Cek Fisik Kendaraan Digital Belum Merata Disemua Wilayah, Lebih Praktis dan Anti Pungli!

by Firdaus Ali
cek fisik kendaraan digital

Dibeberapa wilayah Indonesia, cek fisik kendaraan digital sudah diterapkan supaya lebih praktis dan meminimalisir pungli. Hal ini diungkapkan lagsung oleh Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji.

Kombes Pol Sumardji menyampaikan di era digital saat ini cek fisik kendaraan yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan gesekan konvensional kini telah beralih menggunakan teknologi digital dan sudah diterapkan di beberapa Polres dan Polda.

“Jadi memang era digitalisasi cek fisik digital itu sudah berjalan di berapa Polres dan beberapa Polda, jadi prosesnya cukup mudah kalau dulunya itu harus pakai digesek konvensional itu cukup difoto ada alatnya ada kameranya foto secara otomatis di foto itu bisa langsung online ke ERI jadi proses itu sangat mudah dan sangat cepat,” terangnya beberapa hari lalu saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sementara itu, penerapan BPKB Elektronik sudah mulai dilakukan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatra Utara dan nantinya akan dilaksanakan secara bertahap di Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi.

“Arsip digital dan BPKB elektronik tahun ini kita sudah mulai terapkan di Polda Metro dan di Polda Sumut, ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” imbuh Kombes Pol Sumardji.

Tata Cara Cek Fisik Kendaraan Digital

Cek fisik kendaraan bermotor adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas berwenang untuk memastikan bahwa data fisik kendaraan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Pemeriksaan ini meliputi nomor rangka, nomor mesin, dan kondisi fisik kendaraan secara umum. Tujuan utama dari cek fisik ini adalah untuk mencegah adanya kendaraan ilegal atau kendaraan yang menggunakan dokumen palsu.

Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya harus diikuti dalam proses cek fisik kendaraan bermotor:
1. Persiapan Dokumen: 
Sebelum melakukan cek fisik, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan.
2. Kunjungi Lokasi Cek Fisik: 
Bawa kendaraan Anda ke lokasi cek fisik yang biasanya berada di kantor Samsat atau tempat yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. 
3. Mengisi Formulir: 
Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan cek fisik. Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
4. Pemeriksaan Fisik Kendaraan: 
Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk memeriksa nomor rangka dan nomor mesin. Petugas juga akan mencocokkan data fisik kendaraan dengan dokumen yang Anda bawa.
5. Pengambilan Hasil Cek Fisik: 
Setelah pemeriksaan selesai, petugas akan memberikan hasil cek fisik yang berisi informasi mengenai kondisi fisik kendaraan Anda. Hasil ini biasanya berupa lembaran yang harus disertakan saat Anda mengurus administrasi kendaraan.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika