Selasa, Maret 19, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Cara Hitung Denda Pajak Mobil, Jangan Bingung

by Gugus Senjaya
denda pajak mobil brio

Denda Pajak Mobil – Warga yang taat wajib bayar pajak tepat waktu. Pajak termasuk salah satu kontribusi rakyat dalam memperlancar pembangunan negara. Salah satu yang wajib dibayar adalah pajak kendaraan.

Pajak kendaraan yang dibayarkan tergantung jenisnya. Setiap tahunnya, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor alias memperpanjangnya. Jika telat maka akan ada denda pajak mobil yang harus dilunasi.

Meski ada denda, tetap saja banyak pemilik kendaraan yang malas untuk mengurus perpanjangan pajak. Entah karena kesibukan sehingga tidak sempat untuk memperpanjang. Bisa juga lupa, bahkan malas untuk menjalani prosesnya.

Telat membayar pajak jelas bisa bikin kerepotan. Semakin lama tidak membayar perpanjangan, denda pajak mobil pun akan semakin menggunung dan bikin kepala pusing. Jangan malas membayar pajak kendaraan.

Cara Hitung Denda Pajak Mobil

denda pajak mobil

Jangan sampai terlambat, kalau tidak mau bayar denda

Ada yang bilang jika telat bayar pajak sehari sama dengan telat setahun. Ini benar-benar keliru. Besaran denda pajak mobil telat tiga bulan pun berbeda dengan enam bulan.

Baca juga  6 Cara Menghilangkan Bau Rokok di Mobil, Dijamin Ampuh!

Oleh karena itu, jangan terlalu lama menunda untuk membayar pajak mobil. Semakin lama menunda, dendanya pun semakin besar.

Berapa sih besaran denda pajak mobil? Jawabannya berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan. Namun, besaran pastinya adalah 25 persen setiap tahun.

Sebenarnya, masih ada toleransi bagi yang terlambat membayar 1 hari. Misalkan saja tanggal jatuh tempo adalah tanggal 10, maka kamu masih akan mendapat toleransi jika membayar pada tanggal 11.

Tapi kamu akan terkena denda jika membayar pada tanggal 12, karena sudah telat 2 hari dan masuk hitungan denda telat 1 bulan. Jika telat 1 bulan lebih 1 hari maka sudah masuk denda 2 bulan dan seterusnya.

Semakin cepat membayar pajak maka akan semakin menyelamatkan kantongmu. Ada toleransi juga terkait hari pembayaran pajak. Jika jatuh tempo pada hari Sabtu maka denda baru akan diberlakukan pada hari Selasa. Ini karena hari Minggu merupakan hari libur.

Cara hitung denda pajak mobil cukup mudah. Pajak kendaraan bermotor dikali 25 persen lalu dikali lama bulan menunggak dan dibagi 12. Sebagai contoh, kamu menunggak selama 6 bulan, jumlah PKB yang tertera di STNK adalah Rp435.600 dan SWDKLLJ Rp244.365

Baca juga  Inilah Syarat dan Cara Perpanjang SIM Beda Alamat

Jadi penghitungannya sebagai berikut: Rp 435.600,- + Rp244.365 x 25% x 6/12 = Rp466.146. Jadi total pajak yang harus dibayar plus denda adalah Rp435.600 + Rp244.365 + Rp466.146 = Rp1.146.111.

Angka tersebut adalah besaran pajak plus denda yang harus dibayar karena menunggak selama 6 bulan. Perlu diketahui, perhitungan di atas hanyalah sebuah ilustrasi.

Baca juga:

Proses Mengurus Denda Pajak Mobil

denda pajak mobil

Coba urus sendiri pembayaran denda, tidak sulit!

Proses mengurus denda pajak mobil tidak ribet kok. Prosesnya tak jauh berbeda dengan saat mengurus pajak tahunan. Yang perlu dilakukan hanyalah mengisi formulir dan menyerahkannya di loket pembayaran.

Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Mulai dari fotokopi STNK, KTP, dan BPKB untuk mendapat surat ketetapan pajak dari pihak Kepolisian. Setelah itu lakukan proses selanjutnya yakni membayar SWDKLLJ beserta denda.

Langkah selanjutnya, ambil berkas yang sudah diserahkan dengan menunjukkan bukti pembayaran. Kalau semua beres, ambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang sudah ditentukan.

Baca juga  Kegunaan Relay Lampu Mobil dan Cara Pasangnya

Telat Bayar 2 Tahun, Kendaraan Bakal Diblokir

cara-mengurus-pajak-stnk-yang-mati

hati-hati kendaraan bisa diblokir kalau tidak bayar pajak

Kepolisian rupanya akan mewacanakan sebuah aturan baru agar para pemilik kendaraan semakin sadar kewajiban untuk membayar pajak mobil. Surat kendaraan yang tidak diurus dalam waktu 5 tahunan, 2 tahun berikutnya akan dihapus datanya.

Artinya jika kendaraan tersebut tidak membayar pajak selama 7 tahun, maka tidak akan bisa lagi diurus suratnya. Data kendaraan akan dihapus dan tidak bisa lagi diurus. Kendaraan tersebut pun akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

Agar tidak sampai mengalami hal tersebut maka masyarakat diharapkan untuk selalu tertib pajak dan membayarnya tepat waktu. Dengan tertib membayar pajak dan tidak menundanya iki juga akan mempermudah urusanmu ke depannya. Lebih cepat lebih baik. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu ya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika