Jumat, April 19, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Kode Plat Nomor Belakang, Cara Membaca & Cari Tahu Domisili Kendaraan!

by Jane Mitha
kode-plat-nomor-belakang-kendaraan-mobil

Kode plat nomor belakang kendaraan dan daerahnya dapat kita simak bersama dalam artikel Moladin dibawah ini. Ada banyak kode plat nomor kendaraan di Indonesia yang tentunya menjadi penentu identitas asal wilayah sebuah kendaraan. Apakah fungsi dari plat nomor belakang kendaraan? 

Fungsi kendaraan memiliki kode plat nomor belakang tentu saja untuk dijadikan informasi yang berfungsi untuk mengidentifikasi mobil Anda, asal mobil, jenis kendaraan dan info lainnya yang berkaitan dengan kendaraan Anda. Selain untuk identifikasi mobil, kamu juga bisa mengetahui kapan tenggat waktu pembayaran pajak kendaraan milik kamu.

Jadi, jika Anda sewaktu-waktu berpindah wilayah dan menetap di suatu lokasi ada baiknya mengganti plat nomor kendaraan Anda sesuai dengan lokasi Anda. Tentu saja ini wajib dilakukan agar Anda tidak kesulitan seumpama hendak menjual kendaraan di lokasi terdekat Anda

Apa Itu Kode Plat Nomor Kendaraan?

Kode plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan kode yang berisi dari huruf dan angka yang tercantum di plat kendaraan.

Karena itu, plat nomor berfungsi sebagai identitas atau tanda bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan di Kantor Samsat. Ringkasnya, kendaraan yang tidak memiliki nomor plat ini tidak dapat beroperasi di jalan raya secara legal.

Sebagai contoh, kamu baru saja membeli sebuah mobil baru dan belum mendaftarkannya di Kantor Samsat. Karena ketidaktahuan, kamu mengendarai mobil tersebut di jalan raya. Alhasil, kamu dihentikan oleh petugas setempat dan dikenakan denda yang berlaku akibat keteledoran kamu ini.

Spesifikasi Plat Nomor Belakang Kendaraan

Dalam sebuah plat nomor belakang kendaraan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah spesifikasi khusus yang berlaku saat ini.

  • Spesifikasi pertama dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki bentuk persegi panjang dengan material aluminium yang memiliki dua baris cetakan.
  • Baris pertama plat kendaraan terdiri atas kode wilayah dengan kode “Huruf,” lalu diikuti dengan nomor polisi yang terdiri dari “Angka,” dan akhir kode plat dengan menggunakan “Huruf.”
  • Baris kedua plat nomor terdiri dari masa berlaku plat tersebut. Sebagai contoh, “09.22” yang berarti bahwa plat kendaraan tersebut berlaku sampai bulan September 2022.

Cara Membaca Kode Plat Nomor Belakang dan Daerahnya

kode-plat-nomor-belakang-kendaraan-mobilSumber: Auksi / Alt Text: Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya

Selain berfungsi sebagai identitas kendaraan untuk membedakan jenis kendaraan, golongan, nomor registrasi, dan asal kendaraan, lalu bagaimana cara membaca kode plat nomor tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Huruf Awal Plat Nomor

Arti huruf pertama yang ada di dalam plat nomor adalah kode kota atau wilayah dimana asal mobil tersebut. Untuk mobil dinas, huruf pertama yang tercantum di awal adalah lambang instansi dimana kendaraan itu berasal.

2. Angka Plat Nomor

Selanjutnya, angka yang tercantum di dalam plat kendaraan merupakan kode polisi yang diberikan berdasarkan urutan pendaftaran kendaraan. Selain itu, angka ini juga menandakan jenis kendaraan tersebut, apakan kendaraan tersebut masuk kendaraan pribadi atau umum. 

Umumnya, nomor ini terdiri dari 1-4 angka. Sebagai contoh, urutan angka nomor plat di wilayah Kota DKI Jakarta adalah:

  • 1-2999 untuk jenis kendaraan penumpang.
  • 3000-6999 untuk kendaraan sepeda motor.
  • 7000-7999 untuk bus.
  • 8000-8999 untuk kendaraan jenis penumpang atau barang.
  • 9000-9999 untuk jenis kendaraan pengangkut barang atau truk.

3. Arti Huruf Pertama Setelah Angka Nomor Plat

Untuk huruf pertama setelah  deretan angka nomor plat ini adalah kode asal kendaraan terdaftar. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak daftar koGde abjad untuk area JABODETABEK berikut ini:

  • B – Jakarta Barat.
  • C – Kota Tangerang
  • E – Depok
  • F – Kabupaten Bekasi
  • G – Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
  • K – Bekasi
  • N – Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
  • P – Jakarta Pusat
  • S – Jakarta Selatan
  • T – Jakarta Timur
  • U – Jakarta Utara
  • V – Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
  • W – Kota Tangerang Selatan
  • Z – Kota Depok

4. Arti Huruf Kedua Setelah Nomor Plat

Setelah mengetahui arti huruf pertama, mari kita simak arti huruf kedua setelah deretan angka plat nomor. Arti kode huruf ini menjelaskan jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut maknanya:

  • A – Sedan/Pick Up
  • D – Truk
  • F – Minibus, Hatchback, City Car
  • J – Jip dan SUV
  • Q – Staf pemerintahan
  • T – Taksi
  • U – Staf pemerintahan
  • V – Minibus

Penjelasan lebih cara membaca kode huruf ini, mari kita simak penjelasan contoh plat nomor berikut ini, B 2769 KAT:

  • Pertama, huruf B yang tercantum di bagian awal plat nomor menjelaskan lokasi kendaraan tersebut terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.
  • Lalu, angka 2769 menjelaskan bahwa kendaraan tersebut termasuk dalam golongan kendaraan penumpang.
  • Huruf yang tercantum di paling terakhir adalah lokasi daerah kendaraan tersebut terdaftar.
  • Huruf pertama yang tercantum setelah deretan angka menjelaskan asal tempat kendaraan tersebut terdaftar. Maka, huruf K tersebut berarti bahwa kendaraan tersebut berasal dari Bekasi.
  • Sedangkan huruf kedua setelah huruf K menjelaskan jenis kendaraan tersebut. Maka, huruf A yang ada di dalam plat nomor tersebut berarti bahwa jenis kendaraan tersebut adalah Sedan/Pick up.
  • T adalah huruf pembeda antara kendaraan satu dengan kendaraan lainnya.

Jenis-Jenis Plat Nomor Kendaraan Yang Berlaku di Indonesia

hyundai stargazer pakai pertalite

Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya

Ternyata, plat nomor yang berlaku di Indonesia saat ini terbagi dalam berbagai jenis, warna, dan fungsi. Hal ini bahkan sudah tercantum dalam peraturan tentang jenis plat nomor yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka jenis-jenis warna plat nomor belakang kendaraan terbagi menjadi:

  • Plat Hitam dan Tulisan Putih: jenis warna plat nomor ini hanya digunakan untuk kendaraan pribadi atau sewa, seperti mobil pribadi kamu sendiri.
  • Plat Merah dan Tulisan Putih: diperuntukkan untuk kendaraan dinas dari pemerintah.
  • Warna Hijau dan Tulisan Putih: plat ini hanya dapat ditemukan di wilayah perdagangan bebas, seperti wilayah yang sudah menerima fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Undang-Undang, kendaraan dengan warna hijau ini tidak boleh dimutasi atau beroperasi di wilayah lain di Indonesia. Misalnya, mobil di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.
  • Plat Kuning dan Tulisan Hitam: diperuntukkan kendaraan umum. Sebagai contoh, angkot, taksi, dan bus.
  • Plat Putih dan Tulisan Biru: plat nomor yang satu ini berfungsi sebagai Tanda nomor Registrasi Pengoperasioan (TNRP) yang hanya digunakan untuk kendaraan asing non-diplomat. Sebagai contoh, kendaraan untuk angkutan antar negara dan event bertaraf internasional.

Daftar Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dari 30 Kota Besar di Indonesia

Berikut adalah daftar kode plat nomor belakang kendaraan dari 30 kota besar di Indonesia. Untuk melihat lebih lengkapnya, kamu bisa langsung cek di laman samsatkeliling.info.

Wilayah

Kode Plat Nomor

Kota Padang

BA – A*/B*/O*/Q*/R*

Kota Bandar Lampung

BE – A**/B*/C*/Y*

Kota Palembang

BG – A**/I*/L**/M*/N*

BG – P*/Q*/R*/U*/X*/Z*

Kota Jambi

BH – A*/L*/M*/N*/Y*/Z*

Kota Medan

BK – A**/B*/C*/D*/E*/F*

BK – G*/H*/I*/J*/K*/L**

Kota Banda Aceh

BL – B**

Kota Pekanbaru

BM – A**/J*/L**/N*/Q*/T*

Kota Batam

BP – C*/D*/E*/F*/G*/H*/

BP – I*/J*/M*/P*/Q*/R*/Z*

Kota Tangerang

A – V*/W*/X*/Y*/Z*

Kota Tangerang Selatan

B – W**

Kota Bandung

D – A**/B*/C*/D*/E*/F*

D – M*/N*/O*/P*/R*

D – G*/H*/I*/J*/K*/L*

Kota Bogor

F – A*/B*/C*/D*/E*

Kota Tasikmalaya

Z – H*/I*/J*

Kota Semarang

H – *A/*F/**G/*H/*P/*Q/

H – *R/*S/**W/*X/*Y/*Z

Kota Magelang

AA – *A/*H/*S/*U

Kota Yogyakarta

AB – *A/*F/*H/*I/*S

Kota Surakarta

AD – **A/*H/*S/*U

Kota Malang

N – A**/B*/C*/E**

Kota Kediri

AG – A**/B*/C*

Kota Blitar

AG – P**/Q*

Kota Denpasar

DK – A**/B*/C*/D*

DK – E*/I*/Q*/X*

Kota Mataram

DR – A*/B*/C*/D*/E*

Kota Bima

EA – S*

Kota Banjarmasin

DA – A**/C*/I*/J*/N*

DA – O*/S*/T**/V*/W*/X*

Kota Pontianak

KB – A*/Q*/S*/W*

Kota Manado

DB – A*/L*/M*/R*

Kota Makassar

DD – A*/K*/Q*

Kota Palu

DN – A*/V*/Y*

Kota Ambon

DE – A*

Kota Jayapura

PA – A*

Apa Arti Plat RF, RFS, RFP, RFS? 

TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ini menjadi salah satu penanda seperti apa yang kita sudah bersama pelajari diatas. Nah, tanda nomor ini memiliki artian khusus yang berarti mobil yang sedang dikendarai adalah milik dari suatu instansi tertentu. Plat RF ini memiliki banyak imbuhan. 

Keistimewaan dari Plat RF menurut UU No. 22 Tahun 2009 pasal 134 dan 135 terkait lalu lintas dan angkutan jalan kendaraan adalah plat RF menjadi salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas penggunaan jalan dalam kondisi tertentu. Namun, perlakuan khusus ini hanya bisa mendapatkan hak istimewa tersebut jika ada pengawalan khusus polisi lalu lintas (voorijder). Jika tidak demikian, maka perlakuan khusus sama layaknya kendaraan lain. 

Yuk, bersama-sama kita lihat apa saja arti dari jenis-jenis plat RF! 

  • RFS artinya adalah Reformasi Sekretariat Negara, kode ini dikhususkan bagi Anda yang menjabat menjadi pejabat sipil negara khususnya pada eselon 1
    (Direktur Jenderal Kementerian). 
  • RFO, RFH & RFQ ini bagi para pejabat yang menduduki eselon II yang setingkat Direktur di kementerian. RFH biasanya juga ditujukan untuk pejabat hukum. 
  • RFP adalah kode TNKB yang ditujukan untuk  para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
  • RFD adalah kode yang dikhususkan untuk kendaraan milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Begitu juga dengan RFU untuk TNI Angkatan Udara dan RFL untuk TNI Angkatan Laut. 

7 Jenis Kendaraan yang Mendapatkan Prioritas di Jalan 

Ada beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Aturan dari undang-undang menurut pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjelaskan ada 7 kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama untuk didahulukan dalam perjalan, yaitu: 

  1. Kendaraan Pemadam Kebakaran
    Pemadam kebakaran biasanya ditugaskan untuk memadamkan kebakaran setempat yang dianggap parah dan berbahaya. Untuk itu jika bertemu dengan mobil pemadam kebakaran, ada baiknya Moladiners untuk memberikan jalan kepada mobil ini, ya! 

  2. Ambulans
    Sirine dari Ambulans mengisyaratkan bahwa adanya keadaan darurat yang menyangkut dengan keselamatan pasien di dalamnya. Jadi, pastikan untuk memberi jalan. Anda bisa mengambil langkah ketepian untuk memberi jalan pada Ambulans. 

  3. Kendaraan Pimpinan & Lembaga RI
    Sudah seharusnya Moladiners memberi jalan jika mobil kendaraan pemerintah sedang lewat. Jelas melalui plat nomor kendaraan pimpinan dan lembaga RI dapat kita simak bersama, yaitu: 
  • Kode Pelat nomor RI 1 Presiden
  • Kode Pelat nomor RI 2 Wakil Presiden.
  • Kode Pelat nomor RI 3 Istri Presiden
  • Kode Pelat nomor RI 4 Istri Wakil Presiden
  • Kode Pelat nomor RI 5 Ketua MPR
  • Kode Pelat nomor  RI 6 Ketua DPR 
  • Kode Pelat nomor RI 7 Ketua DPD
  • Kode Pelat nomor RI 8 Ketua Mahkamah Agung (MA)
  • Kode Pelat nomor RI 9 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 
  • Kode Pelat nomor RI 10 Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 
  • Kode Pelat nomor RI 11 Ketua Komisi Yudisial (KY) 
  • Kode Pelat nomor RI 12 Gubernur Bank Indonesia (BI)
  • Kode Pelat nomor RI 13 Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
  • Kode Pelat nomor RI 14 Menteri Sekretariat Negara 
  • Kode Pelat nomor RI 15 Menko Politik, Hukum & Keamanan
  • Kode Pelat nomor RI 16 Menko Perekonomian 
  • Kode Pelat nomor RI 17 Menko Pembangunan Manusia & Kebudayaan 
  • Kode Pelat nomor RI 18 Menko Kemaritiman 
  • Kode Pelat nomor RI 19 –
  • Kode Pelat nomor RI 20 Menteri Dalam Negeri 
  • Kode Pelat nomor RI 21 Menteri  Luar Negeri
  • Kode Pelat nomor RI 22 Menteri  Pertahanan
  • Kode Pelat nomor RI 23 Menteri Agama 
  • Kode Pelat nomor RI 24 Menteri Hukum & HAM 
  • Kode Pelat nomor RI 25 Menteri Keuangan
  • Kode Pelat nomor RI 26 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi
  • Kode Pelat nomor RI 27 – 
  • Kode Pelat nomor RI 28 Menteri Kesehatan 
  • Kode Pelat nomor RI 29 Menteri Sosial 
  • Kode Pelat nomor RI 30 Menteri Ketenagakerjaan 
  • Kode Pelat nomor RI 31 Menteri Perindustrian 
  • Kode Pelat nomor RI 32 Menteri Perdagangan 
  • Kode Pelat nomor RI 33 Menteri Energi & Sumber Daya Mineral 
  • Kode Pelat nomor RI 34 Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat 
  • Kode Pelat nomor RI 35 Menteri Perhubungan 
  • Kode Pelat nomor RI 36 Menteri Komunikasi & Informatika
  • Kode Pelat nomor RI 37 Menteri Pertanian 
  • Kode Pelat nomor RI 38 Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan 
  • Kode Pelat nomor RI 39 Menteri Kelautan & Perikanan
  • Kode Pelat nomor RI 40 Menteri Desa PDTT 
  • Kode Pelat nomor RI 41 Menteri Agraria & Tata Ruang/BPN 
  • Kode Pelat nomor RI 42 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas 
  1. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing.
    Untuk Anda yang sewaktu-waktu mendengar bunyi polisi lalu lintas yang lewat dengan kendaraannya. Maka, pastikan memberi jalan ya teman-teman, kemungkinan saja ada urusan mendadak yang harus diselesaikan. 

  2. Kendaraan Lembaga Internasional yang Menjadi Tamu Negara.
    Tamu diplomatik negara biasanya akan diiringi dengan kendaraan polisi lalu lintas, sama halnya dengan kendaraan lainnya. Moladiners sebaiknya menepi dan memberikan jalan. Kedatangan Lembaga Internasional ini wajib diprioritaskan karena bisa saja mereka biasanya diwajibkan untuk melakukan beberapa persiapan. 
  1. Iring-iringan pengantar jenazah
    Semua yang bersifat kedukaan, Anda wajib memberikan jalan bagi mereka yang sedang mengantarkan jenazah. Biasanya ada bendera kuning yang membantu memberikan instruksi kepada kerumunan untuk memberi jalan. Berhati-hati cenderung jalanan menjadi tidak kondusif, apalagi jika cuaca tidak bersahabat. 
  1. Konvoi / kendaraan untuk kepentingan tertentu
    Untuk hal ini biasanya Anda wajib melaporkan terlebih dahulu untuk memintakan izin. Biasanya ditandai dengan adanya kendaraan polisi yang membantu. Pastikan untuk memberi jalan dan tetap berhati-hati. 

 

Beli Mobil Bekas Berkualitas dengan Nyaman & Terjangkau! 

moladin-jual-beli-mobil-bekas

Jual beli mobil bekas jadi lebih lebih nyaman karena ada banyak agen Moladin lebih dari 10.000 yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Anda bisa berkonsultasi dan memilih mobil bekas terbaik yang sesuai dengan budget dan kebutuhan Anda. Moladin hadir di seluruh daerah di Indonesia, untuk akses lebih mudah silahkan kunjungi Moladin Car Center!



Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika