Berikut kami ulas secara khusus mengenai cara bayar tilang elektronik melalui BCA. Hal ini tentu memudahkan pemilik kendaraan agar bisa mempertanggung-jawabkan kesalahannya saat berkendara namun tidak perlu lagi keluar rumah cukup via smartphone.
Tilang elektronik sendiri berbasis penggunaan teknologi canggih untuk memantau dan mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Penerapannya tahun demi tahun dibuat lebih masif dan sudah berlaku di beberapa wilayah di Indonesia sejak Maret tahun 2021 yang lalu.
Awal mula penerapan tilang elekronil dijalankan 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang beroperasi. Bertahap di tahun 2023 diadaptasi 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.
Apa Saja Yang Ditindak dari Tilang Elektronik ?
Beberapa pelanggaran lalu lintas baik pengguna motor maupun mobil tentu tidak semuanya tercover mata aparat polisi lalu lintas. Hadirnya kamera di beberapa ruas jalan menjadi bagian penegakan disiplin berlalu-lintas menggunakan kendaraan.
Berikut ini adalah jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh tilang elektronik:
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menerobos lampu merah
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki pelat
- Berkendara melawan arus
- Tidak mengenakan helm SNI
- Berboncengan lebih dari tiga orang;
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor
3 Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui BCA
Lantas jika Anda terbeli tilang elektronik dan ingin segera membereskannya bisa membayar tilang tersebut lebih mudah bisa memanfaatkan beberapa layanan BCA. Mulai dari KlikBCA, KlikBCA Bisnis ataupun via ATM BCA.
Layanan ini bisa memudahkan nasabah BCA dalam pembayaran tilang elektronik baik saat sedang berada di rumah ataupun di tempat umum. Informasi ini perlu diketahui khususnya untuk nasabah BCA yang sehari-harinya menggunakan kendaraan. Berikut langkah dan cara bayar tilang melalui BCA :
1. KlikBCA
- Pilih menu “Pembayaran Tagihan”
- Pilih menu “Pajak” kemudian pilih Jenis Pajak: Penerimaan Negara
- Masukkan Kode Billing & klik “Lanjutkan”
- Pembayaran berhasil
KlikBCA Bisnis
- Pilih menu “Pembayaran Tagihan”
- Pilih menu “Daftar Pembayaran” dan pilih “Tambah”
- Pilih Jenis: Pajak & PNBP, Institusi: Penerimaan Negara, kemudian klik “ Lanjut”
- Pilih menu “Buat Pembayaran Tagihan” dan pilih Jenis Pembayaran: Penerimaan Negara
- Masukkan Kode Billing
- Pilih tanggal transaksi, kemudian download BPN dan simpan sebagai bukti pembayaran
ATM BCA
- Pilih menu “Transaksi Lainnya”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “MPN/Pajak”
- Pilih menu “Penerimaan Negara”
- Masukkan kode billing, lalu pilih “Benar”
- Transaksi berhasil
Besaran Denda Tilang Elektronik
Setelah kita mengetahui cara bayar e-Tilang pakai BCA. Selanjutnya akan kami informasikan pula denda yang harus dibayar oleh pengendara motor atau mobil ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut rinciannya:
- Denda paling besar dikenakan pada pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berapa denda E-Tilang untuk pelanggaran ini. Sesuai pasal 281, pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda terbanyak Rp1 juta.
- Bila pengendara memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat razia. Merujuk pasa 288 ayat 2, maka hukumannya dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan. Bisa juga denda E-Tilang paling banyak Rp250 ribu.
- Jika melanggar rambu lalu lintas, hukuman untuk pengendara adalah E-Tilang paling banyak Rp500 ribu. Dapat pula dikenakan pidana kurungan palign lama 2 bulan. Hal ini sesuai Pasal 287 ayat 1.
- Hukuman bisa dijatuhkan ke pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. Sesuai pasal 287 ayat 5, pidana kurungan paling lama 2 bulan. Opsi lain denda paling banyak Rp500 ribu.
- Berkendara tanpa melengkapi diri dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Pelanggaran ini merujuk pasal 288 ayat 1, kena pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
- Kalau kendaraan yang kamu tunggangi tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan, bisa kena pidana berdasar pasal 280. Hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
- Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, bisa kena pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Hal ini sesuai Pasal 293 ayat 1.
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.