Mitsubishi Xpander menjadi pilihan favorit bagi keluarga Indonesia berkat desain modern, fitur lengkap, serta efisiensi bahan bakar yang cukup baik. Namun, memiliki mobil tidak hanya soal kenyamanan berkendara, tetapi juga tentang kewajiban membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan pada Xpander bervariasi, tergantung pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), tahun produksi, serta kebijakan pemerintah daerah.
Semakin tinggi NJKB sebuah kendaraan, semakin besar pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, usia kendaraan juga mempengaruhi besaran pajak, di mana mobil yang lebih tua umumnya memiliki pajak lebih rendah dibandingkan dengan model yang lebih baru. Pemilik mobil Xpander perlu memahami besaran pajak kendaraan mereka agar dapat mengalokasikan anggaran dengan lebih baik dan menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.
Daftar Pajak Mobil Xpander Berdasarkan Tahun Produksi

Cara menghitung pajak mobil Mitsubishi Xpander tidak sulit
Pajak kendaraan bermotor untuk Mitsubishi Xpander dihitung berdasarkan persentase NJKB yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. NJKB bukanlah harga jual di pasaran, melainkan nilai yang digunakan untuk menentukan pajak kendaraan. Berdasarkan aturan yang berlaku, pajak kendaraan dihitung sebesar dua persen dari NJKB.
Sebagai contoh, Mitsubishi Xpander Ultimate CVT 2022 memiliki NJKB sebesar Rp 210 juta. Dengan demikian, pajak kendaraan yang harus dibayarkan adalah dua persen dari NJKB tersebut. Pajak untuk setiap varian Xpander bervariasi sesuai dengan NJKB yang berlaku pada tahun produksinya.
Berikut adalah perkiraan pajak kendaraan untuk berbagai varian Xpander berdasarkan tahun produksinya.
Tipe Mobil |
Tahun |
Pajak (Rp) |
XPANDER 1.5L EXCEED (4X2) AT |
2017 |
2.740.000 |
XPANDER 1.5L EXCEED (4X2) MT |
2017 |
2.580.000 |
XPANDER 1.5L GLS (4X2) AT |
2017 |
2.640.000 |
XPANDER 1.5L GLS (4X2) MT |
2017 |
2.500.000 |
XPANDER 1.5L ULTIMATE (4X2) AT |
2017 |
3.060.000 |
XPANDER 1.5L SPORT 4X2 AT |
2018 |
3.700.000 |
XPANDER 1.5L ULTIMATE (4X2) AT |
2018 |
3.820.000 |
XPANDER CROSS 1.5L 4X2 AT |
2019 |
4.060.000 |
XPANDER 1.5L ULTIMATE (4X2) AT |
2020 |
4.000.000 |
XPANDER CROSS 1.5L PREMIUM PACKAGE |
2021 |
4.320.000 |
XPANDER 1.5L ULTIMATE 4X2 CVT |
2022 |
4.200.000 |
Besaran pajak ini bisa mengalami perubahan tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu mengecek besaran pajak yang berlaku di daerah tempat kendaraan terdaftar.
Baca juga Polri Usul Penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan
Cara Menghitung Pajak Mobil Xpander

Pajak tahunan Xpander mencapai Rp 4,393 jutaan
Untuk menghitung pajak kendaraan Mitsubishi Xpander, ada beberapa komponen yang perlu diperhitungkan selain PKB. Pajak tahunan kendaraan terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi lainnya.
Sebagai ilustrasi, pajak Mitsubishi Xpander Ultimate CVT 2022 dihitung berdasarkan NJKB sebesar Rp 210 juta. Dengan demikian, pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2 persen dari NJKB atau Rp 4.200.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Biaya administrasi: Rp 50.000
- Total pajak tahunan: Rp 4.393.000
Baca juga Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan dan Simulasinya
Pajak kendaraan ini harus dibayarkan setiap tahun agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan. Selain pajak tahunan, ada juga pajak lima tahunan yang lebih besar karena mencakup biaya penggantian pelat nomor dan penerbitan STNK baru.
Pajak Mobil Xpander Lima Tahunan

Pajak mobil Xpander untuk 5 tahunan sekitar Rp 4,743 juta
Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan harus mengganti pelat nomor dan memperbarui STNK mereka. Pajak lima tahunan memiliki komponen biaya tambahan yang mencakup penerbitan dokumen baru.
- Pajak tahunan: Rp 4.393.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): Rp 100.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000
- Total pajak lima tahunan: Rp 4.743.000
Pembayaran pajak lima tahunan wajib dilakukan di kantor Samsat karena melibatkan penggantian fisik pelat nomor kendaraan.
Cara Cek dan Bayar Pajak Mobil Xpander Secara Online

Aplikasi Signal bisa digunakan untuk cek dan bayar pajak kendaraan Bali
Kini, pembayaran pajak kendaraan tidak perlu dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Pemilik kendaraan dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan mereka secara online.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL.
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
- Buat akun dengan memasukkan data diri yang valid
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan klik lanjut
- Cek rincian pajak yang harus dibayarkan
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank yang tersedia
- Tunggu konfirmasi pembayaran dan STNK digital
Aplikasi SIGNAL mempermudah pemilik kendaraan untuk mengelola pajak mereka tanpa harus datang ke kantor Samsat. Bukti pembayaran akan dikirim dalam bentuk STNK digital yang dapat digunakan sebagai dokumen sah.
Baca juga Bayar Pajak di Aplikasi Signal Samsat, ada Biaya Tambahan?
Pajak Progresif dan Denda Keterlambatan
Pemilik kendaraan juga perlu memahami pajak progresif yang berlaku bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama. Pajak progresif dihitung berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan.
- Mobil pertama dikenakan pajak 2 persen dari NJKB
- Mobil kedua dikenakan pajak 2,5 persen
- Mobil ketiga dikenakan pajak 3 persen
- Mobil keempat dan seterusnya dikenakan pajak 3,5 persen atau lebih
Selain pajak progresif, ada juga denda bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tahunan. Denda yang dikenakan biasanya sebesar 25 persen dari jumlah pajak kendaraan yang belum dibayar, ditambah biaya SWDKLLJ sebesar Rp 32.000.
Pajak Mobil Xpander dan Kewajiban Pemilik Kendaraan
Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan, termasuk Mitsubishi Xpander. Dengan memahami besaran pajak kendaraan, cara menghitung, serta metode pembayaran online, pemilik mobil dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan menghindari denda yang tidak perlu.
Untuk menghemat biaya pajak, pemilik kendaraan bisa memilih varian Xpander dengan NJKB lebih rendah, membayar pajak tepat waktu, serta memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk mempermudah pembayaran. Dengan begitu, pajak kendaraan dapat terkelola dengan lebih efisien tanpa perlu khawatir terkena sanksi akibat keterlambatan pembayaran.
Pantau terus informasi terbaru seputar dunia otomotif di Moladin.com untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai kendaraan.