Netizen boikot patwal mobil RI-36 imbas tayangan sebuah video yang memperlihatkan tindakan arogan petugas pengawal (patwal) berpelat nomor khusus mobil RI-36 di jalan raya.
Dalam video itu, terlihat mobil RI-36 sedang melintas ketika sebuah taksi eksekutif berusaha menyalip. Polisi patwal segera menghentikan motornya di samping taksi tersebut, sembari menunjuk sopir dengan gestur keras. Video ini memicu reaksi warganet untuk memboikot patwal dan mobil milik pejabat tertentu.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyoroti seruan netizen akan aksi boikot patwal dan mobil itu dalam paradigma hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki status yang sama saat melintas di jalan raya.
“Jadi bagi saya persamaan di hadapan hukum itu perlu. Perlu dilihat indikatornya di jalan raya, apakah juga ada persamaan di jalan raya,” kata Asfinawati dalam sebuah tayangan reels yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
Selain itu, ia menyebut bahwa pengawalan kendaraan tidak sesuai dengan aturan hukum perlu diberi penindakan khusus.
“Kalau pengawalannya tidak sesuai dengan peraturan harusnya kita (masyarakat) gak melakukan kesalahan dong. Justru yang mendapatkan pengawalan dan yang mengawal itu yang melakukan kesalahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa aksi arogansi petugas Patwal tidak dapat dibenarkan.
Ia memastikan kasus ini sudah ditindaklanjuti untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas tersebut.
“Kami juga minta maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu terkait personel Patwal,” tutur Slamet.
Aturan Resmi Pengawalan Dari Polri
Netizen boikot patwal mobil RI-36 imbas tayangan sebuah video yang memperlihatkan tindakan arogan petugas pengawal (patwal) berpelat nomor khusus mobil RI-36 di jalan raya.
Mengutip laman resmi Polri, aturan dalam perundang-undangan memberikan peluang untuk mendapatkan prioritas menggunakan jalan dalam berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Adapun, dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas, diantaranya mobil pemadam kebakaran, hingg ambulans saat memberi pertolongan pada lakalantas.
Kemudian, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau pawai kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.