Berikut kami informasikan 3 cara cek tarif tol online via BPJT. Dimana untuk mengecek tarif tol tersebut bisa menggunakan smartphone ataupun laptop.
BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) merupakan sebuah lembaga yang mengatur operasional jalan tol di seluruh Indonesia. Di dalam website resminya, mereka juga menyediakan fasilitas untuk mengetahui tarif tol terupdate.
Ada 3 cara cara cek tarif tol online pakai BPJT. Pertama melalui menu Cek Tarif Tol di website resminya. Kedua masih di wesbsite resminya namun dengan pilihan menu berbeda, yaitu cek Tabel Tarif Tol. Ketiga, Kamu bisa cek lewat aplikasi resmi BPJT yang bisa diunduh di AppStore dan PlayStore.
1. Cara Cek Tarif Tol Online Melalui Cek Tabel Tarif Tol di Website Resmi BPJT
Cara cek tarif tol pnline via BPJT pertama adalah melalui pilihan menu Cek Tabel Tarif Tol. Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka ponsel lalu kunjungi laman https://bpjt.pu.go.id/tabel-tarif-tol
- Nantinya situs akan menampilkan kolom yang berisikan ruas jalan tol yang akan dilewati.
- Pilih kolom tersebut sesuai dengan ruas jalan tol yang akan dilewati. Contoh: Akses Pantai Indah Kapuk.
- Jika sudah, klik menu “Lihat Tarif Tol”, nantinya tarif tol dari semua golongan kendaraan akan muncul.
2. Cara Cek Tarif Tol Online Melalui Aplikasi BPJT
- Buka aplikasi “Play Store” atau “App Store” pada smartphone.
- Kemudian unduh dan instalasi aplikasi “Tol Kita BPJT”.
- Kemudian buka aplikasi dan klik menu “Tarif Tol”.
- Masukkan lokasi Anda dan tujuan ruas jalan tol yang Anda gunakan ketika melakukan perjalanan.
- Setelah terisi semua, maka secara otomatis tarif tol akan muncul.
3. Cara Cek Tarif Tol Online melalui Cek Tarif Tol di Situs BPJT
Selain kedua cara di atas, cara cek tarif tol online via BPJT juga bisa dilakukan melalui menu Cek Tarif Tol di website resmi BPJT.
- Buka ponsel lalu kunjungi situs resmi BPJT di laman https://bpjt.pu.go.id/
- Kemudian klik ikon garis tiga yang tertera pada ujung kanan.
- Lanjutkan pilih menu “Tarif Tol”.
- Kemudian lanjut pilih menu “Cek Tarif Tol”.
- Nantinya situs akan menampilkan halaman berisi kolom “Ruas Jalan Tol”, “Gerbang Masuk”, “Gerbang Keluar”, hingga :”Golongan Kendaraan”.
- Kemudian pilih menu “Pilih Jalan Tol” pada kolom “Ruas Jalan Tol” untuk ruas jalan tol yang akan dilewati. Contoh: Pondok Indah-Pantai Indah Kapuk (PIK).
- Kemudian pilih menu “Pilih Gerbang Masuk” pada kolom “Gerbang Masuk” untuk gerbang masuk jalan tol yang akan dilewati. Contoh: Pondok Indah/Pondok Pinang.
- Kemudian pilih menu “Pilih Gerbang Keluar” pada kolom “Gerbang Keluar” untuk gerbang keluar jalan tol yang akan dilewati. Contoh: Pantai Indah Kapuk (PIK).
- Kemudian pilih menu “Pilih Golongan Kendaraan” pada kolom “Golongan Kendaraan” dan sesuaikan dengan kendaraan milik Anda. Contoh: Apabila Anda mobil yang Anda gunakan berupa mobil sedan, jip atau pikap. Anda bisa memilih “Golongan I”.
- Setelah kolom sudah Anda isi semuanya maka secara otomatis tarif tol akan muncul. Untuk kendaraan golongan I yang melakukan perjalanan dari “Ruas Jalan Tol Pondok Indah-Pantai Indah Kapuk” melalui gerbang masuk Pondok Indah/Pondok Pinang dan keluar melalui gerbang keluar “Pantai Indah Kapuk” maka akan dikenakan tarif sesuai yang berlaku.
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.