Banyak konsumen yang ingin membeli mobil baru yang belum mengetahui hak-haknya, padahal dalam sebuah transaksi ada hak konsumen saat membeli mobil yang harus ditaati oleh penjualnya.
Saat konsumen membeli sebuah mobil baru umumnya akan dijelaskan spesifikasi, pilihan warna, diskon, pilihan proses pembayaran hingga waktu pengiriman unit mobilnya.
Setelah konsumen memilih dan tertarik untuk membeli pilihan mobilnya maka dilanjutan dengan pembuatan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK).
Ada satu hal yang sering kali konsumen tidak mengetahui haknya sebelum terjadinya proses pemesanan mobil yang diminati, adalah hak konsumen saat membeli mobil untuk test drive unit mobil yang akan dibelinya.
“Di dalam Undang-undang hak konsumen disebutkan bahwasanya ada hak konsumen untuk mencoba barang yang akan dibeli,” ungkap Agus Suyatno selaku Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), saat kami hubungi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Hak konsumen dalam membeli barang
Dalam contoh sebuah transaksi seorang konsumen membeli sebuah mobil, ada hak konseumen saat membeli mobil untuk mencoba alias test drive sudah disebutkan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Nomor 8 tahun 1999 yang berisi sebagai berikut:
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan barang atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Setiap konsumen yang ingin membeli mobil baiknya melakukan test drive dahulu supaya mengetahui secara jelas produk yang akan dibeli. Pun begitu juga misalnya konsumen tersebut setelah melakukan test drive dan tidak jadi membeli ya sah-sah saja, karena itu merupakan hak konsumen untuk mencoba barang yang akan dibeli,” imbuh Agus sapaan akrabnya.
“Selain itu, konsumen juga harus mendapatkan hak pelayanan yang sama, tidak boleh diskriminatif. Jika hal tersebut terjadi dan konsumen merasa keberatan maka konsumen bisa mengdukan hal tersebut ke YLKI. Tentunya dengan bukti-bukti yang kuat,” tambahnya.
Tidak dipungkiri, masih banyak konsumen yang akan membeli mobil baru di diler hanya fokus pada harga, diskon dan pemilihan warna.
Padahal, menguji produk yang akan dibeli atau test drive sangatlah penting supaya konsumen bisa mengetahui seluk beluk mobil yang akan dibelinya.
“Jangan ragu untuk menanyakan segala sesuatunya mengenai mobil yang akan dibeli, baik spesifikasinya, garansi, serta fungsi dari fitur mobil tersebut, karena itu sah secara hukum dan merupakan hak konsumen saat membeli mobil,” tutup Agus.
Moladiners, itulah ulasan mengenai hak konsumen saat membeli mobil baru di diler. Untuk informasi otomotif lainnya, simak terus Moladin.com.