Simak Cara Balik Nama Motor Bekas Berikut Ini, Mudah Kok!

by Baghendra Lodra
Persyaratan Balik Nama Motor

Moladin – Moladiners baru saja membeli motor bekas? Wajib lho hukumnya untuk segera melakukan balik nama atas motor yang kalian beli, sob, karena banyak sekali hambatan ke depannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bukan nama pemilik asli. Salah satunya adalah bolak balik meminjam KTP pemilik motor lama hanya untuk mengurus perpanjangan STNK.

Tidak susah kok prosesnya, sob. Nah, supaya kalian punya gambaran, berikut adalah informasi dari Moladiners seputar tata cara balik nama motor dan juga biaya yang harus kalian bayarkan. Simak baik-baik ya.

Dokumen yang Dibutuhkan

Prosesnya membutuhkan beberapa dokumen, antara lain adalah STNK asli dan salinannya, serta KTP Moladiners sebagai pemilik baru dari kendaraan tersebut.

Pastikan kalian membawa KTP asli maupun fotokopi. Jangan lupa juga membawa BPKB yang asli beserta fotokopinya, serta bukti pembelian motor yang ditandatangai di atas materai.

Biasanya kuitansi pembelian di atas satu juta wajib mencantumkan materai di dalamnya. Setelah semua dokumen tersebut lengkap, Moladiners bisa mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk mengurus proses balik nama.

 

[product product=”Yamaha Aerox 155″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Aerox_155_2061_69082_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-aerox-155-premium-matic-liquid-cooled-4-stroke-sohc-155cc” price=”Rp. 1.000.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Proses Balik Nama

Lalu bagaimana proses melakukan balik nama setelah sobat Moladin sampai di kantor SAMSAT? Jangan khawatir ini dia informasi step by step-nya:

1. Datang Ke SAMSAT Sesuai dengan Wilayah

Apabila Moladiners memegang KTP Surabaya, maka bisa mendatangi kantor SAMSAT terdekat di wilayah Surabaya dengan membawa dokumen yang telah kalian siapkan.

Baca juga  MOFI, Lini Bisnis Terbaru dari Moladin Merangkul UMKM

Dokumen fotokopi silakan dijadikan satu dan masukkan ke dalam map yang mudah dibawa kemana-mana. Untuk dokumen yang asli silakan diletakkan di tempat yang aman, namun mudah dijangkau jika sewaktu-waktu diperlukan.

Apabila pemilik nama belum mencabut kepemilikan atas motor lama, maka mau tidak mau kalian harus melakukan cabut berkas dari motor yang baru kalian beli.

Misalnya, pemilik motor yang lama berada di kota Malang dan mendaftarkan motornya di SAMSAT Malang, maka kalian harus mencabut kepemilikan motor terlebih dahulu di kota Malang, baru melakukan balik nama di SAMSAT Surabaya.

Daripada bolak-balik antar kota, lebih baik kalian ingatkan pemilik motor yang lama untuk segera melakukan blokir nama setelah menjual motornya kepada kalian, sob.

 

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Cek Fisik KendaraanLakukan cek fisik kendaraan

Sesampainya di SAMSAT, segera bawa motor kalian ke area cek fisik, sob. Petugas pengecekan selain memeriksa kondisi motor juga akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan kalian.

Bukti pengecekan fisik ini juga harus disertakan dalam berkas yang harus kalian masukkan ke loket. Biasanya biaya cek fisik ini antara Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. 

Hasil cek fisik yang sudah divalidasi dan kuitansi pembelian motor jangan lupa difotokopi rangkap tiga. Simpan baik-baik salinan tersebut sebagai berkas pendukung untuk pengurusan balik nama BPKB di POLDA setelah kalian selesai melakukan balik nama STNK di SAMSAT.

Baca juga  #MoMudik2024 Agenda Besar Tim Redaksi Moladin Memaknai Libur Lebaran

 

3. Isi Formulir

Formulir ini bisa kalian dapatkan di loket pendaftaran. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, tahap selanjutnya adalah menyerahkan seluruh berkas yang sudah kalian siapkan, termasuk formulir pendaftaran berikut hasil cek fisik yang sudah divalidasi ke loket pengecekan berkas. 

Loket ini bertugas memeriksa kelengkapan dokumen kalian. Dokumen yang asli seperti BPKB dan KTP akan langsung dikembalikan ke Moladiners, kemudian kalian akan diberikan tanda terima bahwa berkas sedang diproses. 

Proses selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama. Jangan lupa tanyakan kepada petugas kapan kalian harus kembali untuk melengkapi proses selanjutnya. Biasanya kalian akan diminta datang kembali dalam jangka waktu 2 sampai 5 hari lagi.

 

4. Lakukan Pembayaran Pajak Motor

STNKBayar pajak motor di SAMSAT terdekat

Pada hari yang sudah ditentukan, Moladines silakan datang kembali ke kantor SAMSAT dengan membawa tanda terima berkas balik nama serta membawa dokumen asli seperti BPKB dan KTP.

Moladiners tinggal menunjukkan tanda terima ke loket bea balik nama dan silakan menunjukkan BPKB asli jika diminta oleh petugas. Setelah semua berkas lengkap, Moladiners akan diberikan surat pemberitahuan pajak yang mencantumkan informasi rinci terkait jumlah pajak yang harus kalian bayarkan.

Baca juga  Gagal di MotoGP Catalunya, Dovizioso Akui Bakal Sulit Kejar Poin Marquez

 

[product product=”Yamaha Nmax” images=”https://cdn.moladin.com/motor/yamaha/Yamaha_Nmax_2062_79506_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/yamaha/yamaha-nmax-premium-matic-4-langkah-sohc-155cc” price=”Rp. 1.232.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

Pajak yang kalian bayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan biaya administrasi STNK sebesar Rp 100 ribu. Adapun biaya BBN-KB ini rumusnya ⅔ x PKB. Jadi silakan diintip di STNK masing-masing berapa PKB-nya, dari sana kalian bisa menghitung biaya balik nama. 

Setalah mendapat surat pemberitahuan pembayaran pajak, Moladiners bisa pindah posisi ke loket pembayaran pajak progresif. Loket pembayaran ini agak lama antriannya jadi kalian harus sedikit sabar menunggu giliran ya, sob.

 

5. Ambil STNK yang Baru

STNK BaruAmbil STNK yang baru

Setelah proses pembayaran pajak selesai, kalian hanya perlu menunggu kurang lebih 15 menit sebelum STNK baru yang sudah diganti namanya selesai dicetak. Petugas pencetakan nanti akan memanggil nama kalian. 

Bagaimana, mudah bukan mengurus balik nama kendaraan sendiri? Tidak usah pakai jasa calo untuk mengurus proses balik nama motor yang baru kalian beli. Selamat melakukan balik nama, Moladiners!

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika