Layanan SIM Keliling dan Fungsinya Untuk Masyarakat

by Baghendra Lodra
SIM Keliling

Moladin – SIM alias Surat Ijin Mengemudi merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh semua pengendara. Semua pengendara yang berusia 17 tahun ke atas dan aktif mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, semua pengendara kendaraan bermotor harus memiliki SIM, jika tidak harus membayar denda atau menjalani sanksi yang diberlakukan. SIM berlaku selama 5 tahun dan setiap pemilik SIM harus memperpanjang saat masa berlakunya habis.

Untuk mengurus atau memperpanjang SIM pemohon harus datang ke Samsat. Banyak yang masih tidak tahu bahwa ada layanan SIM keliling. Seiring dengan berjalannya waktu, Polri memberikan kemudahan dengan menghadirkan fasilitas SIM keliling.

Layanan SIM keliling ini akan memudahkan pemohon melakukan perpanjangan SIM saja di lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Untuk mengurus SIM baru memang masih diwajibkan untuk datang ke Samsat terdekat.

Lalu, bagaimana sih cara memperpanjang SIM lewat layanan ini? Tidak semua SIM bisa diperpanjang lewat layanan SIM keliling. Berikut beberapa ketentuannya:

  1. Perpanjangan SIM lewat layanan ini hanya bisa dilakukan untuk pemilik SIM A dan SIM C.
  2. Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis atau selama masa tenggang yakni 14 hari.
  3. SIM yang diproses lewat layanan ini adalah SIM yang masa berlakunya telah habis maksimal tiga saja (sejak tanggal masa berlaku habis), jika telah melewati 3 bulan dari tanggal habis masa berlaku SIM, maka Anda perlu membuat SIM baru dengan prosedur pembuatan baru di kantor Samsat.
Baca juga  Smith Senang Balik Ke Aprilia, 2020 Targetkan Kursi Pembalap

 

Pemohon Harus Ikuti Prosedur

Layanan SIM KelilingDatang lebih awal untuk mengikuti prosesnya

Nah, sebagaimana mengurus SIM di Samsat, pemohon perpanjangan lewat layanan SIM keliling juga wajib mengikuti beberapa prosedur sebagai berikut:

  1. Datangi mobil SIM keliling terdekat dengan lokasi Anda. Jadwal SIM keliling biasanya tidak setiap hari. Pastikan Anda mengecek jadwalnya terlebih dahulu.
  2. Bawalah fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan SIM lama, masing-masing 3 lembar. Jangan pula lupa untuk membawa SIM lama yang sudah habis masa berlakunya. Untuk lebih jelasnyan tentang detail persyaratan dokumen yang dibutuhkan Anda dapat membaca keterangan di bagian Persyaratan Perpanjangan SIM.
  3. Setelah sampai, mengantrilah untuk mengambil formulir perpanjangan
  4. Isi formulir dengan semua data dengan benar dan tepat. Jangan lupa teliti
  5. Kumpulkan formulir dan tunggu sampai nomor antrian atau nama Anda dipanggil oleh petugas. Sertakan dengan semua dokumen kelengkapan yang sudah dibawa.
  6. Setelah dipanggil oleh petugas akan dilakukan pengecekan data diri pada formulir dan pemindaian sidik jari serta tanda tangan.
  7. Tunggu proses pencetakan SIM dan setelah itu lakukan pembayaran. Semua proses ini akan dilakukan dalam mobil SIM keliling.
Baca juga  New Honda Sonic 150R, Agresif Cocok Buat Jiwa Muda

 

[product product=”KYMCO Like” images=”https://cdn.moladin.com/motor/kymco/KYMCO_Like_26973_89524_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/kymco/kymco-like-150cc-2019-skuter-automatic-injeksi-5d79f21a3345d” price=”Rp. 1.167.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Kehadiran layanan yang satu ini memang sangat mempermudah masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Masyarakat tidak perlu datang ke Samsat yang letaknya terlalu jauh dari domisili karena layanan ini sangat mempermudah proses perpanjangan SIM.

Selain itu, ini juga akan menjauhkan mereka dari memperpanjang SIM lewat jasa calo yang akan menarik biaya jauh lebih mahal dibandingkan mengurus sendiri.

 

Segini Biaya Perpanjangan Lewat Layanan SIM Keliling

Biaya Perpanjangan SIM lewat layanan sim kelilingTarif perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010

Lalu, berapa sih biaya untuk melakukan perpanjangan lewat layanan SIM keliling ini? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tarif perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 (SIM A) dan Rp 75.000 (SIM C). Akan tetapi, biaya ini masih belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan juga asuransi. Asuransi umumnya sebesar Rp. 30.000.

Agar proses ini berjalan dengan cepat dan tidak perlu antri terlalu panjang, Anda disarankan untuk datang ke lokasi sebelum jam buka yaitu pukul 08.00 pagi. Semakin pagi Anda datang maka akan semakin awal nomor antrian dan proses perpanjangan SIM akan semakin cepat.

Baca juga  7 Tips Membeli Motor Bekas yang Harus Diperhatikan

Program SIM keliling ini ternyata juga sangat membantu para perantau yang ingin memperpanjang SIM mereka. Ini karena mereka tak perlu mengeluarkan biaya untuk pulang kampung dan memperpanjang SIM mereka.

Cukup datangi mobil SIM keliling dan lakukan perpanjangan SIM online dengan database yang sudah terekam. Sebelumnya jangan lupa untuk selalu pelajari terlebih dahulu prosedurnya dan pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.

Kepolisian memang sudah memberikan berbagai kemudahan dalam mengurus kelengkapan berkendara yakni memperpanjang SIM lewat layanan ini. Tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi kelengkapan administrasi demi keamanan dan juga kenyamanan berkendara. Patuhi aturan yang ada untuki keselamatan berkendara diri sendiri dan juga pengendara lain. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda ya!

 

[product product=”Vespa S 125″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/vespa/Vespa_S_125_9938_57339_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/vespa/vespa-vespa-s-2017-matic-i-get-4-langkah-silinder-tunggal-dengan-3-katup-125cc” price=”Rp. 1.432.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika