Tabrakan kereta api di Cicalengka menghentak duka di awal tahun 2024 bagi sektor transportasi Tanah Air. Meski nyatanya kecelakaan di jalan raya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini juga tergolong tinggi.
Catatan Opreasi Lilin yang berlangsung selama 12 hari (22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024) terjadi 2.908 insiden kecelakaan di jalan raya. Dari angka tersebut terdapat 432 orang meninggal dunia.
Pihak Kepolisian merilis data kasus kecelakaan lalu lintas selama 12 hari sebanyak 2.908 kejadian dengan rincian, 432 orang meninggal dunia, 379 orang luka berat dan 3.671 orang luka ringan.
Selain angka insiden kecelakaan di jalan raya selama Operasi Lilin yang sudah berlangsung selama 12 hari, Kepolisian juga mencatat arus kendaraan yang keluar dan masuk ke wilayah Jakarta dari beberapa gerbang tol.
Juru Bicara Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2023 Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi menyampaikan, volume arus kendaraan yang keluar Jakarta pada pelaksanaan operasi lilin hari ke 1 sampai dengan hari ke 12, tanggal 22 Desember 2023 – 2 januari 2024, melalui Gerbang Tol Cikampek Utama, tercatat sebanyak 368.994 kendaraan.
“Volume arus lalu lintas yang keluar jakarta melalui GT cikampek utama (arah trans jawa) sebanyak 368.994 kendaraan sedangkan untuk yang masuk jakarta melalui gt cikampek utama sebanyak 287.032 kendaraan,” jelas Erdi.
Kombes Pol Erdi menambahkan, data perbandingan volume arus lalu lintas keluar Jakarta melalui GT Kalihurip Utama arah Bandung sebanyak 392.067 kendaraan, masuk Jakarta 358.260 kendaraan.
Melalui tol Cikupa arah Merak sebanyak 327.250 kendaraan, dan masuk 365.467 kendaraan masuk ke jakarta. Lalu, keluar melalu Ciawi arah puncak 375.483 kendaraan dan masuk sebanyak 339.187 kendaraan. Kemudian, kendaraan yang keluar Jakarta melalui tol Merak sejumlah 72.829 kendaraan dan masuk sebanyak 70.521 kendaraan.
Selain itu, dari data jumlah kapal Penyeberangan, Penumpang dan Kendaraan yang beroperasi sebanyak 9.120 perjalanan, jumlah penumpang 1.487.458 orang, kendaraan bermotor roda dua 121.303 unit, kendaraan bermotor roda empat 188.772 unit, bus 16.948 unit, truck 105.547 unit.
“Kami mengimbau pengendara selalu berhati-hati. Selain itu polri juga menghimbau untuk masyarakat yang akan ataupun sedang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dapat mengakses aplikasi google maps untuk mendapatkan informasi mengenai arus lalu lintas atau menghubungi call center 1-500-669, sms center 9119. Selain tentunya menyiapkan fisik dan kondisi kendaraan,” pungkas Erdi.
Penyebab Kecelakaan di Jalan Raya
Pihak Kepolisian merilis data kasus kecelakaan lalu lintas selama 12 hari Operasi Lilin berlangsung sebanyak 2.908 kejadian dengan rincian, 432 orang meninggal dunia, 379 orang luka berat dan 3.671 orang luka ringan. Lalu, apa penyebab seringnya terjadi kecelakaan di jalan raya? Berikut beberapa penyebabnya menurut Jusri Pulubuhu selaku Founder Jakarta Defensive Driving Centre.
1. Pengendara Ngantuk Atau Lelah
Penyebab kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi adalah pengendara mengalami kelelahan atau ngantuk. Jika dipaksakan tentunya konsentrasi saat berkendara tidak fokus dan imbasnya terjadi kecelakaan.
2. Emosi Pengemudi Kurang Stabil
Selain skil atau keahlian, mengemudikan mobil atau sepeda motor tentunya juga harus bisa menguasai emosi. Sebab kondisi di jalan raya sering terjadi hal-hal diluar prediksi dan memancing emosi. Misalnya angkot berhenti sembarangan tanpa memberi kode lampu sein, atau pengendara di depan melakukan pengereman mendadak.
Oh ya, hal yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan kontrol emosi adalah banyak pengendara yang terpancing emosinya jika ada pengendara lain menyalip.
3. Distract Driving (Mengemudi Sambil Memainkan Ponsel)
Nah, yang satu ini lebih sering kita temui di jalan raya. Mengendarai mobil atau sepeda motor sambil memainkan ponsel atau sambil makan. Hal tersebut sangat berbahaya, sebab konsentrasi berkendara akan pecah dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Selain 3 poin itu, penyebab lain kecelakaan lalu lintas di jalan raya seperti kondisi kendaraan kurang fit, pengemudi tidak tertib rambu lalu lintas, mengemudi ugal-ugalan, serta mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.