Pajero sport kena derek ‘terbang’ di IKN karena parkir sembarangan. Sebuah video viral di media sosial instagram pada akun @memomedsos memperlihatkan sebuah mobil SUV, Mitsubishi Pajero Sport, sedang diangkut oleh derek di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Diduga hal ini karena mobil tersebut diderek lantaran parkir sembarangan di jalur Autonomous Rail Transit (ART), sebuah jalur yang dirancang khusus untuk kendaraan tanpa pengemudi yang kini sedang dikembangkan di IKN.
Peristiwa ini menarik perhatian banyak orang, terutama warganet yang ramai-ramai mengomentari video tersebut.
Dalam video Pajero sport kena derek ‘terbang’ di IKN yang viral di Instagram, terlihat jelas bagaimana mobil Pajero Sport itu terparkir di lokasi yang seharusnya steril dari kendaraan pribadi. Kejadian ini lantas memicu reaksi dari netizen mengecam tindakan pemilik mobil tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik mobil masih belum diketahui. Begitu pula dengan alasan mengapa kendaraan itu ditinggalkan di tempat yang jelas-jelas terlarang. Sementara itu, pihak berwenang di IKN juga belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.
Undang-undang Larangan Parkir
Tindakan menderek kendaraan yang parkir sembarangan ini dianggap sebagai langkah tegas dari otoritas IKN dalam menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan tersebut. Sebagai area yang sedang dikembangkan menjadi pusat pemerintahan baru, IKN menerapkan aturan ketat guna memastikan pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan, termasuk memastikan jalur transportasi tetap bebas dari gangguan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas, terutama di kawasan yang memiliki peran strategis seperti IKN. Pelanggaran terhadap aturan bisa berakibat fatal, tidak hanya bagi individu pelanggar, tetapi juga bagi kelancaran proyek nasional yang sedang berjalan.
Video ini telah menuai banyak komentar negatif dari warganet, yang mayoritas mengecam kelalaian dan ketidakpedulian pemilik mobil tersebut. “Pantes diderek, parkir sembarangan!” tulis salah satu netizen.
Selain itu memarkir mobil sembarangan juga melanggar aturan dan karenanya bisa disanksi, lho.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4):
- Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas termasuk parkir sembarangan.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
- Pasal 34, 35, dan 36 melarang penggunaan ruang manfaat jalan untuk parkir kendaraan.
- Ruang manfaat jalan meliputi: median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
- Dampak: Parkir di ruang manfaat jalan dapat mengurangi kapasitas dan kecepatan lalu lintas.
Sedangkan di Jakarta lebih ketat lagi. Seperti yang tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran Pasal 140:
- Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.
- Setiap pembelian kendaraan bermotor harus disertai bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Demikian ulasan Pajero Sport Kena Derek di IKN Karena Parkir Sembarangan. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.