau STNK
Setelah membayar, petugas akan mengembalikan SIM atau STNK yang sebelumnya disita. Dengan begitu, semua urusan tilang selesai, dan kamu bisa melanjutkan aktivitas kembali.
Jadi, tetap utamakan keselamatan di jalan dan taati peraturan agar perjalananmu selalu aman dan nyaman tanpa takut terkena tilang.
FAQ Tentang Surat Tilang Biru
1. Surat tilang warna biru artinya apa?
Surat tilang warna biru diberikan untuk pengendara mengakui kesalahan lalu lintas dan memilih menyelesaikan denda tanpa sidang.
2. Kena tilang biru bayar berapa?
Nominalnya bervariasi sesuai jenis pelanggaran, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
3. Apa beda surat tilang biru dan merah?
Perbedaannya ada pada pengakuan kesalahan, proses penyelesaian, serta kewajiban hadir di persidangan.
Surat tilang biru untuk yang mengakui kesalahan, sedangkan tilang merah bagi yang ingin membela diri di pengadilan.
Nah, buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!