Cara Hitung Denda Pajak Mobil, Jangan Bingung!

by Firdaus Ali
cara hitung denda pajak mobil

Warga yang taat wajib bayar pajak tepat waktu. Pajak termasuk salah satu kontribusi rakyat dalam memperlancar pembangunan negara.

Salah satu yang wajib dibayar adalah pajak kendaraan. Pajak kendaraan yang dibayarkan tergantung jenisnya. Setiap tahunnya, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor alias memperpanjangnya.

Jika telat maka akan ada denda pajak mobil yang harus dilunasi. Meski ada denda, tetap saja banyak pemilik kendaraan yang malas untuk mengurus perpanjangan pajak. Entah karena kesibukan sehingga tidak sempat untuk memperpanjang.

Bisa juga lupa, bahkan malas untuk menjalani prosesnya. Telat membayar pajak jelas bisa bikin kerepotan. Semakin lama tidak membayar perpanjangan, denda pajak mobil pun akan semakin menggunung dan bikin kepala pusing. Jangan malas membayar pajak kendaraan.

Cara Hitung Denda Pajak Mobil

denda pajak mobil Jangan sampai terlambat, kalau tidak mau bayar denda

Ada yang bilang jika telat bayar pajak sehari sama dengan telat setahun. Ini benar-benar keliru. Besaran denda pajak mobil telat tiga bulan pun berbeda dengan enam bulan. Oleh karena itu, jangan terlalu lama menunda untuk membayar pajak mobil. Semakin lama menunda, dendanya pun semakin besar.Berapa sih besaran denda pajak mobil? Jawabannya berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan. Namun, besaran pastinya adalah 25 persen setiap tahun.

Sebenarnya, masih ada toleransi bagi yang terlambat membayar 1 hari. Misalkan saja tanggal jatuh tempo adalah tanggal 10, maka kamu masih akan mendapat toleransi jika membayar pada tanggal 11. Tapi kamu akan terkena denda jika membayar pada tanggal 12, karena sudah telat 2 hari dan masuk hitungan denda telat 1 bulan.

Jika telat 1 bulan lebih 1 hari maka sudah masuk denda 2 bulan dan seterusnya. Semakin cepat membayar pajak maka akan semakin menyelamatkan kantongmu. Ada toleransi juga terkait hari pembayaran pajak. Jika jatuh tempo pada hari Sabtu maka denda baru akan diberlakukan pada hari Selasa.

Baca juga  5 Ciri-ciri Transmisi Mobil Matik Rusak, Perhatikan!

Ini karena hari Minggu merupakan hari libur. Cara hitung denda pajak mobil cukup mudah. Pajak kendaraan bermotor dikali 25 persen lalu dikali lama bulan menunggak dan dibagi 12.

Sebagai contoh, kamu menunggak selama 6 bulan, jumlah PKB yang tertera di STNK adalah Rp435.600 dan SWDKLLJ Rp244.365Jadi penghitungannya sebagai berikut: Rp 435.600,- + Rp244.365 x 25% x 6/12 = Rp466.146. Jadi total pajak yang harus dibayar plus denda adalah Rp435.600 + Rp244.365 + Rp466.146 = Rp1.146.111.Angka tersebut adalah besaran pajak plus denda yang harus dibayar karena menunggak selama 6 bulan. Perlu diketahui, perhitungan di atas hanyalah sebuah ilustrasi.

Proses Mengurus Denda Pajak Mobil

denda pajak mobil Coba urus sendiri pembayaran denda, tidak sulit

Proses mengurus denda pajak mobil tidak ribet kok. Prosesnya tak jauh berbeda dengan saat mengurus pajak tahunan. Yang perlu dilakukan hanyalah mengisi formulir dan menyerahkannya di loket pembayaran.

Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Mulai dari fotokopi STNK, KTP, dan BPKB untuk mendapat surat ketetapan pajak dari pihak Kepolisian. Setelah itu lakukan proses selanjutnya yakni membayar SWDKLLJ beserta denda.

Langkah selanjutnya, ambil berkas yang sudah diserahkan dengan menunjukkan bukti pembayaran. Kalau semua beres, ambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang sudah ditentukan.

Telat Bayar 2 Tahun, Kendaraan Bakal Diblokir!

cara-mengurus-pajak-stnk-yang-mati Hati-hati kendaraan bisa diblokir kalau tidak bayar pajak

Kepolisian rupanya akan mewacanakan sebuah aturan baru agar para pemilik kendaraan semakin sadar kewajiban untuk membayar pajak mobil. Surat kendaraan yang tidak diurus dalam waktu 5 tahunan, 2 tahun berikutnya akan dihapus datanya.

Baca juga  Shockbreaker Gas untuk Mobil, Lebih Empuk?

Artinya jika kendaraan tersebut tidak membayar pajak selama 7 tahun, maka tidak akan bisa lagi diurus suratnya. Data kendaraan akan dihapus dan tidak bisa lagi diurus. Kendaraan tersebut pun akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

Agar tidak sampai mengalami hal tersebut maka masyarakat diharapkan untuk selalu tertib pajak dan membayarnya tepat waktu. Dengan tertib membayar pajak dan tidak menundanya iki juga akan mempermudah urusanmu ke depannya. Lebih cepat lebih baik.

Pajak Mobil Listrik: Update Terbaru dan Implikasinya

Dua tahun terakhir ini pasar otomotif Indonesia diramaikan dengan berbagai merek mobil listrik yang sudah mulai dijual bahkan ada yang diproduksi dalam negeri. Nah, berbicara pajak kendaraan, mobil listrik juga punya aturan khusus.

Update Terbaru Pajak Mobil Listrik

Berikut adalah beberapa perkembangan terbaru terkait pajak mobil listrik: 

  • Pajak Mobil Listrik: Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11, mobil listrik akan dikenai pajak sebesar 10% dari tarif normal. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan baik pribadi maupun umum. 
  • PPNSesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, pembelian mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1% dari harga jual. 
  • PPnBM: Pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM atas impor mobil listrik secara penuh (100%) dari Januari 2024 hingga Desember 2024. 
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Mobil listrik dikecualikan sebagai objek PKB dan BBNKB, yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. 
Baca juga  Masih Perlukah Memanaskan Mesin Mobil?

Cara Menghitung Tarif Tahunan Pajak Mobil Listrik

Metode perhitungannya tetap sama dengan mobil konvensional. Sebagai contoh, sebuah mobil listrik dengan harga Rp 317 juta dan memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 181 juta.  

Secara normal, mobil tersebut dikenai pajak tahunan sebesar PKB = NJKB x 2% = Rp181.000.000 x 2% = Rp3.620.000. Namun, karena mobil listrik mendapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang harus dibayarkan hanyalah 10% dari total, yakni sebesar Rp362.000.  

Jenis Mobil Listrik Yang Terkena Pajak

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, mobil listrik dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: mobil listrik murni, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan mobil listrik model hybrid. 

  • Mobil Listrik Murni: Mobil dalam kategori ini mendapatkan insentif pajak sebesar 0% untuk tahap I dan II. 
  • Mobil Listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle): Mobil PHEV mendapatkan insentif pajak sebesar 5% untuk tahap I dan 8% untuk tahap II. 
  • Mobil Listrik Model Hybrid: Mobil dengan model hybrid ini memiliki rentang insentif pajak antara 6-8% untuk tahap I dan 10-12% untuk tahap II, tergantung pada spesifikasi dan teknologi yang digunakan. 

Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong penggunaan mobil listrik dan teknologi ramah lingkungan di Indonesia, serta untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika