Tren Otomotif

Ukuran Plat Nomor Motor Kendaraan Terbaru 2025

  • 728 Views
ukuran plat nomor motor terbaru - moladin

Daftar Isi

Jika kamu baru saja membeli kendaraan roda dua atau sedang mengurus perpanjangan STNK, mungkin kamu menyadari adanya perubahan pada ukuran plat nomor motor.

Plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap kendaraan bermotor yang terdaftar di kepolisian.

Lantas, seberapa besar sih ukuran plat motor terbaru di tahun 2025 dan bagaimana dampaknya bagi kamu sebagai pemilik kendaraan? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Perubahan Aturan Ukuran Plat Motor di Tahun 2025

Perubahan ukuran plat nomor motor bukan tanpa alasan. Salah satu tujuan utamanya adalah meningkatkan keterbacaan nomor polisi oleh perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Dengan ukuran plat motor yang lebih besar, sistem kamera ETLE dapat mengenali nomor kendaraan dengan lebih mudah dan akurat, terutama saat malam hari atau ketika kondisi cahaya rendah.

Selain itu, perubahan ini juga berkaitan dengan rencana pemerintah yang ingin menyertakan chip RFID (Radio Frequency Identification) pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mendukung sistem digitalisasi kendaraan di Indonesia.

Ukuran Plat Nomor Motor Terbaru 2025

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012, ukuran plat nomor untuk kendaraan bermotor yang standar adalah:

  • Ukuran plat nomor motor depan: 27,5 cm x 11 cm
  • Ukuran plat nomor motor belakang: 27,5 cm x 11 cm

Ukuran tersebut berlaku untuk TNKB kendaraan roda dua seperti motor bebek, skuter matik, hingga motor sport.

Plat ini biasanya dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan dengan posisi yang mudah terlihat dan tidak tertutup oleh aksesori tambahan.

Moladiners wajib tahu bahwa penggunaan plat nomor dengan ukuran yang tidak sesuai standar atau dimodifikasi dapat dikenakan sanksi hukum.

Warna Plat Motor Sesuai Jenis Kendaraan

Selain perubahan ukuran plat nomor motor, Moladiners juga perlu tahu bahwa pemerintah telah memberlakukan perubahan warna dasar plat nomor sesuai jenis kendaraan. 

Tujuannya adalah untuk membedakan jenis penggunaan dan memperjelas klasifikasi kendaraan bermotor. Berikut ini klasifikasi warna plat motor:

  • Plat putih dengan tulisan hitam: Kendaraan pribadi
  • Plat kuning dengan tulisan hitam: Kendaraan umum
  • Plat merah dengan tulisan putih: Kendaraan dinas pemerintahan
  • Plat hijau dengan tulisan hitam: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas (bebas bea masuk)

Jadi, selain ukuran plat motor, kamu juga harus memerhatikan warna TNKB yang digunakan agar tidak terjadi pelanggaran administrasi yang bisa merugikan di kemudian hari.

Kapan Plat Motor Baru Mulai Berlaku?

Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan plat nomor dengan ukuran plat motor terbaru secara bertahap. 

Artinya, tidak semua motor langsung mendapatkan plat baru secara serentak. Plat baru ini diberikan kepada:

  • Kendaraan baru yang melakukan registrasi pertama kali
  • Kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK lima tahunan
  • Kendaraan yang melakukan balik nama atau mutasi

Jika Moladiners termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka kemungkinan besar kamu akan mendapatkan plat dengan ukuran terbaru.

Sanksi Jika Plat Nomor Tidak Sesuai

Menggunakan TNKB dengan ukuran plat motor yang tidak sesuai, apalagi plat palsu bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sanksinya berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan. Selain itu, kendaraan kamu bisa ditilang dan diminta untuk mengganti plat nomor yang sesuai standar.

Cara Mendapatkan Plat Nomor Motor Sesuai Ukuran Resmi

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, kamu wajib memastikan bahwa plat nomor kendaraanmu sesuai dengan ukuran dan spesifikasi resmi dari kepolisian. Jangan khawatir, prosesnya tidak rumitmkok! Berikut ini panduan lengkapnya:

1. Registrasi atau Perpanjangan STNK

Kamu akan mendapatkan plat nomor baru saat melakukan:

  • Registrasi kendaraan baru
  • Perpanjangan STNK lima tahunan
  • Penggantian plat nomor karena rusak atau hilang

Pada proses ini, kamu akan diberikan plat nomor dengan ukuran plat nomor motor yang sudah diperbarui secara otomatis.

2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Datanglah ke kantor Samsat sesuai domisili. Moladiners cukup membawa dokumen-dokumen berikut sebagai persyaratannya:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan
  • Formulir permohonan (bisa diisi di lokasi)

Petugas Samsat akan memproses permintaan dan mencetak plat nomor sesuai ukuran terbaru.

3. Jangan Membuat Plat Sendiri

Moladiners, penting untuk diketahui bahwa membuat atau memodifikasi plat nomor sendiri, meskipun tampak lebih menarik sangat dilarang.

Plat nomor resmi hanya boleh dikeluarkan oleh kepolisian. Ukurannya pun harus sesuai ketentuan, termasuk tinggi huruf, spasi antar angka, dan jenis font.

Jika kamu memaksa mengubah ukuran plat nomor motor, kamu bisa dikenai sanksi berupa denda atau bahkan penahanan kendaraan.

Plat modifikasi yang tidak sesuai standar juga bisa membuat sistem ETLE gagal mendeteksi kendaraanmu yang pada akhirnya merugikan kamu sendiri.

Sebagai pengguna motor yang bijak, pastikan kamu mengikuti aturan ini agar terhindar dari sanksi dan mendukung sistem identifikasi kendaraan yang lebih canggih.

Simak terus Moladin.com agar kamu tidak ketinggalan informasi terkini dan terlengkap seputar dunia otomotif!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif