Jadwal Dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Terbaru Bulan Desember 2024

by Firdaus Ali
jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta

Berikut informasi jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta bulan Desember 2024. Di bulan ini, total ada 5 titik lokasi yang bisa dikunjungi.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan di lima wilayah Jakarta guna membantu masyarakat saat ingin memperpanjang SIM. Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut 5 lokasinya:

  1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No.KM. 25, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Jakarta Utara : LTC Glodok, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata, Jl. TMP. Kalibata No.1, RT.4/RW.04, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Jakarta Barat : Mall Citraland, Jl. Letjen S. Parman, RT.11/RW.1, Tj. Duren Utara, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca juga  Jadwal SIM Keliling Bandung Terbaru 2024, Hari Minggu Libur!

Syarat Perpanjang SIM Keliling

Setelah mengetahui jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta bulan Desember 2024. Selanjutnya adalah syarat wajib yang harus diikuti oleh pemohon perpanjangan SIM. Seperti:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. SIM lama yang asli dan masih berlaku,
3. Bukti pemeriksaan kesehatan, 
4. Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Sebagai informasi, layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp 65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Baca juga  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan Agustus 2024, Senin-Minggu Buka Terus!

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika