Syarat Perpanjangan SIM A Terbaru 2025, Prosedur, dan Biayanya Lengkap

by Firdaus Ali
cara dan syarat perpanjang sim terbaru 2023

Bagi kamu yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk mobil pribadi, penting sekali mengetahui syarat perpanjangan SIM A terbaru di tahun 2025. SIM perlu diperpanjang secara rutin setiap lima tahun sekali agar kamu tetap dapat berkendara dengan aman dan legal di jalan raya. Jika tidak, kamu akan mengalami kesulitan bahkan harus membuat SIM baru yang tentunya lebih merepotkan. Supaya tidak bingung, berikut informasi lengkap mengenai syarat perpanjangan SIM A, biaya, serta langkah-langkah yang harus kamu lakukan, baik secara offline maupun online.

Syarat Perpanjangan SIM A Terbaru di Kantor Samsat 2025

syarat perpanjang sim
Perpanjang SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali

Syarat perpanjangan SIM A terbaru di Kantor Samsat tidak sulit, tetapi perlu diperhatikan secara detail agar tidak bolak-balik saat mengurusnya. Kamu harus membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak empat lembar, SIM A yang masih berlaku (belum terlambat), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, serta hasil tes psikologi. Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen tersebut dalam map khusus yang biasanya dijual di koperasi sekitar kantor Samsat. Surat keterangan sehat bisa kamu peroleh dari dokter umum sekitar kantor Samsat atau dari Puskesmas setempat dengan biaya tambahan. Berikut detailnya:

  1. Mengisi formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket 
  2. KTP Asli
  3. Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  4. SIM Asli (belum telat)
  5. Berkas surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  6. Masukkan ke dalam map berwarna

Bila tidak membawa kelengkapan tersebut, proses pengurusan bisa tertunda. Maka pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum menuju ke Samsat. Kalau kamu berencana mengurus perpanjang SIM di kantor SAMSAT terdekat, ada baiknya untuk memiliki map yang umumnya dijual di koperasi. Biasanya koperasi tersebut masih dalam satu lingkungan kantor SAMSAT. 

Kemudian untuk surat keterangan sehat, kamu bisa cek kondisi di dokter yang ada di lokasi sekitar kantor SAMSAT atau mengunjungi puskesmas terdekat. Tentunya biaya yang dikeluarkan bisa jadi berbeda pada kedua tempat tersebut.

Syarat Perpanjangan SIM A di SIM Corner atau SIM Keliling

Selain di Kantor Samsat, kamu juga bisa memperpanjang SIM A melalui layanan SIM Corner maupun SIM Keliling yang biasanya berada di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan atau area publik lainnya. Adapun syarat perpanjangan SIM A di SIM Corner dan SIM Keliling cukup sederhana, yaitu membawa SIM asli yang belum terlambat, KTP asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dari dokter. Berikut untuk detailnya:

  1. SIM Asli
  2. KTP Asli
  3. Fotokopi SIM
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat keterangan sehat dari dokter
  6. SIM yang tidak telat
  7. Syarat terakhir adalah syarat opsional jika kamu tidak memiliki KTP, maka bisa digantikan dengan Surat Keterangan pengganti e-ktp

Penting diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila SIM kamu terlambat atau hilang, segera konsultasikan kepada petugas dengan membawa laporan kehilangan dari Polsek terdekat. 

Baca juga  BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Perpanjang SIM, Berlaku di 7 Daerah!

Lalu Apakah di SAMSAT Keliling bisa mengurus perpanjangan SIM C? Jawabannya bisa. Karena sama dengan kantor SIM Corner sebelumnya, di SAMSAT Keliling hanya bisa mengurus perpanjang SIM A dan SIM C saja. Yang pasti kamu sudah menyiapkan berkas yang diperlukan dan biaya yang harus dibayarkan.

Syarat Perpanjangan SIM A Secara Online 2025

Kini, perpanjangan SIM A juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Syarat perpanjangan SIM A online meliputi: foto E-KTP asli, foto SIM asli, pas foto formal dengan latar belakang biru (tidak menggunakan kacamata atau penutup kepala), foto tanda tangan pada kertas putih polos, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta hasil tes psikologi terbaru. Semua berkas ini nantinya harus diunggah langsung melalui aplikasi tersebut. Berikut untuk perinciannya:

  1. Pastikan kamu sudah teregistrasi di Aplikasi Digital Korlantas POLRI
  2. Foto fisik E-KTP
  3. Foto fisik SIM
  4. Foto tanda tangan di atas kertas berwarna putih
  5. Pas foto formal (bukan selfie) dengan latar warna biru
  6. Hasil cek kesehatan jasmani dan rohani
  7. Hasil tes psikologi pengemudi

Kamu juga wajib memiliki akun aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu dengan melakukan registrasi di smartphone yang digunakan. Lalu, untuk bagian pas foto, ada beberapa keterangan lain yang perlu dipenuhi, seperti: 

  • Tidak menggunakan kacamata
  • Tidak memakai hijab berwarna biru agar tidak sewarna dengan latar belakang foto
  • Tidak menggunakan penutup kepala

Baca juga  Jadwal SIM Keliling Bogor, Awas Salah Lokasi!

BPJS Kesehatan sebagai Syarat Baru Perpanjang SIM A

Ada satu tambahan syarat perpanjangan SIM A terbaru yang kini mulai diberlakukan, yaitu BPJS Kesehatan. Peraturan ini telah berlaku di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT sejak Juli 2024. Kamu wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif saat mengurus perpanjangan SIM A di wilayah-wilayah tersebut. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan jadi syarat wajib bikin atau perpanjang SIM memang masih belum diterapkan disemua wilayah Indonesia. Adapun 7 daerah yang mewajibkan hal tersebut yaitu:

  • DKI Jakarta
  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • DKI Jakarta
  • Kalimantan Timur
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur (NTT)

Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2025

syarat dan perpanjgan sim terbaru 2023
Biaya pembuatan SIM A sekitar Rp 215 ribu

Biaya Perpanjangan SIM A Terbaru 2025

Selanjutnya, setelah mengetahui apa saja syarat perpanjang SIM di berbagai tempat, kini kamu bisa mempersiapkan sejumlah uang untuk biaya perpanjang SIM berdasarkan jenis SIM-nya.

Selain syarat perpanjangan SIM A, kamu juga perlu menyiapkan biaya pengurusannya. Total biaya perpanjangan SIM A terbaru 2024 mencapai sekitar Rp215 ribu, yang terdiri dari biaya resmi perpanjangan SIM sebesar Rp80 ribu, biaya tes psikologi Rp60 ribu, biaya cek kesehatan Rp25 ribu, serta biaya asuransi sekitar Rp50 ribu. Jika kamu menggunakan layanan SIM Keliling atau SIM Corner, biasanya ada biaya tambahan administrasi tertentu.

Baca juga  Bayar SIM Harus Nontunai, Pungli Bakal Hilang?

Biaya perpanjang SIM B Terbaru 2025

Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Buat kamu yang belum tahu SIM B1 untu kamu yang mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 Kg. Sementara SIM B2 untuk kamu yang mengemudikan alat berat, penarik atau truk gandeng dengan berat lebih dari 1.000 Kg.

Biaya perpanjang SIM C Terbaru 2025

Biaya perpanjang SIM C 2024 atau SIM motor dikenai tarif Rp 75.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Pasalnya sama seperti pembuatan SIM lain, ada tambahan biaya tes psikologi Rp 60.000, cek kesehatan Rp 25.000, dan asuransi Rp 50.000. Maka total biaya perpanjang SIM C terbaru adalah Rp 210 ribu.

Biaya perpanjang SIM D Terbaru 2025

Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku. Jika kamu belum tahu, SIM D adalah untuk penyandang disabilitas. Jenis SIM D artinya setara SIM C atau motor. Sementara jenis SIM D setara SIM A atau mobil.

Cara Perpanjangan SIM A Secara Online di Aplikasi SINAR

cara perpanjang sim
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa untuk perpanjang SIM mobil secara online

Bagi kamu yang lebih memilih perpanjangan SIM A secara online, langkah-langkahnya tidak sulit. Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store atau Play Store. Selanjutnya, buat akun baru atau login jika sudah memiliki akun sebelumnya. Setelah masuk, pilih menu layanan SIM, kemudian pilih opsi perpanjangan SIM A. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan, lalu pilih metode pembayaran via mobile banking atau ATM. Setelah selesai, SIM baru akan dikirim ke alamatmu atau bisa diambil langsung di kantor SATPAS SIM terdekat.

Berikut adalah detail langkah-langkah Perpanjang SIM A dan C melalui Aplikasi SINAR : 

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dahulu di handphone kamu
  2. Lakukan registrasi dan masuk ke akun kamu
  3. Verifikasi e-mail dan berfoto selfie
  4. Masuk ke menu SIM, dan masuk ke fitur SIM
  5. Pilih menu perpanjangan SIM
  6. Pilih jenis SIM ( SIM A atau SIM C ) yang akan kamu perpanjang
  7. Lalu masukkan berkas-berkas syarat perpanjang SIM online yang telah disebutkan di atas
  8. Pilih metode pengiriman atau mengambil sendiri di SATPAS SIM terdekat di daerahmu
  9. Pilih metode pembayaran ATM atau mobile banking untuk membayar biaya perpanjangan SIM
  10. Jika sudah menerima SIM yang baru, lakukan konfirmasi melalui aplikasi tersebut
Baca juga  Buku Panduan Ujian SIM Siap Terbit, Lebih Mudah Lulus!

Untuk perpanjangan online ini, prosesnya memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, belum termasuk waktu pengiriman. Untuk menghindari keterlambatan, sebaiknya lakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku SIM habis.

Baca juga  Di Kota Ini, Bikin SIM Bisa Bayar Pakai Sampah!

Risiko Jika Terlambat Memperpanjang SIM A

cara dan syarat perpanjang sim terbaru 2023
Jangan sampati telat perpanjang SIM

Apabila terlambat memperpanjang SIM A walaupun hanya satu hari saja, kamu diharuskan membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur pengajuan dari awal, termasuk ujian teori dan praktek yang tentunya memakan waktu dan biaya lebih besar dibanding perpanjangan biasa. Oleh karena itu, sangat disarankan agar memperhatikan tanggal masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu agar tidak kerepotan di kemudian hari.

Baca juga  Rifat Sungkar: Sistem Ujian SIM Di Indonesia Harus Dibenahi

Apakah perpanjang SIM bisa langsung jadi?

Setelah melalui serangkaian proses untuk perpanjangan SIM, kamu perlu menunggu beberapa saat sampai SIM yang baru bisa kamu bawa pulang. Kurang lebih sekitar 120 menit atau 2 jam dari awal proses pengisian formulir, pendaftaran, pengumpulan berkas dan hingga proses pembayaran selesai, kamu sudah bisa membawa pulang SIM baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang. Namun estimasi ini hanya berlaku untuk pengurusan secara langsung, ya.

Jika kamu memilih untuk melakukan perpanjangan SIM online, maka estimasi waktu tersebut bisa berbeda dengan perpanjangan SIM secara langsung. Totalnya sekitar 3-7 hari kerja tergantung dari antrian. Ini belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat kamu. Jam operasional Satpas yaitu Senin hingga Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM online di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari. 

Itu tadi penjelasan apa saja syarat perpanjangan SIM C, A, dan cara perpanjangan SIM langsung maupun online yang bisa kamu pahami. Ada baiknya untuk mengurus perpanjangan SIM terlalu dekat dengan masa expired untuk menghindari kemungkinan adanya keterlambatan yang mengharuskan kamu membuat SIM yang baru.

Perpanjangan SIM A Jadi Lebih Mudah Jika Memahami Syaratnya

Perpanjang SIM mobil
Perpanjang SIM Online butuh waktu 3-7 hari kerja, itu belum termasuk pengiriman SIM ke rumah kamu

Mengetahui dengan jelas syarat perpanjangan SIM A terbaru di tahun 2024 akan sangat membantu proses pengurusan yang lebih mudah dan cepat, baik secara online maupun offline. Dengan mengikuti panduan di atas, kamu bisa lebih siap dalam memperpanjang SIM tanpa mengalami kesulitan berarti.

Demikian informasi lengkap mengenai syarat perpanjangan SIM A terbaru, biaya, serta prosedurnya. Pastikan kamu selalu memperbarui SIM secara rutin agar tetap aman dalam berkendara. Untuk informasi otomotif dan tips menarik lainnya, pantau terus Moladin.com. Karena tidak hanya menjadi platform jual beli mobil bekas berkualitas dan terpercaya di Indonesia, kami juga menyediakan artikel-artikel informatif serta video yang bermanfaat untuk kamu di channel Youtube Moladin. Karena #MoApapunMoladin aja!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika

Edit Template