Rekayasa Lalu Lintas Wilayah Stasiun Tanah Abang Diberlakukan Sampai 30 September 2024

by Firdaus Ali
Rekayasa lalu lintas wilayah Stasiun Tanah Abang

Rekayasa lalu lintas wilayah Stasiun Tanah Abang diberlakukan sampai 30 September 2024. Hal ini disebabkan karena sedang ada peningkatan fasilitas di Stasiun Tanah Abang.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, rekayasa lalu lintas dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah sekitar Tanah Abang, tepatnya di Jalan Citarum Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.

Rekayasa ini dilakukan karena adanya proyek besar dengan konsentrasi peningkatan Stasiun Tanah Abang serta rekonstruksi pagar kawasan Dinas Teknis Jatibaru yang ditujukan untuk meningkatkan fasilitas transportasi dan perbaikan infrastruktur.

Peremajaan dan terintegrasinya stasiun secara penuh dengan jenis moda transportasi penumpang atau barang ditujukan untuk mengurai kemacetan yang sangat parah pada wilayah tersebut.

“Menurut rencana proyek ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan 30 September 2024” jelas Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (27/8)

Peningkatan kapasitas layanan KRL dan Kereta Api di wilayah Stasiun Tanah Abang menjadi inisiatif penting sebagai layanan publik di Jakarta. Pekerjaannya dikonsentrasi dalam beberapa tahap yaitu diawali dengan  pembangunan jalur kereta api baru di Jalur 1. Selain itu Kawasan Dinas Teknis Jatibaru juga akan mengalami renovasi serta perbaikan pagar dan trotoar.

Baca juga  Ini Skenario One Way dan Contraflow Arus Balik Natal 2023

“Proyek ini akan berlangsung dari tanggal 10 Agustus hingga 10 September 2024,” ucap Syafrin.

Rute Rekayasa Lalu Lintas Wilayah Stasiun Tanah Abang

Rekayasa lalu lintas wilayah Stasiun Tanah Abang diberlakukan sampai 30 September 2024. Diperkirakan  pengurangan dan penyempitan badan jalan di Jalan Citarum akan terjadi dan rekayasa lalu lintas diperlukan untuk mengurangi dampak kepadatan yang mungkin timbul.

“Diimbau kepada para warga, pegawai maupun tamu yang menggunakan kendaraan bermotor agar tidak memarkirkan kendaraannya pada area perkerjaan dan akses sirkulasi lalu lintas kawasan Dinas Teknis Jatibaru,” kata Syafrin.

Pengemudi kendaraan yang melewati area ini dihimbau untuk mengikuti rute alternatif untuk menghindari kemacetan. . Arus lalu lintas dari arah Roxy Mas menuju Stasiun Tanah Abang dan sebaliknya dapat menggunakan Jalan Cideng Barat/Timur, lalu melanjutkan melalui Jalan Brantas atau Jalan Tanah Abang 2. Rute alternatif ini diharapkan dapat mengurangi dampak dari penyempitan jalan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Baca juga  Simak Rekayasa Lalu Lintas Konser Coldplay, Hindari Pakai Kendaraan Pribadi!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika