Bea Balik Nama Kendaraan Gratis di Jakarta, Mobil Bekas Makin Moncer?

by Firdaus Ali
Balik nama kendaraan gratis di Jakarta

Bea balik nama kendaraan gratis di Jakarta mulai 23 Oktober 2024 kemarin. Penghapusan BBNKB untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Pergub No. 41/2024 mengenai Insentif Pajak Daerah, dengan penetapan BBNKB II menjadi 0 persen.

“Berdasarkan Pergub 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen. Aturan ini akan berlaku sampai berakhirnya Perda No. 1/2024, yakni 5 Januari 2025,” demikian penjelasan Herlina Ayu dari Humas Bapenda DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain pembebasan pajak, pemerintah juga meniadakan penalti administratif meliputi bunga dan denda terkait BBNKB, yang diberlakukan langsung tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilaksanakan melalui sistem perpajakan daerah.

Meski demikian, untuk wajib pajak yang sudah melunasi BBNKB II sebelum diberlakukannya kebijakan ini, pembayaran tersebut tidak bisa diklaim kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti tertuang dalam Pasal 5 Pergub No. 41/2024.

Perlu diketahui, kebijakan penghapusan BBNKB ini khusus berlaku untuk kendaraan bekas pada perpindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya. Sedangkan perpindahan kepemilikan pertama untuk kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB 12,5 persen, mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) Perda No. 1/2024

Syarat dan Tahapan Balik Nama Kendaraan

Bea Balik nama kendaraan gratis di Jakarta. Ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi saat mengurus mutasi kendaraan bermotor. Yait:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan asli dan fotokopi yang dibeli dan sudah di tandatangani oleh penjual serta bermaterai minimal 6.000
  • KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik baru
  • Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual
  • Faktur/form A asli dan fotokopi

Setelah mengetahui syarat dokumen, selanjutnya akan kami informasikan langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Datang ke SAMSAT

Tahapan pertama, kamu wajib datang ke lokasi Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat. Jangan lupa untuk membawa seluruh persayarat yang sudah disiapkan. 

  • Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya cek fisik kendaraan. Petugas SAMSAT akan melakukan cek fisik terhadap kendaraan yang akan dibalik nama. Mereka akan mencocokan Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.

Setelah selesai, lembaran hasil cek fisik diserahkan ke petugas loket tes fisik kendaraan. Ada biaya administrasi yang perlu dikeluarkan. Jangan lupa pula fotokopi lembaran tersebut.  Tujuan fotokopi hasil tes fisik untuk bejaga di tahapan balik nama BPKB mobil.

  • Isi Form di Loket Pendaftaran

Datanglah ke loket pendaftaran Balik Nama dan isi formulir yang diberikan. Tunggu sesuai antrean hingga dipanggil oleh petugas. Setelah itu kamu boleh pulang. Meski begitu, proses belum selesai.

  • Kembali ke Kantor SAMSAT

Sekitar 2 hingga 5 hari kemudian, Anda harus datang kembali ke SAMSAT. Tunjukan dokumen serta lembar tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama. Setelah semua tahap itu selesai, Anda hanya perlu menunggu petugas menyerahkan STNK yang sudah selesai dibalik nama. Langkah seperti ini tidak hanya kamu lakukan ketika balik nama mobil, tapi juga balik nama STNK sepeda motor.

Setelah proses balik nama STNK selesai, selanjutnya adalah datang ke Polda setempat untuk proses balik nama BPKB dengan membawa dokumen, yaitu:

  • STNK baru yang sudah dibalik nama dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian asli yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6 ribu
  • Hasil pengesahan cek fisik dan fotokopi (diperoleh saat mengurus STNK di Samsat)

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika