Angka Kecelakaan DKI Jakarta 2023 Meningkat, 443 Orang Meninggal!

by Tigor Sihombing
Angka kecelakaan DKI Jakarta meningkat

Data dari Polda Metro Jaya mengatakan bahwa angka kecelakaan DKI Jakarta 2023 (Januari-Agustus) meningkat 43 persen, dibanding periode sebelumnya. Totalnya ada 8.254 kasus kecelakaan dan korban jiwa akibat kecelakaan di jalan raya baik mobil dan motor, mencapai 443 orang.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario mengungkapkan bahwa pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Januari-Agustus 2022, terdapat 6.707 kasus kecelakaan dengan 452 orang meninggal dunia. Hal ini menjadi peringatan akan tingginya angka kecelakaan DKI Jakarta 2023.

Menghadapi kondisi ini, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2023 sebagai upaya untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas. Operasi ini juga bertujuan untuk membantu kepolisian mengidentifikasi penyebab kecelakaan, termasuk perilaku pemotor yang melawan arus, yang beberapa waktu lalu terbukti menyebabkan kecelakaan fatal.

“Oleh karena itu saya harap melalui Operasi Zebra Jaya tahun 2023 ini, kita dapat mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat dilakukan pencegahan dengan tepat sasaran,” kata Brigjen Suyudi Ario seperti dikutip dari laman NTMC Polri.

Suyudi juga mendorong petugas kepolisian di lapangan untuk bekerja sesuai aturan yang ada, dengan menjunjung tinggi sisi humanis dan kejujuran dalam penindakkan pelanggaran lalu lintas. Hal ini mengingat pentingnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas,” jelasnya.

Operasi Zebra Fokus 15 Titik Pelanggaran

Angka kecelakaan DKI Jakarta meningkat

Operasi Zebra berlanjut untuk tekan angka kecelakaan.

Angka kecelakaan DKI Jakarta 2023 meningkat, salah satu cara menguranginya adalah dnegan melakukan operasi Zebra. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menekankan bahwa ada beberapa titik utama akan menjadi fokus operasi zebra kali ini.

Beberapa di antaranya adalah Jalan Lenteng Agung dan Jalan Daan Mogot. Tak hanya itu, petugas polisi juga akan meningkatkan pengawasan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dan Antasari, dua lokasi yang dilarang untuk dilalui oleh pengendara sepeda motor. Operasi ini juga akan difokuskan pada daerah-daerah yang dianggap rawan terjadinya kecelakaan.

Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Zebra Jaya 2023 sejak hari ini, Senin 18 September 2023, dan rencananya akan berlangsung hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini mengusung tema “Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024”.

Berikut adalah 15 pelanggaran yang menjadi fokus penegakan hukum dalam Operasi Zebra 2023:

1. Pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar arus lalu lintas.
2. Pengendara atau pengemudi yang terpengaruh oleh alkohol.
3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang diatur.
7. Pengendara yang membawa penumpang lebih dari kapasitas kendaraan.
8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat beroperasi.
10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Pelanggaran terkait marka jalan.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
14. Penindakan terhadap kendaraan roda empat dengan plat nomor polisi yang tidak sesuai peraturan.
15. Penertiban terhadap parkir liar.

Demikian ulasan terkait Angka Kecelakaan DKI Jakarta 2023 meningkat. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika