Senin, Juli 1, 2024
Banner-Wuling-Cloud-EV

Cara Uji Emisi Motor dan Persyaratannya

by Tigor Sihombing
Cara Uji Emisi Motor dan Persyaratannya

Kali ini Moladin akan mengulas cara uji emisi motor dan persyaratannya. Mungkin untuk saat ini sebagian dari Anda ingin menguji emisi motor yang digunakan sehari-hari.

Karena memang, jika sistem ini dilakukan dengan benar, tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan tetapi juga memiliki dampak signifikan pada kesehatan publik, dan efisiensi bahan bakar.

Pasalnya terkait uji emisi berfungsi mengontrol polutan berbahaya seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), dan hidrokarbon (HC) yang dihasilkan mesin motor. Jika tidak terkontrol, polutan ini dapat merusak kualitas udara, yang pada gilirannya berdampak buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan.

Polusi udara akibat kendaraan bermotor telah terbukti menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius. Penyakit pernapasan, penyakit jantung, dan bahkan kanker merupakan beberapa contoh dampak negatif dari paparan polutan ini.

Terkait pada kendaraannya itu sendiri, pengujian emisi juga dapat mengidentifikasi masalah pada sistem pembakaran atau komponen mesin sepeda motor. Dengan mengetahui adanya masalah lebih awal, pemilik kendaraan dapat melakukan perbaikan yang diperlukan sebelum masalah menjadi lebih serius.

Ini tidak hanya membantu menjaga kondisi kendaraan tetap optimal tetapi juga memperpanjang umur mesin dan mencegah kerusakan yang lebih mahal di masa depan.

Tidak Semua Motor Harus Uji Emisi

image746
Untuk kendaraan roda dua, sanksi tilangnya sebesar Rp 250 ribu

Tidak semua motor wajib uji emisi. Menurut laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id, kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil dan motor yang berusia di atas tiga tahun, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2.

Baca juga  Biaya Uji Emisi Mobil Daihatsu di Bengkel Resmi

“Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun,” begitu bunyi pasalnya.

Adapun mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tidak wajib menjalani uji emisi. Kendaraan yang usianya di bawah tiga tahun dianggap masih memenuhi standar pabrik, sehingga emisinya dianggap sesuai standar dan memenuhi baku mutu.

Uji emisi dilakukan satu kali dalam satu tahun. Lokasi uji emisi dapat dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan layanan uji emisi, atau di bengkel resmi bersamaan dengan servis kendaraan.

Di Jakarta, saat ini terdapat 339 titik uji emisi untuk roda empat dan 108 titik bengkel uji emisi roda dua. Biaya uji emisi tergantung pada tempat pelaksanaannya.

Sanksi bagi Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang. Untuk kendaraan roda dua, sanksi tilangnya sebesar Rp 250 ribu. Selain tilang, kendaraan yang belum lulus uji emisi juga akan dikenakan sanksi pemberlakuan disinsentif parkir, sesuai dengan Pergub DKI No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga akan dilakukan sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan dikenakan pada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi saat membayar PKB.

Baca juga  Stiker Palsu Uji Emisi Dijual Bebas di Marketplace, Cuma Rp 5 Ribu!

Tips Agar Motor Lulus Uji Emisi

image747
Melakukan perawatan berkala adalah cara efektif untuk menjaga kondisi mesin tetap baik, meski usia kendaraan sudah tua.

Bagi pemilik kendaraan, tidak perlu khawatir mengenai syarat lulus uji emisi mobil maupun sepeda motor, dengan beberapa catatan yang perlu diperhatikan.

1. Rutin Melakukan Perawatan Berkala

Melakukan perawatan berkala adalah cara efektif untuk menjaga kondisi mesin tetap baik, meski usia kendaraan sudah tua. Setiap kali servis, semua komponen akan dicek dan diganti jika diperlukan, sehingga performa mesin tetap optimal.

2. Hindari Modifikasi Mesin

Agar lulus uji emisi, sebaiknya kendaraan tidak dimodifikasi. Biarkan kendaraan dalam keadaan standar, terutama untuk mesin, supaya pembakaran tetap dalam kondisi normal. Modifikasi yang mengubah campuran bahan bakar atau udara dapat membuat gas buang lebih kotor.

3. Hindari Penggunaan Knalpot Racing

Penggunaan knalpot racing dapat mempengaruhi gas buang mobil. Pastikan saluran pembuangan standar agar dapat menekan polusi dari pembakaran. Menggunakan knalpot racing atau melepas catalytic converter pada mesin standar tidak disarankan karena bisa membuat gas buang lebih kotor dan dapat menggugurkan garansi kendaraan.

4. Gunakan Bahan Bakar dengan Oktan yang Baik

Penggunaan bahan bakar dengan oktan rendah mempengaruhi emisi menjadi lebih buruk. Minimal, gunakan BBM dengan RON 90 atau RON 92. BBM dengan oktan tinggi membuat ruang mesin lebih bersih, tidak meninggalkan kerak, dan hasil pembakarannya lebih sempurna sehingga emisi yang dihasilkan lebih bersih.

Syarat Uji Emisi Motor

image748

Berikut syarat uji emisi motor yang bisa kamu lakukan di beberapa bengkel yang telah ditunjuk Pemprov.

  1. Surat Permohonan Emisi Gas Buang
  2. Salinan atau Fotokopi Surat Keterangan Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor (KTP/Domisili Perusahaan)
  3. Fotokopi STNK
Baca juga  Uji Emisi Gratis di Bengkel Toyota 2023, Catat Tanggalnya!

Cara Melakukan Uji Emisi:

  1. Pendaftaran dan Verifikasi:
    • Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir serta menyerahkan berkas persyaratan.
    • Petugas memverifikasi kelengkapan persyaratan, kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor.
  2. Pembayaran Retribusi:
    • Pemohon membayar biaya retribusi baik tunai/non tunai ke Bank Jatim dan menerima tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi).
  3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan:
    • Membawa kendaraan ke pos kedatangan dan masuk gedung CIS sesuai nomor antrian.
    • Pemeriksaan fisik kendaraan dilakukan.
  4. Penetapan Ukuran dan Daya Angkut:
    • Menghitung dan menetapkan ukuran dimensi kendaraan, daya angkut, JBI, dan kelas jalan yang diizinkan.
  5. Pemberkasan:
    • Penginputan data kendaraan.
    • Mencetak Buku Uji, ketok plat uji, dan pengetokan tanda uji (plat uji), atau mencetak Smart Card, stiker, dan sertifikat bukti lulus uji.
  6. Penandatanganan:
    • Menandatangani Buku Uji atau Smart Card sesuai nama penguji yang bersangkutan.
  7. Penyerahan Tanda Bukti Lulus Uji:
    • Menyerahkan tanda bukti lulus uji kepada pemohon, meliputi Buku Uji, plat uji, tanda uji, atau Smart Card, stiker, dan sertifikat.

Demikian ulasan terkait Cara Uji Emisi Motor dan Persyaratannya. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika