Jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung untuk periode 22-27 Juni 2026 kembali dibuka di sejumlah titik layanan strategis. Kehadiran mobil SIM keliling ini memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Layanan tersedia di wilayah Cileunyi, Baleendah, Ciparay, Majalaya, Cicalengka, Banjaran, hingga Katapang. Dengan mengetahui lokasi dan jam operasional lebih awal, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.
Update Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 22-27 Juni 2026

Satlantas Polresta Bandung menyiapkan dua unit mobil layanan, yaitu SIM Keliling Harupat dan SIM Keliling Si Jalak. Keduanya beroperasi di lokasi berbeda setiap harinya agar menjangkau lebih banyak masyarakat.
Jadwal Mobil SIM Keliling Harupat
| Hari, Tanggal | Lokasi |
| Senin, 22 Juni 2026 | Griya Cinunuk Cileunyi |
| Selasa, 23 Juni 2026 | Richeese Factory Rencong Baleendah |
| Rabu, 24 Juni 2026 | Kantor Kecamatan Ciparay |
| Kamis, 25 Juni 2026 | Simpang Jl. Baru Majalaya |
| Jumat, 26 Juni 2026 | Dealer Honda Nambo Banjaran |
Jadwal Mobil SIM Keliling Si Jalak
| Hari, Tanggal | Lokasi |
| Senin, 22 Juni 2026 | Thee Matic Mall Majalaya |
| Selasa, 23 Juni 2026 | Kantor Kecamatan Cicalengka |
| Rabu, 24 Juni 2026 | Polsubsektor Cilengkrang |
| Kamis, 25 Juni 2026 | Taman Kota Baleendah |
| Jumat, 26 Juni 2026 | Dealer Honda 98 Baleendah |
| Sabtu, 27 Juni 2026 | Toserba Prama Banjaran |
Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai. Sementara itu, waktu pendaftaran dibuka pukul 08.00-11.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Khusus Jumat dan Sabtu, pendaftaran hanya dilayani hingga pukul 10.00 WIB.
Perlu diperhatikan bahwa jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat disarankan memantau informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Bandung.
Aturan yang Perlu Diketahui Sebelum Mengurus SIM Keliling Kabupaten Bandung

Meski prosesnya lebih praktis dibanding datang ke Satpas, layanan SIM Keliling tetap memiliki sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi agar pengurusan berjalan lancar.
1. Hanya Melayani SIM yang Masih Aktif
Perpanjangan melalui mobil SIM Keliling hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan ini.
2. Tidak Melayani Pembuatan SIM Baru
Pemohon yang ingin membuat SIM untuk pertama kali wajib mendatangi Satpas karena harus mengikuti tahapan administrasi, ujian teori, serta ujian praktik.
3. Dokumen Harus Lengkap
Pastikan seluruh berkas yang dipersyaratkan telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi. Kekurangan dokumen dapat menyebabkan proses tertunda atau bahkan tidak dapat diproses.
4. Hanya Berlaku untuk SIM A dan SIM C
Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan keliling hanya SIM A dan SIM C. Untuk golongan SIM lainnya, pemohon perlu datang langsung ke kantor pelayanan resmi.
5. Tidak Melayani Kasus Khusus
Pengurusan SIM hilang, rusak berat, perubahan data, maupun peningkatan golongan SIM tetap harus dilakukan di Satpas Polresta Bandung.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Perpanjangan SIM
Sebelum berangkat ke lokasi pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa agar proses administrasi berjalan lancar.
1. Fotokopi dan KTP Asli yang Masih Berlaku
KTP asli diperlukan untuk proses verifikasi identitas, sedangkan salinannya digunakan sebagai dokumen administrasi pendukung.
2. SIM Lama Beserta Fotokopinya
SIM yang akan diperpanjang harus dibawa dalam kondisi masih berlaku. Sertakan juga fotokopi SIM untuk mempermudah proses pendaftaran.
3. Surat Keterangan Sehat
Persyaratan ini dapat diperoleh melalui puskesmas, klinik, maupun fasilitas kesehatan lainnya yang berwenang mengeluarkan surat kesehatan.
Pada beberapa lokasi pelayanan biasanya tersedia fasilitas pemeriksaan kesehatan, namun mempersiapkannya dari rumah akan lebih praktis.
4. Bukti Lulus Tes Psikologi
Tes psikologi menjadi syarat wajib dalam proses perpanjangan SIM sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Pelaksanaannya dapat dilakukan secara online melalui platform resmi maupun secara langsung di lokasi yang menyediakan layanan psikologi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung
Selain menyiapkan dokumen, penting juga mengetahui estimasi biaya yang harus dibawa. Tarif berikut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
| Jenis Layanan | Biaya Resmi |
| Perpanjangan SIM A | Rp80.000 |
| Perpanjangan SIM C | Rp75.000 |
| Tes Kesehatan | Rp35.000 – Rp75.000 |
| Tes Psikologi | Rp60.000 – Rp100.000 |
Sebagian besar titik pelayanan sudah menyediakan metode pembayaran digital atau non-tunai. Meski demikian, membawa uang tunai tetap disarankan untuk mengantisipasi kendala teknis selama proses transaksi.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi Satpas. Dengan mengetahui lokasi, syarat, ketentuan, serta biaya yang berlaku, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan nyaman.
Pantau terus informasi terbaru seputar dunia otomotif, layanan kendaraan, regulasi lalu lintas, hingga berita mobil dan motor terkini hanya di Moladin!



