Pajak Toyota Fortuner 2.4 L 2026 kini jadi sorotan karena mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Bagi Moladiners yang berencana membeli atau sudah memiliki SUV diesel populer ini, memahami rincian pajaknya tentu sangat penting.
Kenaikan pajak ini bukan tanpa alasan, karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ikut meningkat. Dampaknya, beban pajak tahunan Fortuner terbaru pun ikut terdongkrak.
Komponen Pajak Kendaraan yang Perlu Kamu Tahu

Agar tidak bingung, Moladiners perlu memahami bahwa pajak tahunan kendaraan terdiri dari beberapa komponen utama:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB adalah komponen utama dalam perhitungan pajak. Semakin tinggi nilai kendaraan, maka pajaknya juga ikut naik. Pada 2026, NJKB Fortuner 2.4 L mengalami kenaikan dibandingkan 2025.
2. Tarif Pajak Daerah
Tarif PKB berbeda di setiap daerah. Dalam simulasi ini digunakan tarif Jakarta sebesar 2% untuk kepemilikan pertama. Jika kamu berada di provinsi lain, nominalnya bisa sedikit berbeda.
3. Bobot Kendaraan
Bobot kendaraan biasanya berkisar di angka 1,05 untuk mobil penumpang. Angka ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan.
4. SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bersifat tetap, yaitu Rp 143.000 untuk mobil penumpang.
Faktor Penyebab Pajak Fortuner 2026 Naik
Moladiners, besaran pajak kendaraan di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh NJKB. Ketika nilai jual kendaraan naik, otomatis pajak tahunan juga ikut meningkat.
Untuk Toyota Fortuner 2.4 L tahun 2026, NJKB mengalami kenaikan dibanding model tahun sebelumnya. Berikut perbandingannya:
- Fortuner 2.4 L 2026
- Manual: Rp448 juta
- Matic: R 463 juta
- Fortuner 2.4 L 2025
- Manual: Rp427 juta
- Matic: Rp441 juta
Kenaikan NJKB inilah yang membuat pajak Fortuner 2026 kini tembus di atas Rp9,5 juta, bahkan mendekati Rp10 juta untuk varian tertentu.
Rincian Pajak Toyota Fortuner 2.4 L 2026
Sebagai gambaran, perhitungan pajak ini menggunakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk kepemilikan pertama, seperti yang berlaku di wilayah Jakarta.
Pajak Fortuner 2.4 G M/T 2026
Berikut rincian perhitungannya:
- NJKB: Rp448 juta
- Dasar pengenaan pajak (NJKB x bobot 1,05): Rp470,4 juta
- PKB (2%): Rp9,408 juta
- SWDKLLJ: Rp143 ribu
Total pajak tahunan: Rp9,551 juta
Pajak Fortuner 2.4 G A/T 2026
Sementara untuk varian otomatis:
- NJKB: Rp463 juta
- Dasar pengenaan pajak: Rp486,15 juta
- PKB (2%): Rp9,723 juta
- SWDKLLJ: Rp143 ribu
Total pajak tahunan: R 9,866 juta
Dari data tersebut, terlihat jelas bahwa varian otomatis memiliki pajak lebih tinggi karena nilai jualnya juga lebih besar.
Perbandingan Pajak Fortuner 2025 vs 2026
Jika dibandingkan dengan model tahun sebelumnya, terdapat kenaikan yang cukup terasa. Pada 2025, pajak varian tertinggi bahkan belum menyentuh angka Rp 9,5 juta.
Perbandingannya sebagai berikut:
- Fortuner 2025 Manual: NJKB sekitar Rp427 juta
- Fortuner 2026 Manual: NJKB naik menjadi Rp448 juta
- Fortuner 2025 Matic: NJKB sekitar Rp441 juta
- Fortuner 2026 Matic: NJKB naik menjadi Rp463 juta
Kenaikan NJKB sekitar Rp 20 jutaan ini secara langsung mendorong kenaikan pajak tahunan. Jadi wajar jika pajak Fortuner terbaru terasa lebih mahal.
Apakah Fortuner 2.4 L Worth It?
Dengan pajak hampir Rp10 juta per tahun, sebagian orang mungkin mempertimbangkan ulang.
Namun, jika dilihat dari value yang ditawarkan, Fortuner tetap menjadi pilihan menarik. SUV ini menawarkan:
- Mesin diesel tangguh dan irit
- Ground clearance tinggi
- Durabilitas untuk berbagai kondisi jalan
- Nilai jual kembali yang stabil
Jadi, meskipun Pajak Toyota Fortuner 2.4 L tergolong tinggi, hal tersebut masih sebanding dengan performa dan prestige yang didapatkan.
Cara Cek Pajak Toyota Fortuner 2.4 L Secara Online

Moladiners tidak perlu repot datang ke Samsat untuk mengecek pajak. Saat ini, kamu bisa melakukannya secara online dengan beberapa cara berikut:
1. Website Samsat Daerah
Setiap provinsi biasanya memiliki situs resmi untuk cek pajak kendaraan.
2. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Aplikasi ini memudahkan kamu mengecek sekaligus membayar pajak kendaraan.
3. SMS Samsat
Beberapa daerah masih menyediakan layanan cek pajak via SMS. Pastikan kamu menyiapkan nomor polisi kendaraan untuk melakukan pengecekan.
Dengan begitu, kamu tidak hanya siap saat membeli, tapi juga saat merawat kendaraan dalam jangka panjang.
Kalau kamu mau tahu update terbaru dunia otomotif, tips beli mobil, hingga rekomendasi kendaraan terbaik, langsung cek artikel lainnya di Moladin.com ya!



