Sopir Fortuner plat TNI palsu ditangkap di kediamannya. Sosok pria paruh baya yang sempat viral itu berubah 360 derajat, jika beberapa waktu lalu terlihat sangat arogan, kini pada saat ditangkap aparat terlihat pucat.
Beberapa hari lalu viral ada sopir Fortuner plat TNI palsu berkendara ugal-ugalan di salah satu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Dalam video yang ramai jadi perbincangan netizen itu, tampak sosok pria yang mengemudikan Fortuner berpelat TNI marah dan mengaku sebagai adik dari seorang Jenderal.
Kronologi Sopir Fortuner berpelat TNI palsu itu terungkap dari video salah satu akun X @bundakostt pada 12 April 2024. Dalam video itu, terekam mobil Fortuner hitam berpelat TNI palsu terlihat menyerempet sebuah mobil berwarna putih. Merasa dirugikan, pemilik mobil warna putih yang diserempet menanyakan identitasnya karena menggunakan nomor dinas militer 84337-00.
Dalam percakapan, sopir Fortuner berplat TNI palsu itu semula mengaku sebagai anggota TNI. Ia sempat turun dan menghampiri pembuat video dan mengatakan mempunyai kakak seorang jenderal bernama Tonny Abraham.
Namun begitu, setelah ditelusuri ternyata nomor tersebut milik Marsekal Muda TNI Asep Adang Supriyadi yang berprofesi sebagai Guru Besar di Universitas Pertahanan. Ia menyatakan, mobil dinasnya bukan Fortuner tapi Pajero Sport dan tidak mengenal pria yang mengemudikan Fortuner tersebut. Imbasnya, Guru Besar Unhan itu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Resmi dilaporkan, pihak Kepolisian dan Puspom TNI langsung bergerak dan berhasil menangkap sopir Fortuner berpelat TNI palsu di rumahnya yang berada di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat (17/4).
“Adapun motif yang bersangkutan memalsukan pelat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” ungkap Puspom TNI di akun Instagram resminya. Disertakan juga foto pengusaha itu, tapi wajahnya disensor.
Sopir Fortuner Plat TNI Palsu Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Sopir Fortuner berpelat TNI palsu telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sosok pria berinisial Ir PWGA itu terancam dikenakan pasal 263 KUHP dengan tuduhan pemalsuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024. Adapun bunyi pasal 236 KUHP tersebut adalah:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.