Sanksi Berteduh di Bawah Kolong Flyover Bisa Dipidana Penjara 1 Bulan, Bawa Jas Hujan Biar Aman!

by Firdaus Ali
Sanksi berteduh di bawah kolong flyover

Sanksi berteduh di bawah kolong flyover saat turun hujan bisa kena pidana kuraungan 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu. Hal tersebut sudah ada aturan resminya.

Musim hujan sudah mulai mengguyur beberapa wilayah di Jabodetabek dan sekitarnya. Khusus di kota besar seperti Jakarta, para pengguna sepeda motor yang tidak membawa jas hujan sering kali berteduh di bawah kolong flyover. Hal ini tentu dilarang dan bisa membahayakan pengguna kendaraan lain.

Padahal, pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan.

Hukum dan aturan terkait hal tersebut termaktub dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Berakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Baca juga  5 Tips Memilih Jas Hujan Terbaik, Jangan Asal!

Polisi juga sering mengingatkan kalau lokasi-lokasi seperti di bawah jembatan layang maupun underpass untuk tidak dijadikan tempat berteduh supaya mencegah kemacetan. Bahkan berteduh di lokasi tersebut bisa menyebabkan kondisi jalan tidak aman dan berpotensi terjadi kecelakaan.

Disarankan pengendara sepeda motor untuk memilih lokasi berteduh yang posisinya jauh dari jalan raya, seperti di area perkantoran, toko, maupun di area ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.

Selalu Bawa Jas Hujan di Bagasi Motor Agar Tetap Bisa Berkendara Saat Hujan

Sanksi berteduh di bawah kolong flyover saat turun hujan bisa kena pidana kuraungan 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu. Untuk menghindari hal tersebut disarankan pengguna sepeda motor untuk selalu membawa jas hujan di bagasi motornya.

Berkaitan dengan jas hujan juga disarankan membeli yang model celana dan jaket karena lebih aman saat digunakan berkendara. Lain halnya dengan jas hujan ponco atau sering dikenal jas hujan Batman, model ini sangat tidak disarankan karena bisa menimbulkan kecelakaan.

Baca juga  5 Cara Merawat Jas Hujan Supaya Awet

Sejumlah berita melaporkan insiden kecelakaan yang dipicu penggunaan jas hujan ponco. Ketika bagian ujung jas terjerat roda, pengendara sering kali kehilangan keseimbangan. Dalam kondisi ini, jas yang tersangkut akan menarik pengendara ke belakang, menyebabkan benturan keras dengan aspal.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika