Kamis, Mei 2, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Tarif Tol Ruas Pondok Aren dan Tanjung Priok Resmi Naik Hari Ini, Termahal Rp 33 Ribu!

by Firdaus Ali
Kenaikan tarif tol ruas Pondok Aren dan Tanjung Priok

Tarif tol ruas Pondok Aren dan Tanjung Priok resmi naik mulai hari ini (4/12). Adapun tarif termahal dari kenaikan tersebut sebesar Rp 33 ribu untuk kendaraan golongan IV.

Mengutip akun sosial media resmi @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif tol ruas Pondok Aren dan Tanjung Priok mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1604/KPTS/M/2023 tanggal 16 November 2023.

Keputusan tersebut secara luas mengacu pada Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tol JORR I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami.

Berikut ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif mulai 4 Desember 2023:

  • Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan)
  • Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami)
  • Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang)
  • Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini)
  • Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir)
  • Seksi E2 (Cikunir-Cakung)
  • Seksi E3 (Cakung-Rorotan)
  • Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3,
  • NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Selanjutnya, kenaikan tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.

Manajemen Jasa Marga menjelaskan jika pemberlakuan tarif baru ini sudah mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol.

Sebagai informasi, terdapat empat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas JORR, ATP dan Pondok Aren-Ulujami. Yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Barat Satu.

Tarif Jalan Tol Ruas Pondok Aren dan Tanjung Priuk Terbaru

Tarif tol ruas Pondok Aren dan Tanjung Priuk

Tarif tol ruas Pondok Aren dan Tanjung Priok naik hari ini (4 Desember 2023)

Seperti diungkapkan sebelumnya, pemerintah resmi menaikan tarif tol ruas Pondok Aren dan Tanjung Priok mulai 4 Desember 2023. Berikut daftar tarifnya:

Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami

  • Gol I: Rp 17.000 (sebelumnya Rp 16.000)
  • Gol II: Rp 25.000 (sebelumnya Rp 23.500)
  • Gol III: Rp 25.000 (sebelumnya Rp 23.500)
  • Gol IV: Rp 33.500 (sebelumnya Rp 31.500)
  • Gol V: Rp 33.500 (sebelumya Rp 31.500)

Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct

  • Golongan I: Rp 3.500 (sebelumnya Rp 3.000)
  • Golongan II: Rp 5.000 (sebelumnya Rp 4.500)
  • Golongan III: Rp 5.000 (sebelumnya Rp 4.500)
  • Golongan IV: Rp 6.500 (sebelumnya Rp 6.500)
  • Golongan V: Rp Rp 6.500 (sebelumnya Rp 6.500)

Moladiners, itulah bahasan mengenai kenaikan tarif tol ruas Pondok Aren dan Tanjung Priuk yang berlaku 4 Desember 2023. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika