Moladin – Lampu motor merupakan salah satu komponen penting untuk menjaga keselamatan pengendara selama perjalanan. Meski begitu, penggunaan lampu harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika pengendara melanggar, tentu ada risiko yang akan ditanggung, seperti kecelakaan dan kena tilang.
Jadi, bagi Anda yang ingin memodifikasi atau mengganti lampu kendaraan roda dua, pahami dasar hukum dan aturan penggunaannya terlebih dahulu.
Dasar Hukum
Lampu kendaraan baik roda dua, maupun empat diatur secara gamblang melalui UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semisal, Pasal 58 dalam undang-undang tersebut menyebutkan, bahwa pengendara tidak boleh memasang atribut yang membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Dasar hukum mengenai penggunaan lampu juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Peraturan ini membahas secara detail seputar lampu dan fungsinya.
Pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 menjelaskan, bagi pelanggar akan dikenai sanksi kurungan atau denda. Misalnya, Pasal 285, yang secara jelas memaparkan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000 untuk pelanggar perlengkapan motor, salah satunya lampu utama.
[product product=”Kawasaki KLX 250 S” images=”https://cdn.moladin.com/motor/kawasaki/Kawasaki_KLX_250_S_9506_52697_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/kawasaki/kawasaki-klx-250-s-sports-4-tak-single-pendingin-cairan-250cc” price=”Rp. 2.656.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Aturan Penggunaan Lampu Motor
Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 yang diperjelas dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012, berikut ini beberapa aturan pemasangan lampu kendaraan roda dua yang harus dipatuhi.
1. Aturan Memasang Strobo dan Sirine
Lampu strobo dan sirine boleh digunakan untuk kepentingan tertentu. Dalam Pasal 59 UU No.22 Tahun 2009 disebutkan, hanya kendaraan kepolisian yang diperkenankan memasang lampu strobo berwarna biru dan sirine.
Sementara itu, lampu isyarat berwarna merah ditujukan untuk kendaraan pemadam kebakaran, Tentara Nasional Indonesia, palang kereta api, palang merah, rescue, dan ambulans. Selain merah, lampu strobo kuning boleh digunakan oleh pengawas lalu lintas, perawatan fasilitas umum, derek, patrol jalan tol, dan angkutan barang khusus.
2. Warna Lampu yang Diperbolehkan untuk Motor Pribadi
Warna lampu untuk motor pribadi diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Berikut aturannya.
- Warna putih atau kuning muda digunakan untuk lampu utama jarak dekat dan jauh.
- Lampu berwarna kuning tua dengan cahaya kelap-kelip digunakan untuk penunjuk arah.
- Tanda rem menggunakan lampu berwarna merah.
- Warna putih atau kuning muda dapat dipakai untuk lampu posisi depan.
- Untuk lampu posisi belakang, harus berwarna merah.
- Lampu warna putih digunakan untuk penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang.
- Lampu kuning tua dengan cahaya kelap-kelip untuk peringatan bahaya.
- Tanda batas dimensi kendaraan bermotor menggunakan lampu berwarna putih atau kuning muda di bagian depan, dengan catatan, kendaraan bermotor memiliki lebat lebih dari 2.100 milimeter. Sementara bagian belakangnya harus memakai lampu berwarna merah.
- Pada sisi kiri dan kanan bagian belakang motor digunakan sebagai tempat alat pemantul cahaya berwarna merah.
[product product=”Kawasaki Versys-X 250″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/kawasaki/Kawasaki_VersysX_250_9356_63172_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/kawasaki/kawasaki-versys-x-250-tourer-liquid-cooled-4-stroke-parallel-twin-250cc” price=”Rp. 2.591.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
3. Aturan Menyalakan Lampu
Aturan menyalakan lampu kendaraan roda dua tertulis dalam Pasal 107 UU No. 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menerangkan, bahwa lampu utama kendaraan bermotor wajib dinyalakan pada malam hari, siang, dan di kondisi tertentu. Hal-hal yang dimaksud “kondisi tertentu” meliputi kondisi jarak pandang terbatas akibat kabut, hujan lebar, serta melewati terowongan.
Bagaimana jika tidak menyalakan lampu utama sesuai aturan tersebut?
Pertama, berdasarkan Pasal 293 Ayat 1 UU No.22 Tahun 2009, pengendara yang tidak menyalakan lampu utama saat berkendara, dikenai sanksi kurungan dan denda. Adapun kurungan tersebut paling satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Kedua, jika pengendara tidak menyalakan lampu utama di siang hari, hukumannya berupa kurungan paling lama 15 hari atau membayar denda maksimal Rp 100.000.
4. Penggunaan Lampu HID
Lampu high intensity discharge (HID) kini kerap disematkan pada kendaraan bermotor. Sisi positifnya, lampu HID mampu menambah jarak pandang pengendara. Namun, cahayanya yang terlalu terang dapat mengganggu pengendara dari arah berlawanan. Di samping itu, lampu HID tidak bisa ditembus tetes air hujan sehingga membahayakan keselamatan Anda.
Mengenai aturan pemakaian lampu HID, Kepolisian Republik Indonesia belum melarang secara tegas. Akan tetapi, melalui akun Twitter Korps Lalu Lintas, kepolisian cenderung melarang penggunaan lampu HID untuk penerangan utama. Selain itu, dalam Pasal 58 UU No.22 Tahun 2009 juga dituliskan secara tersirat tentang larangan menggunakan atribut yang mengganggu keselamatan.
Atribut yang dimaksud dalam Pasal 58 tersebut diterangkan kembali di bagian Penjelasan UU No.22 Tahun 2009. Disebutkan bahwa, atribut yang dapat mengganggu keselamatan, salah satunya adalah lampu menyilaukan.
Itulah ulasan seputar lampu motor yang baik untuk kendaraan Anda. Demi keselamatan dan keamanan berkendara, tidak ada salahnya mematuhi seluruh aturan dalam UU No.22 Tahun 2009 dan PP No. 55 Tahun 2012.
Baca juga;
- Begini Cara Merawat dan Bersihkan Karburator Motor
- 5 Tips Mudah Kendarai Motor Kopling, Penting Buat Pemula
- Wajib Tahu! Begini Teknik Berkendara Lolos Tes SIM C
- Online dan Offline, Panduan Lengkap Perpanjang Surat Izin Mengemudi
- Begini Cara Hitung Pajak dan Denda Pajak Motor