Ada 4 (empat) syarat perpanjang SIM C yang harus kamu penuhi sebelum memprosesnya di kantor Satpas atau SIM keliling.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban yang dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia.
Terdapat 3 (tiga) jenis SIM, yakni SIM A, SIM B, dan SIM C.
Khusus pada artikel ini, Moladin akan mengajak kamu untuk mengetahui bagaimana cara memperpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya.
Kegunaan SIM C

Sebelum membahas lebih jauh tentang syarat perpanjang SIM C, penting untuk memahami kegunaan dari SIM C itu sendiri.
SIM C adalah bukti kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor roda dua di jalan raya.
Dokumen ini selain menjadi bukti legalitas, juga menunjukkan bahwa pengendara telah lulus uji teori dan praktik sesuai standar dari Korlantas Polri.
Selain berfungsi sebagai identitas resmi pengendara, SIM C juga menjadi syarat penting dalam administrasi lalu lintas, misalnya saat membeli kendaraan bermotor, mengajukan kredit motor, atau mengurus asuransi kecelakaan.
Dengan memiliki SIM C yang masih berlaku, pengendara terlindungi dari sanksi hukum karena melanggar aturan berkendara tanpa izin resmi.
Oleh karena itu, memerhatikan masa berlaku dan memahami syarat perpanjang SIM C adalah langkah yang sangat penting agar dokumen ini tetap aktif dan sah digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Perpanjang SIM C
Berdasarkan peraturan yang berlaku dari Korlantas Polri, masa berlaku SIM C adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Setelah masa berlaku habis, pengendara wajib melakukan perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut adalah syarat perpanjang SIM C terbaru yang perlu kamu siapkan:
- KTP Asli dan Fotokopi
- SIM C Lama
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Lulus Tes Psikologi (Tes Psikotes)
Selain itu, penting untuk diketahui juga bahwa syarat perpanjang SIM C hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika SIM sudah kadaluwarsa, maka tentu tidak bisa diperpanjang dan pemohon harus membuat SIM baru dari awal.
Cara Perpanjang SIM C di Kantor Satpas

Cara perpanjang SIM dapat kamu lakukan melalui kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Tempat ini tersedia di setiap Polres yang di kota dan kabupaten di Indonesia.
Berikut langkah-langkah cara perpanjang SIM C di Satpas:
1. Datang ke Kantor Satpas Terdekat
Bawa seluruh dokumen sesuai syarat perpanjang SIM C seperti KTP, SIM lama, dan surat keterangan sehat.
2. Ambil Nomor Antrean dan Formulir
Isi formulir perpanjangan dengan lengkap dan benar. Petugas biasanya akan memeriksa kembali kelengkapan data.
3. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
Tes ini bisa dilakukan di klinik yang tersedia di area Satpas. Pastikan hasilnya sesuai standar agar tidak mengulang tes.
4. Bayar Biaya Administrasi Perpanjangan SIM C
Pembayaran dilakukan di loket atau bank yang ditunjuk. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan ke petugas.
5. Verifikasi Data dan Pengambilan Foto
Setelah pembayaran, kamu akan dipanggil untuk foto, tanda tangan, dan verifikasi data.
6. Tunggu SIM Baru Dicetak
Proses pencetakan biasanya memakan waktu sekitar 15–30 menit, tergantung antrean di lokasi.
Jika tidak terlalu ramai, proses perpanjangan di kantor Satpas bisa selesai dalam waktu kurang dari 1 jam.
Cara Perpanjang SIM C di SIM Keliling
Buat kamu yang tidak ingin antre panjang di kantor Satpas, kamu bisa memperpanjang SIM C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini disediakan oleh kepolisian di berbagai kota untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan tanpa harus ke Satpas.
Berikut tahapan dan syarat perpanjang SIM C melalui SIM keliling:
1. Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terdekat
Jadwal dan lokasi biasanya diumumkan di akan media sosial resmi Polres atau situs pemerintah daerah.
2. Siapkan Dokumen Lengkap
Dokumen yang dibutuhkan sama seperti perpanjangan di Satpas: KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
3. Datang Lebih Awal ke Lokasi
Layanan SIM keliling biasanya hanya dibuka selama 3–5 jam per hari. Disarankan datang pagi agar tidak kehabisan antrean.
4. Isi Formulir dan Lakukan Pembayaran
Setelah dokumen diperiksa, kamu akan diminta mengisi formulir perpanjangan dan membayar biaya sesuai ketentuan.
5. Proses Foto dan Pencetakan SIM Baru
Setelah semua tahap selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan bisa diambil pada hari yang sama.
Manfaat perpanjang SIM C di SIM keliling adalah efisiensi waktu dan lokasi yang fleksibel.
Namun, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, bukan SIM yang sudah lewat masa berlakunya.
Biaya Perpanjang SIM C

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, berikut rincian biaya perpanjang SIM C terbaru:
- Biaya Administrasi Perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp25.000 – Rp50.000 (tergantung lokasi)
- Biaya Tes Psikologi: Rp50.000 – Rp75.000
- Total Perkiraan Biaya: Sekitar Rp150.000 – Rp200.000
Penting untuk diingat bahwa biaya tersebut dapat sedikit berbeda tergantung pada daerah masing-masing.
Beberapa Satpas juga menyediakan layanan pembayaran non-tunai atau melalui aplikasi untuk mempermudah proses administrasi.
Dengan menyiapkan biaya sesuai ketentuan dan melengkapi syarat perpanjang SIM C, kamu dapat menghindari hambatan administratif saat di lokasi.
Tips agar Proses Perpanjangan SIM Lebih Cepat dan Mudah
Mengurus perpanjangan SIM sering kali membutuhkan waktu dan ketelitian.
Agar prosesnya lebih cepat dan efisien, berikut beberapa tips praktis yang bisa kamu terapkan:
1. Cek Masa Berlaku SIM Jauh Hari Sebelum Kadaluarsa
Usahakan melakukan perpanjangan minimal 7 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrean atau kendala sistem.
2. Gunakan Layanan Online Melalui Aplikasi SINAR (Digital Korlantas Polri)
Dengan aplikasi ini, kamu bisa mengunggah dokumen, melakukan tes psikologi, hingga membayar biaya secara online tanpa harus antre.
3. Datang Lebih Pagi ke Lokasi Layanan
Baik di Satpas maupun SIM Keliling, datang lebih awal akan mempercepat proses antrean.
4. Pastikan Dokumen Lengkap dan Sesuai
Banyak pemohon terhambat karena dokumen tidak lengkap atau hasil tes kesehatan belum tersedia. Pastikan semua syarat dipenuhi sebelum datang.
5. Gunakan Pakaian Rapi dan Sopan
Karena Anda akan difoto untuk identitas resmi, berpakaian rapi akan membantu hasil foto lebih baik dan profesional.
FAQ Seputar Syarat Perpanjang SIM C
1. Apakah bisa perpanjang SIM C yang sudah lewat masa berlaku?
Tidak bisa. Jika masa berlaku SIM C sudah habis, maka kamu wajib membuat SIM baru sesuai prosedur pembuatan pertama.
Oleh karena itu, disarankan memperpanjang SIM C sebelum tanggal kedaluwarsa agar tidak perlu mengulang tes teori dan praktik.
2. Apakah perpanjangan SIM C bisa dilakukan di luar domisili KTP?
Ya, bisa. Saat ini Polri sudah menerapkan sistem online nasional, sehingga perpanjangan SIM C dapat dilakukan di seluruh Satpas atau layanan SIM Keliling di Indonesia, tidak harus di tempat sesuai alamat KTP.
3. Berapa biaya resmi perpanjang SIM C?
Biaya resmi perpanjang SIM C sesuai PP No. 76 Tahun 2020 adalah Rp75.000.
Namun, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan (Rp25.000–Rp50.000) dan tes psikologi (Rp50.000–Rp75.000). Total perkiraan biaya sekitar Rp150.000–Rp200.000.
4. Bisakah memperpanjang SIM C melalui online?
Bisa. Anda dapat memperpanjang SIM C secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).
Melalui aplikasi ini, kamu bisa mengunggah dokumen, melakukan pembayaran, hingga memilih metode pengambilan SIM, apakah diambil langsung ke Satpas atau dikirim ke rumah).
5. Kapan waktu terbaik untuk perpanjang SIM C?
Waktu terbaik adalah 7–14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jika terlalu mepet, kamu bisa kehilangan kesempatan karena layanan tutup lebih cepat atau terjadi gangguan sistem.
So, itulah dia pembahasan mengenai syarat perpanjang SIM C, biaya, dan prosedur cara mengurusnya.
Yuk, ikuti dan kunjungi terus Moladin agar kamu tidak ketinggalan informasi menarik seputar otomotif dan promo harga mobil baru!