Balik nama mobil adalah proses administratif yang wajib dilakukan ketika kendaraan berpindah kepemilikan.
Tujuannya supaya identitas pemilik pada dokumen resmi, seperti STNK dan BPKB, sesuai dengan pemilik baru.
Syarat balik nama mobil mencakup dokumen identitas, bukti kepemilikan, hingga hasil cek fisik kendaraan. Tanpa kelengkapan dokumen ini, pengajuan balik nama berpotensi tertunda.
Syarat Balik Nama Mobil

Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
1. KTP Pemilik Baru
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru menjadi syarat balik nama mobil yang utama.
Data yang ada di KTP akan digunakan untuk mencatat nama pemilik sah kendaraan pada dokumen resmi.
Kamu wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, karena pihak Samsat biasanya akan menyimpannya sebagai arsip administrasi.
2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
BPKB berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan dan harus disertakan dalam kondisi utuh.
Baik dokumen asli maupun salinan fotokopi akan diminta oleh petugas Samsat sebagai kelengkapan berkas syarat balik nama mobil.
Dokumen ini juga dipakai untuk mencocokkan data kendaraan dengan identitas pemilik barunya.
3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
STNK yang masih berlaku harus dilampirkan untuk memverifikasi identitas kendaraan.
Selain itu, dokumen syarat balik nama mobil ini juga digunakan sebagai acuan pengecekan masa berlaku pajak kendaraan.
Tanpa STNK asli, proses cek fisik dan pengajuan balik nama bisa terhambat.
4. Kwitansi Pembelian Bermaterai
Kuitansi jual beli mobil menjadi bukti resmi transaksi antara penjual dan pembeli.
Agar sah, kwitansi pembelian ini harus ditandatangani kedua belah pihak dan dilengkapi materai Rp10.000.
Dokumen syarat balik nama mobil ini menunjukkan bahwa perpindahan kepemilikan kendaraan dilakukan secara legal.
5. Formulir Permohonan Balik Nama
Formulir ini dapat diambil langsung di kantor Samsat atau melalui layanan yang tersedia secara online di beberapa daerah.
Pastikan setiap kolom terisi dengan benar, termasuk identitas pemilik dan detail kendaraan.
esalahan pengisian bisa memperlambat proses atau bahkan membuat berkas dikembalikan.
6. Hasil Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik kendaraan dilakukan dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin untuk dicocokkan dengan dokumen resmi.
Proses ini wajib dilakukan di Samsat dan hasilnya akan dijadikan lampiran dalam berkas pengajuan. Jika ada ketidaksesuaian data, permohonan balik nama bisa ditolak hingga data diperbaiki.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Selain dokumen syarat balik nama mobil, kamu juga harus menyiapkan biaya administrasi.
Besarannya sudah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri. Rinciannya meliputi:
- Biaya penerbitan STNK: sekitar Rp200.000
- Biaya penerbitan BPKB: sekitar Rp375.000
- Biaya penerbitan TNKB: sekitar Rp100.000
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): sekitar Rp143.000
- Biaya pendaftaran balik nama: sekitar Rp100.000
- Mutasi keluar (jika kendaraan dari luar daerah): sekitar Rp250.000
- Mutasi masuk (jika kendaraan dari luar daerah): sekitar Rp250.000
Jumlah total biaya balik nama mobil bisa berbeda tergantung lokasi Samsat dan kondisi kendaraan. Namun, estimasi biaya keseluruhan biasanya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,2 juta.
Tahapan Balik Nama Mobil

Setelah semua syarat balik nama mobil terpenuhi, kamu bisa lanjut ke tahap pengurusan. Secara garis besar, ada dua tahap utama, yaitu balik nama STNK dan balik nama BPKB.
Proses Balik Nama STNK Mobil
Berikut ini cara balik nama STNK mobil yang harus kamu lalui:
- Daftarkan diri di loket Samsat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Ikuti arahan petugas untuk melakukan cek fisik kendaraan. Minta blangko cek fisik sebagai bukti resmi.
- Serahkan hasil cek fisik bersama berkas lain di loket STNK.
- Lakukan pembayaran sesuai biaya yang ditetapkan.
- Ambil STNK baru beserta plat nomor kendaraan yang sudah terbit. Periksa detail informasi di dalamnya, seperti nama, alamat, hingga nomor rangka mesin, agar sesuai dengan data sebenarnya.
Proses Balik Nama BPKB Mobil
Setelah selesai mengurus balik nama STNK, kamu bisa lanjut ke tahap pengurusan balik nama BPKB dengan tahapan berikut ini:
- Setelah STNK selesai, lanjutkan dengan proses BPKB. Isi formulir dan ambil nomor antrean.
- Serahkan seluruh berkas ke petugas untuk dilakukan pengecekan kelengkapan.
- Jika sudah sesuai, lakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB. Kamu akan mendapat slip bukti pembayaran serta stiker khusus.
- Lengkapi formulir pendaftaran BPKB dengan data kendaraan, lalu tempelkan stiker yang diberikan.
- Tunggu panggilan antrean berikutnya untuk menyerahkan formulir lengkap beserta dokumen pendukung.
- Simpan tanda bukti pengambilan BPKB. Biasanya BPKB baru bisa diambil beberapa hari kemudian, sesuai jadwal yang ditentukan Samsat.
Dengan menyiapkan syarat balik nama mobil secara lengkap, kamu bisa mempercepat proses administrasi tanpa perlu bolak-balik ke kantor Samsat.
FAQ Tentang Syarat Balik Nama Mobil
1. Persyaratan balik nama mobil apa saja?
Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP pemilik baru, BPKB, STNK, kwitansi jual beli bermaterai, formulir balik nama, dan hasil cek fisik kendaraan.
2. Apakah balik nama mobil harus pakai KTP pemilik lama?
Tidak. Proses balik nama cukup menggunakan KTP pemilik baru. Namun, jika dokumen kendaraan lama masih mencantumkan data pemilik sebelumnya, kwitansi jual beli dan BPKB akan menjadi bukti sah pengalihan kepemilikan.
3. Berapa biaya PNBP balik nama mobil?
Biaya pendaftaran balik nama sekitar Rp100.000 sesuai PP No. 76 Tahun 2020, belum termasuk biaya penerbitan STNK, BPKB, plat nomor, dan SWDKLLJ.
Nah, buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!