Kamis, Maret 28, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Tempat Bayar Pajak Motor, Tidak Perlu Antri dan Repot

by Deni Ferlindungan
Persyaratan perpanjang SIM keliling

Tempat Bayar Pajak Motor – Pemerintah Republik Indonesia, saat ini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya di kota-kota besar. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus korona (Covid-19).

Dengan diterapkannya PSBB ini, tentunya ruang gerak masyarakat jadi lebih terbatas. Namun buat kamu yang ingin bayar pajak motor, tak perlu khawatir dan tak perlu datang langsung ke tempat. Karena proses pembayarannya bisa via online.

Saat ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menyediakan fasilitas pembayaran online, melalui Samsat Online atau yang juga dikenal dengan Samolnas.

Kehadiran Samsat Online ini, membuat pemilik kendaraan enggak perlu repot untuk keluar rumah. Proses bayar pajak motor pun tak perlu repot untuk mendatangi tempat secara langsung.

Cara ini sejalan dengan program PSBB yang dicanangkan pemerintah, untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak mendatangi keramaian. Membayar pajak secara online, juga menghindarkan kamu terkena denda dikemudian hari.

Buat kamu yang ingin bayar pajak motor secara online, tanpa harus datang langsung ke tempat. Mungkin bisa mengikuti sejumlah langkah-langkah berikut ini:

Bayar Pajak Motor via Samsat Online

biaya balik nama motor

Datang ke Samsat untuk balik nama STNK

1. Langkah pertama kamu harus menyiapkan seluruh dokumen pendukung seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai STNK, dan juga uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

2. Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, kamu bisa download aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.

3. Masuk ke aplikasi, dan klik menu pendaftaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

4. Selanjutnya kamu bisa menekan tombol tersebut, dan akan muncul pemberitahuan yang berbunyi “Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.”, terdapat pilihan setuju dan tidak setuju.

Jika ingin melanjutkan pembayaran, kamu bisa klik tombol setuju.

Baca juga  Syarat Bayar Pajak Motor, Online dan Offline

5. Dengan menekan tombol setuju, pada smartphone kamu akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, seperti nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

6. Apabila sudah selesai mengisi formulir, kamu bisa tekan tombol lanjutkan.

7. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.

8. Bila data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

9. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar.

10. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran, yaitu melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran, yaitu seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

11. Dari kode bayar yang keluar itu, kamu tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM, kode bayar tersebut hanya berlaku selama dua jam.

12. Setelah melakukan pembayaran, brother akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

13. Dilanjutkan dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Keuntungan Bayar Pajak Motor Online, Tanpa Datang Langsung ke Tempat

Tempat Bayar Pajak Motor

Pembayaran pajak via online lebih mudah dan menguntungkan

Dengan membayar pajak secara online, diharapkan dapat lebih memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Pastinya pemilik kendaraan juga tak perlu repot-repot mengantri.

Sebagai informasi tambahan, pembayaran pajak kendaraan terbagi dalam dua jenis, yakni Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.

Baca juga  Syarat Bayar Pajak Motor, Online dan Offline

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan. Pajak ini nilainya berkurang setiap tahun, karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

Sedangkan PKB lima tahunan, setiap masyarakat pemilik kendaraan harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK. Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal.

Syarat Pengesahan STNK untuk Kendaraan Pribadi

Syarat Bayar Pajak motor

Membayar pajak kendaraan bermotor kamu wajib ketahui syarat-syaratnya

Perlu kamu ketahui, STNK kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun. Namun demikian, setiap tahun, pemilik kendaraan perlu memperoleh pengesahan dari Samsat. Polisi akan menandai setiap kotak dengan stempel atau stiker.

Jumlah kotak ada lima, setelah semua kotak terisi, kamu harus mengganti STNK sekaligus TNKB (pelat nomor). Dari keterangan tersebut bisa disimpulkan ada dua macam pengurusan STNK: perpanjangan setiap lima tahun dan pengesahan setiap tahun.

Bagaimana cara pengesahan STNK? Setidaknya ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui.

Keperluan yang Dibutuhkan Untuk Pengesahan STNK Kendaraan Pribadi

Syarat untuk melakukan pengesahan STNK 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Khususnya untuk kendaraan bermotor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Fotokopi STNK;
  • Fotokopi BPKB;
  • Surat Keterangan dari perusahaan leasing (asli) untuk kendaraan bermotor dengan cara sewa beli;

Seluruh syarat tersebut, wajib melampirkan aslinya. Jangan sampai lupa, jadi bukan cuma lembar fotokopinya saja ya! Setelah itu, kamu perlu datang ke kantor Samsat terdekat.

Di sana, serahkan semua syarat tersebut. Kemudian bayar pajaknya. Di hari yang sama, kamu bakal mendapat STNK dengan pengesahan.

Menghitung Pajak Motor

denda pajak mobil

Besaran pajak mobil adalah 25 persen

Pajak motor termasuk dalam progresif, artinya pemungutannya didasarkan pada peningkatan persentase sesuai dengan nilai benda dan jumlah benda kena pajak. Pajak progresif sendiri terbagi menjadi dua jenis, Pajak Penghasilan atau PPh dan Pajak untuk Kendaraan Bermotor atau PKB.

Baca juga  Syarat Bayar Pajak Motor, Online dan Offline

Persentase tarif pajak sendiri cenderung mengalami peningkatan, jika kamu memiliki lebih dari satu motor. Motor pertama akan dikenai persentase tarif pajak sebesar 1,5%, motor kedua sebesar 2%, motor ketiga sebesar 2,5%, dan motor keempat serta berikutnya akan dikenai pajak sebesar 4%.

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak berikut dendanya?

Sebelum itu kamu wajib tahu, bahwa terdapat dua hal yang menjadi dasar pemungutan, yaitu bobot atau dampak negatif yang bisa menyebabkan kerusakan jalan (dinyatakan dalam nilai koefisien satu atau lebih), dan harga jual kendaraan.

Harga jual ini bukan harga satu motor, melainkan besaran nilai yang sudah diatur oleh Dispenda yang telah diperoleh dari Agen Pemegang Merek atau APM. Berikut contoh mudah bagaimana menghitung pajak motor sendiri:

Contohnya Ahmad memiliki 3 motor dengan tipe dan tahun yang sama. Pajak masing-masing motor pun sama untuk memudahkan melihat kenaikan dari pajak motor tersebut.
Berikut datanya:

PKB: Rp600.000,-

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp60.000,-

Berapakah pajak untuk setiap motor yang dimiliki oleh Ahmad?

Pertama, hitung lebih dahulu NJK-nya:

NJK = (PKB x 2/3 x 100) = Rp600.000,- x 2/3 x 100 = Rp40.000.000,-

Jadi, setiap pajak motor milik Pak Surya:

Motor Pertama:
PKB = Rp40.000.000,- x 1,5% = Rp600.000,-

Motor Kedua:
PKB = Rp40.000.000,- x 2% = Rp800.000,-

Motor Ketiga:
PKB = Rp40.000.000,- x 2,5% = Rp1.000.000,-

Jadi, terjadi kenaikan sebesar Rp200.000,- untuk setiap pembayaran motor Ahmad.

Semoga informasi di atas dapat membantu kamu!

Baca juga:

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika