Pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM sampai dengan 2 Agustus 2021. Melalui Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan, dituangkan aturan perjalanan darat PPKM level 1-4. Peraturan ini sudah dimulai pada 26 Juli 2021 kemarin.
Dalam SE 56 Tahun 2021 tersebut, disebutkan bahwa ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan darat jarak jauh. Kategori perjalanan jauh sendiri adalah jarak yang ditempuh minimal 4 jam atau minimal 250 km yang berlaku untuk kendaraan pribadi atau perseorangan maupun kendaraan umum.
Salah satu yang baru adalah anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh melakukan perjalanan darat jarak jauh. Baik itu menggunakan mobil, motor, dan transportasi umum.
Mau tahu lebih detail soal aturan perjalanan darat PPKM level 1-4? Simak bahasan di bawah ini:
Aturan perjalanan darat PPKM Level 1 dan 2
Walau namanya level 1 dan 2, tapi aturan perjalanan darat PPKM di tingkat ini cukup ketat. Pengguna motor, mobil, dan transportasi umum diwajibkan membawa hasil tes negatif PCR 2×24 jam. Dapat pula menggunakan bukti tes antigen negatif 1×24 jam dari waktu pengambilan sampel.
Sementara untuk surat bukti vaksin belum dibutuhkan di level ini.
Aturan perjalanan darat PPKM Level 3 dan 4
Untuk kategori wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 aturannya lebih ketat. Yaitu pelaku perjalanan darat baik kendaraan pribadi ataupun moda transportasi umum wajib menunjukkan kartu vaksin dosis awal. Kemudian perlu pula hasil tes negatif PCR 2×24 jam atau hasil negatif antigen 1×24 jam
Selain itu, ada pula aturan pembatasan untuk kapasitas mobil pribadi, transportasi umum dan juga sepeda motor selama masa PPKM level 3 dan 4.
Untuk kendaraan mobil pribadi dan transportasi umum, kapasitas penumpang dibatasi maksimal 50% untuk wilayah Jawa dan bali yang memberlakukan PPKM level 4, sedangkan untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 3 kapasitas penumpangnya maksimal 70%.
Berbeda dengan wilayah Jawa dan Bali, wilayah tersebut hanya memberlakukan batasan kapasitas penumpang maksimal 70% untuk wilayah yang memberlakukan PPKM level 4.
Informasi tambahan PPKM level 1-4
- Khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam kawasan algomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen. Namun wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya;
- Pelaku perjalanan rutin di kawasan ag;omerasi perkotaan, wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya;
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara;
- Bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin;
- Adanya pengecualian persyaratan diperuntukkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Moladiners, sebelum bepergian atau melakukan aktifitas baiknya siapkan dokumen hasil tes negatif PCR atau antigen ya. Atau bisa juga membawa dokumen STRP jika wilayah yang akan dilewati hanya memberlakukan syarat tersebut. selalu patuhi prokes ya selama PPKM level 1-4.
Untuk informasi seputar otomotif yang menarik, simak terus Moladin.com.