Ini Mobil Rakyat Versi Kemenperin, Semurah Apa?

by Firdaus Ali
mobil rakyat

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwan mengusulkan model mobil rakyat yang akan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Dengan alasan, produk tersebut tidak masuk kategori barang mewah. .

Adapun syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk sebuah mobil menyandang sebagai mobil rakyat adalah terkait kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc. Kemudian, mobil tersebut memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen.

Menurut Agus, soal harga mobil rakyat yang dimaksud tidaklah terlalu murah. Pasalnya nominal Rp 240 juta juga sudah bisa masuk dalam kategori tersebut dan tidak dianggap sebagai barang mewah.

“Nah, itu kita minta agar dia (mobil dengan kriteria itu) dikategorikan bukan lagi sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut. Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan,” ungkap Agus seperti dikutip dari laman resmi Kementrian Perindustrian, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, diskon PPnBM yang diberlakukan mulai Maret 2021, telah berakhir 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan gratis atau diskon 100 persen PPnBM untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc.

Kemudian ada diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4×2. Terakhir potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4×4.

Jadi kalau belum ada peraturan baru soal PPnBM, maka harga mobil yang sebelumnya dapat diskon tentu bakal melambung. Pasalnya kena tarif PPnBM yang jumlahnya tidak sedikit.

Deretan Calon Mobil Rakyat yang Bebas PPnBM

mobil rakyat

Deretan mobil yang digadang-gadang sebagai mobil rakyat

Mobil apa saja yang bisa dulat sebagai mobil rakyat sesuai syarat dari Kemenperin? Dikutip dari Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPNBM DTP, ada beberapa mobil yang berpotensi memenuhi syarat tersebut. Dari data itu, komponen lokal mobil-mobil tersebut sudah mencapai 80% lebih.

Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tersebut dan, ada 10 mobil yang memenuhi local purchase 80 persen dengan harga Rp 240 juta ke bawah dan mesin 1.500 cc ke bawah sesuai syarat mobil rakyat dari Kemenperin. Di antaranya adalah:

  1. Honda Brio Satya (Local Purchase 91% dan harga Rp 153,4 juta sampai Rp 177,4 juta)
  2. Toyota Calya (Local Purchase 85% dengan harga Rp 146.190.000 sampai Rp 167.490.000)
  3. Toyota Agya (Local Purchase 85% dengan harga Rp 149.200.000 sampai Rp 170.690.000)
  4. Toyota Avanza (komponen lokal di atas 80% dengan harga mulai Rp 206.200.000).
  5. Daihatsu Ayla (Local Purchase 85% dengan harga Rp Rp 105.300.000 sampai Rp 163.050.000)
  6. Daihatsu Sigra (Local Purchase 85% dengan harga Rp 122.650.000 sampai Rp 165.400.000)
  7. Daihatsu Xenia (komponen lokal di atas 80% dengan harga Rp 190.900.000-Rp 244.200.000)
  8. Daihatsu Terios (komponen lokal di atas 80%, harga mulai dari Rp 205.100.000).
  9. Nissan Livina (Local Purchase 80% dengan harga mulai dari Rp 224.300.000)
  10. Mitsubishi Xpander (Local Purchase 80% dengan harga mulai Rp 237,9 juta)

Moladiners, itulah ulasan mengenai pendapat Menteri Perindustrian mengenai kebijakan PPnBM untuk mobil rakyat. Pantau terus Moladin.com untuk mendapatkan informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika