Biaya Bikin SIM Baru 2025 Masih Terjangkau!

by Firdaus Ali
biaya bikin SIM baru 2025

Berikut informasi biaya bikin SIM baru 2025. Dimana untuk tarifnya ternyata tidak ada perubahan alias sama dengan tahun 2024.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada pengemudi kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan administrasi, batas umur, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi.

Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan perihal biaya pembuatan SIM termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut ini adalah rincian biaya yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

  • SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
  • SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
  • SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
Baca juga  Jadwal SIM Keliling Depok, Ketahui Sebelum Perpanjang

Sebagai catatan, biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.

Syarat Bikin SIM Baru Tahun 2025

Setelah mengetahui biaya bikin SIM baru 2025, selanjutnya akan kita informasikan syarat wajib yang harus diikuti oleh pemohon.

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syaratnya:

Umur

  • SIM A: Minimal 17 tahun
  • SIM C: Minimal 17 tahun
  • SIM D: Minimal 17 tahun
  • SIM D1: Minimal 17 tahun
  • SIM C1: Minimal 18 tahun
  • SIM CII: Minimal 19 tahun
  • SIM A Umum: Minimal 20 tahun
  • SIM B1: Minimal 20 tahun
  • SIM BII: Minimal 21 tahun
  • SIM B1 Umum: Minimal 22 tahun
  • SIM BII Umum: Minimal 23 tahun.

Selain umur, pemohon juga wajib melampirkan dokumen berupa:

  • Formulir pendaftaran
  • Fotokopi e-KTP
  • Perekaman biometrik sidik jari
  • Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Baca juga  Jadwal SIM Keliling Bogor, Awas Salah Lokasi!

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika