Tragedi Lampu Merah Slipi Akibat Truk Rem Blong, 2 Orang Tutup Usia

by Firdaus Ali
Tragedi lampu merah Slipi

Kabar duka kembali muncul atas tragedi lampu merah Slipi akibat truk rem blong. Dalam kejadian tersebut, 2 orang tutup usia.

Kecelakaan lalu lintas terjadi di lampu merah Halte Slipi Pertamburan, Jakarta Barat (26/11). Sebuah truk tronton yang diduga mengalami rem blong dari arah Gedung DPR menuju ke arah barat menabrak delapan kendaraan, terdiri atas satu mobil dan enam sepeda motor.

Insiden ini mengakibatkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Dilansir dari laman sosial media TMC Polda Metro, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Latif Usman, S.I.K., M.Hum, menegaskan bahwa kendaraan berat dilarang memasuki tol dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Latif juga mengingatkan pentingnya mematuhi jadwal operasional yang telah diatur, yaitu pada pukul 22.00 hingga 05.00, untuk meminimalkan risiko kecelakaan di jalan.

Kelalaian sopir akibat kelelahan dan pelanggaran lampu merah menjadi salah satu faktor pemicu kecelakaan tragis ini. Dirlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan berat, untuk mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi fisik tetap prima saat berkendara, dan selalu waspada di jalan demi keselamatan bersama.

Baca juga  5 Ciri-ciri Rem Blong, Waspada dan Wajib Diantisipasi!

Jam Operasional Truk di Jakarta

Tragedi lampu merah Slipi akibat truk rem blong memakan korban jiwa sebanyak 2 orang. Selain diduga karena kelelahan, sopir truk juga melanggar jam operasional truk di kota Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta. Peraturan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:

  • Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.
  • Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.

Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:

  • Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.
  • Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.

Kategori Truk yang Terkena Pembatasan

Pembatasan ini berlaku khususnya untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua. Truk jenis ini umumnya berukuran besar dan membawa beban berat yang dapat memperlambat arus lalu lintas. Selain itu, truk pengangkut barang berbahaya juga dikenakan pembatasan khusus untuk memastikan keselamatan.

Baca juga  Bahaya Rem Blong Saat Melewati Turunan, Yuk Pahami Sebabnya!

Pengecualian

Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam peraturan ini. Truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, dan barang yang sifatnya darurat diperbolehkan beroperasi di luar ketentuan jam larangan. Hal ini untuk memastikan ketersediaan barang-barang penting tetap terjaga dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi yang vital.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika